Senin, Oktober 19, 2009

Gempa di Sumatera Barat; Ujian atau Siksaan?

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Indonesia kembali menangis, tatkala gempa bumi berkuatan 7,6 SR mengguncang wilayah Sumatera Barat, khususnya kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan sebagian daerah Kabupaten Agam dan Pasaman, Rabu 30 September lalu. Rumah dan gedung beruntuhan, korban tewas mencapai seribuan, serta tidak sedikit suami menjadi duda, istri menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, dan orang tua kehilangan anak-anaknya. Bahkan hingga kini belum semua korban dapat dievakuasi. Jerit-tangis menyelimuti Ranah Minang. Duka mereka adalah duka Indonesia.

Ketika gempa itu penulis rasakan dan saksikan, pertanyaan subjektifitas sebagai hamba yang awam pun muncul: kenapa harus Sumatera Barat yang ditimpa gempa? Padahal daerah ini mayoritas muslim dan menyatakan diri sebagai masyarakat yang berpegang pada falsafah "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah" (adat berlandaskan kepada syara' [syariat agama] dan syara' berlandaskan kepada al-Qur'an). Penulis pun teringat sekitar lima tahun yang lalu, gempa dan tsunami menghantam Aceh yang juga dikenal sebagai negeri serambi mekah dan menyatakan diri sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam. Pertanyaan sederhananya, kenapa daerah yang menyatakan identitas keislamannya justru mendapatkan bencana?

Misteri Angka-angka Jam dan Surat-Ayat Alquran Tiga hari sesudah peristiwa itu, penulis pun menerima sms yang banyak beredar (hingga kini penulis tidak mengetahui secara pasti siapa pertama kali menemukannya) tentang misteri angka-angka pada jam peristiwa gempa tersebut lalu kaitannya dengan angka-angka dalam surat dan ayat Alquran. Gempa yang terjadi di Padang bertepatan pada pukul 17.16, disusul gempa berikutnya pada pukul 17.38, dan esok harinya terjadi pula gempa di Jambi pada pukul 8.52. Jika angka-angka itu disesuaikan dengan nomor surat dan ayat dalam al-Qur'an maka hasilnya sungguh mencengangkan.

Pertama, surat al-Isra' (17) ayat 16 berarti: Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

Kedua, surat al-Isra' (17) ayat 38: semua itu kejahatannya Amat dibenci di sisi Tuhanmu. Yang dimaksud "semua kejahatan" itu terkait dengan ayat-ayat sebelumnya; yaitu mengadakan tuhan selain Allah (22), durhaka pada orang tua (23), mubadzir (26), bakhil (29), aborsi karena takut miskin (31), zina (32), membunuh tanpa haq (33), memakan harta anak yatim (34), beramal tanpa ilmu (36), dan bersifat sombong (37).

Ketiga, surat al-Anfal (8) ayat 52: (keadaan mereka) serupa dengan Keadaan Fir'aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. mereka mengingkari ayat-ayat Allah, Maka Allah menyiksa mereka disebabkan dosa-dosanya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Amat keras siksaan-Nya.

Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan tanggal dan bulan peristiwa gempa tersebut, tanggal 30 dan bulan 9, akan ditemukan pula surat ar-Rum (30) ayat 9: Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebihkuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.

Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut mengisyaratkan bencana datang sebagai siksaan yang ditimpakan Allah kepada suatu kaum yang durhaka. Jika ditelusuri dari beberapa ayat dalam Alquran memang ditemukan banyak ayat serupa tentang bencana sebagai adzab atau siksaan, seperti dalam surat al-A’raf, diceritakan tentang: umat Nabi Nuh as, yang ditenggelamkan negerinya karena hati merela buta menerima kebenaran Allah; kaum ‘Ad (umat Nabi Hud as) juga ditumpas atas pendustaan mereka terhadap ayat-ayat Allah; kaum Nabi Shaleh as, ditimpakan gempa yang dahsyat atas keingkaran mereka terhadap ajaran Nabi Shaleh; umat Nabi Luth as yang melakukan fahisyah (homoseksual) ditimpa hujan batu; kaum Nabi Syu’aib juga ditimpa gempa karena mendustakan Syu’aib, Firman-Nya: Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka, (QS. Al-A’raf/9:91); demikian juga umat Nabi Musa as, Fir’au dan pengikutnya ditenggelamkan di lautan merah, (selengkapnya baca kisah ini dalam surat Al-A’raf/9:65-171). Ternyata dosa yang dilakukan oleh suatu masyarakat, akan dibinasakan Allah beserta negerinya melalui berbagai bencana.

Namun adilkah kita menyimpulkan bahwa gempa di Sumatera Barat berupa siksaan dari Allah SWT? Sedemikian parahkah aqidah dan perilaku masyarakat Sumatera Barat sehingga menimbulkan murka dari Allah? Bukankah masjid/mushalla/surau banyak berdiri, adzan lantang berkumandang, dzikir menghiasi bumi ranah minang?

Ada yang mencoba untuk berspekulasi, "Ya... masjid memang banyak berdiri dan adzan berkumandang tetapi jamaahnya sunyi sepi, dzikir dilantunkan tetapi tidak sedikit yang sekedar acara serimonial, dan Islam pun tampil secara simbolik". Jawaban ini pun tidak pula sepenuhnya dapat diterima, sebab antara ketaatan dan kekafiran akan selalu berdampingan. Benar ada yang berislam secara simbolik, tetapi tidak sedikit pula yang memeluk Islam dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan maksimalnya.

Hemat penulis, tidak sepenuhnya bencana ini karena kedurhakaan manusia, sebab banyak pula ayat dan hadis yang mengisyaratkan bencana sebagai ujian dari Allah. Misteri angka-angka jam peristiwa gempa dan kaitannya dengan angka-angka ayat Alquran di atas memang bukan sesuatu yang mustahil, sebab segala sesuatu tidak ada yang "kebetulan" bagi Allah, melainkan sudah dirancang dan didesain oleh-Nya, termasuk bencana. Firman-Nya: Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Qs. al-Hadid/57: 22).


Bala Bencana sebagai Ujian dari Allah Kurang etis/patut/arif dan kurang bijaksana rasanya jika menghakimi daerah Sumatera Barat sebagai sampel siksaan Allah kepada masyarakatnya berupa gempa; apalagi jika dilihat secara kasat mata, sikap keberagamaan daerah ini tidak kalah dengan daerah-daerah lain yang justru terhindar dari bencana serupa. Tidaklah semua bencana itu disebabkan oleh kedurhakaan manusia. Banyak ayat maupun hadis Nabi SAW yang mengisyaratkan bencana (bala') sebagai ujian dari Allah. Ujian Allah itu bisa berupa kelaparan, ketakutan, kemiskinan, kematian, dan kekurangan buah-buahan/paceklik (Qs. al-Baqarah/2: 155). Allah juga akan menguji setiap hamba yang menyatakan keimanannya kepada Allah Ta'ala (Qs. al-Ankabut/29: 2). Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Besarnya pahala besertaan dengan besarnya bala'/ujian, dan sesungguhnya jika Allah mencintai kaumnya Dia akan menimpakan bala' kepada mereka. Barangsiapa yang ridha, maka Allah akan meridhainya, dan barangsiapa yang marah/benci, maka Allah akan membencinya. (HR. Ahmad).

Dengan meyakini bencana sebagai ujian Allah, sejatinya masyarakat Sumatera Barat yang menjadi korban gempa tidak meratapi diri dan berada dalam kesedihan yang berkepanjangan. Sebaliknya, di balik penderitaan ini ada balasan yang amat luar biasa; dengan catatan dihadapi dengan sifat sabar. Kesabaran itu tersimpul dalam pernyataan dan keyakinan: Innalillahi wa inna ilahi raji'un. Orang yang mengikrarkan dan meyakini penggalan ayat tersebut akan memperoleh balasan berupa shalawat, rahmat, dan hidayah dari Allah SWT (Qs. al-Baqarah/2: 156-157).

Oleh karena itu, perlu memahami hakikat diri kita sebagai hamba Allah yang tidak memiliki apa-apa. Meskipun kita hamba-Nya, kita pun harus meyakini pula bahwa setiap keputusan Allah tidak ada yang menyakiti diri kita. Harta benda bisa saja musnah, jasad sakit dan terluka, akan tetapi aqidah harus tetap terjaga. Berbagai bentuk penderitaan yang diperoleh pada hakikatnya cara Allah untuk menguji keimanan kita sehingga menentukan kita mulia atau hina di hadapan-Nya. Orang bijak menyatakan: "Musibah merupakan cara Allah yang paling efektif untuk meninggikan derajat seorang hamba atau menghinakannya". Kini, kita yang memilih: apakah kita ingin dimuliakan atau justru dihinakan?

Jadi, memahami bencana gempa sebagai ujian Allah atas orang-orang beriman, agaknya mampu menjawab pertanyaan besar di atas. Masyarakat Sumatera Barat yang memiliki identitas yang kuat terhadap Islam dan budaya Minangkabau ditimpa oleh bencana berupa gempa sebagai ujian dari Allah. Tampaknya, identitas keislaman yang mereka tampilkan sengaha diuji oleh-Nya, sebagaimana yang tersirat dalam firman-Nya: Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (Qs. al-Ankabut/29: 2). Jika seandainya Allah hanya menimpakan bencana kepada masyarakat yang zalim saja, tentu alam ini tidak lagi bernama "dunia", melainkan "neraka". Bukankah dunia serta hidup dan mati merupakan cara Allah untuk menguji seorang hamba siapa yang terbaik amalnya di antara mereka?

Meskipun demikian, ketika muncul opini dan spekulasi bahwa bencana gempa bisa jadi sebagai bentuk marah-Nya Allah, tidak harus membuat kita marah dan tersinggung, lebih-lebih kita yang menjadi korban bencana. Sebaiknya kita terima sebagai autokritik terhadap diri kita sendiri, bukan saja sebagai individu, melainkan secara kolektif sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia. Sumatera Barat adalah bagian dari NKRI. Jika dikatakan bencana karena kezaliman kita, maka kezaliman itu—agaknya—tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Sumatera Barat, tetapi bangsa ini secara kolektif. Ingatlah firman-Nya: “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Anfal/8: 25).

Karena itu, bersabarlah wahai orang yang beriman, beristighfarlah wahai orang yang berlumur dosa, dan perbanyaklah zikir wahai hamba yang berakal. Firman-Nya: Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi. (Qs. al-Mukmin/40: 55). Wallahu a'lam.

[ Baca Selengkapnya... ]

Jumat, Juli 31, 2009

MENGGAGAS PENDIDIKAN BERBASIS SURAU

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Surau merupakan salah satu karya arsitektur tradisional Minangkabau yang memiliki multifungsi, salah satu di antaranya adalah sebagai lembaga pendidikan Islam. Dalam sejarahnya, surau telah menunjukkan peran yang amat penting dalam mendidik sikap keberagamaan masyarakat Minangkabau. Surau juga memberikan kontribusi yang amat besar terhadap pembangunan masyarakat Sumatera Barat, bahkan terhadap bangsa Indonesia secara nasional. Namun, pendidikan surau kerap kali menjadi romantisme sejarah sebab fungsi itu semakin redup seiring dengan arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa perkembangan surau sebagai lembaga pendidikan pada abad ke-19 laksana pesantren yang ada di tanah Jawa. Beberapa surau di masa itu bukan hanya tempat belajar membaca al-Qur'an saja, akan tetapi lebih dari itu, mereka juga mempelajari kitab-kitab kuning tentang fiqh, tauhid, termasuk gramatika bahasa Arab. Bahkan di antara surau yang menerapkan pelajaran seperti itu ada yang memiliki fasilitas lengkap. Verkerk Pistorious mengkategorikan surau ini sebagai surau besar. Surau besar atau lengkap ini berupa komplek bangunan yang terdiri dari masjid, bangunan-bangunan untuk tempat belajar, dan surau-surau kecil yang sekaligus menjadi pemondokan murid-murid yang belajar di surau. Prototype surau seperti ini adalah surau Ulakan yang didirikan Syekh Burhanuddin dan Surau Batuhampar, dekat Payakumbuh, yang dibangun Syekh 'Abdurrahman (1777-1889) dimana kompleks surau terdiri dari sekitar 30 bangunan, termasuk beberapa bangunan utama, seperti masjid, penginapan bagi pengunjung, surau kecil untuk murid, surau untuk suluk, dan Iain-lain.

Namun sayangnya surau tidak mampu survive seperti pesantren di tanah Jawa. Padahal, keberhasilan surau dalam melahirkan sejumlah tokoh muslim berpengaruh di masa itu tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, kerinduan akan peranan surau sebagai lembaga pendidikan Islam sering kali mengemuka dalam wacana "babaliak ka surau".

Mengembalikan fungsi surau persis sama seperti perkembangan awal adalah sesuatu yang mustahil. Pengaruh modernisasi dan semakin berkembangnya urbanisasi tidak memungkinkan lagi anak laki-laki tidur dan belajar di surau. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan gagasan "babaliak ka surau" akan lebih arif dilakukan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai surau tersebut ke dalam lembaga pendidikan yang sudah ada, termasuk sekolah.

Perlu pula ditegaskan bahwa meskipun kehadiran madrasah di Minangkabau beralasan positif, di antaranya untuk menandingi sekolah-sekolah Belanda yang bercorak klasikal dan modern, namun awal kehadirannya turut menyebabkan surau mulai ditinggalkan dan kurang diminati masyarakat sebagai lembaga pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya, minat masyarakat pun semakin besar, tidak hanya kepada madrasah yang dianggap sebagai lembaga pendidikan Islam, akan tetapi sekolah pun menjadi lembaga pendidikan yang ramai diminati. Untuk itu, sekolah atau madrasah—baik tingkat dasar maupun menengah—yang ada di daerah Minangkabau sejatinya berupaya untuk melestarikan nilai-nilai surau sebagai lembaga pendidikan tersebut. Upaya ini dapat diwujudkan dalam bentuk "Pendidikan Berbasis Surau".

Selain itu, pentingnya sekolah berbasis surau juga relevan dengan spirit otonomi daerah yang menginginkan setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri. Dengan karakter yang khas itu akan menjadikan daerah tersebut dikenal dan diteladani oleh daerah lain.

Adapun bentuk pelaksanaan sekolah berbasis surau tersebut, harus digagas oleh para ahli baik dari kalangan ulama, cendikiawan, tokoh adat, maupun dari masyarakat sendiri. Dalam tulisan ini, ada beberapa gagasan yang patut dipertimbangkan sebagai bentuk pelaksanaan sekolah berbasis surau tersebut. Pertama, menerapkan pendidikan al-Qur'an. Pendidikan al-Qur'an yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk mata pelajaran seperti Baca Tulis al-Qur'an, akan tetapi terwujud dalam pembinaan tahsin bagi yang telah mampu membaca, tilawah al-Qur'an bagi yang berbakat, hingga kepada tahfizh (paling tidak tahfizh juz 'Amma), serta tafsir al-Qur'an.

Tegasnya, setiap sekolah, khususnya di tingkat sekolah menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) mesti ada lembaga atau kelompok kajian al-Qur'an yang berisi tentang kegiatan-kegiatan di atas. Diharapkan juga kajian ini dilakukan dengan pendekatan integrited tematik, antara ilmu agama dengan ilmu lainnya, terutama dengan sains dan sosiologi; sebab kajian ini akan menambah minat siswa. Karena tidak semua siswa mengikuti kegiatan ini, maka hasil kajian yang diperoleh dipublikasikan kepada siswa lain melalui MADING khusus tentang Kajian Islam, jika memungkinkan akan lebih baik melalui majalah sekolah.

Bentuk ini perlu dilakukan, sebab ciri utama dari surau sebagai lembaga pendidikan pada masa lampau adalah belajar membaca al-Qur'an. Oleh karena itu, jika sekolah ingin mengaktualisasikan pendidikan surau untuk masa kini, maka penerapan pendidikan al-Qur'an suatu keniscayaan. Selain itu, penerapan pendidikan al-Qur'an di sekolah umum juga mesti diprioritaskan, khususnya dengan lahirnya Perda Prop. Sumbar Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan al-Qur'an sebagai kurikulum muatan lokal. Melalui Perda ini, sekolah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menerapkan gagasan ini.

Kedua, setiap sekolah/madrasah harus memiliki masjid/mushalla, paling tidak memanfaatkan masjid/mushalla masyarakat di sekitar sekolah. Perlu pula meningkatkan fungsi masjid/mushalla, tidak hanya sebagai tempat ibadah seperti shalat, tetapi bisa dilengkapi dengan alat-alat yang berkenaan dengan pembelajaran agama, sehingga mushalla/masjid bisa menjadi "labor" pembelajaran yang terkait dengan mata pelajaran PAI.

Ketiga, sekolah/madrasah harus melaksanakan pendidikan ibadah secara praktis, yang meliputi: Shalat fardhu secara berjamaah bagi siswa muslim. Sejarah pendidikan surau masa lampau menunjukkan bahwa dalam surau tersebut dilakukan pembinaan ibadah, khususnya shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh, sebab surau lebih berfungsi ketika malam hari. Dalam konteks madrasah, maka pelaksanaan shalat berjamaah dilakukan sesuai dengan shift-nya, yang pagi shalat zhuhur, sedangkan yang siang/sore pada shalat Ashar. Bagi siswa yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sore hari, maka guru bersama siswa melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah. Lalu Shalat dhuha. Siswa harus dimotivasi melaksanakan shalat dhuha ketika jam istirahat pertama. Paling tidak, setiap siswa diwajibkan oleh sekolah melaksanakan shalat dhuha sekali dalam seminggu. Dalam hal ini wali kelas membagi siswa ke dalam enam kelompok dimana masing-masing kelompok memilih salah satu hari (Senin s.d. Sabtu) sebagai jadwal melaksanakan shalat dhuha. Dengan demikian, setiap hari akan terdapat siswa melaksanakan shalat dhuha di masjid/mushalla sekolah.

Keempat, setiap sekolah/madrasah harus memiliki karakter Islam dalam satu bidang tertentu, dengan memprioritaskan pembinaan kegiatan keislaman, seperti tahfiz juz 'amma, qari' (tilawah), syahril qur'an, pidato Islami, seni Islami, kaligrafi al-Qur'an, Puisi Islami, ROHIS, dan sebagainya, yang turut mewarnai sekolah bersangkutan. Pembentukan karakter ini bisa dilakukan melalui program pengembangan diri atau ekstrakurikuler. Hal ini relevan dengan perkembangan surau masa lalu dalam sosial sejarah Islam di Minangkabau dimana beberapa surau terkenal di berbagai daerah memiliki ciri tersendiri. Seperti Surau Koto Tuo (Tuanku Nan Tuo) Agam yang memiliki distingsi dalam bidang tafsir; Surau Kotogadang yang terkenal sebagai pusat ilmu mantiq dan ma'ani; Surau Sumanik, tersohor kuat dalam tafsir dan fara'id; Surau Kamang, terkenal karena kuat dalam ilmu-ilmu bahasa Arab; Surau Talang, dan Surau Salayo, yang keduanya terkenal dalam bidang Nahu-Sharaf. Keseluruhan surau ini mencapai puncak kejayaannya dalam masa pra-Padri.

Kelima, setiap guru mesti meningkatkan perannya sebagai teladan bagi siswa. Keteladanan itu dapat dilakukan dengan kedisiplinan, sikap yang santun, terutama keterlibatan guru dalam melaksanakan shalat berjamaah.

Keenam, sekolah/madrasah sebaiknya memberikan reward kepada perilaku positif siswa. Madrasah tidak hanya mencatat kesalahan siswa; akan tetapi perlu disiapkan semacam dokumen/portofolio untuk merekam perilaku positif yang terukur, seperti turut melaksanakan shalat, datang paling cepat, prestasi intra atau ekstra kurikuler, mendapat tugas tertentu dalam kegiatan upacara bendera atau lainnya, menjadi utusan lomba, dan sebagainya. Reward ini bisa meningkatkan motivasi siswa untuk melakukan perbuatan yang positif.

Masih banyak bentuk lain yang berkenaan dengan nilai-nilai pendidikan surau untuk diterapkan dalam pelaksanaan sekolah berbasis surau. Beberapa gagasan dalam tulisan ini diharapkan dapat memberika inspirasi bagi kalangan akademisi dan praktisi pendidikan Islam untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Sumatera Barat, termasuk melalui sekolah, sehingga melahirkan generasi yang berilmu dan mampu melestarikan adat serta mengamalkan syari'at sesuai falsafah ABS-SBK. Insya Allah.

[ Baca Selengkapnya... ]

Sabtu, Juli 04, 2009

PERDA SUMBAR NO 3 THN 2007


PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PENDIDIKAN AL-QUR'AN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
DAN
GUBERNUR SUMATERA BARAT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR'AN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Propinsi Sumatera Barat;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Barat;
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat;
6. Pendidikan al-Qur'an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, memahami dan mengamalkan kandungan al-Qur'an;7. Pendidikan Nasional adalah sistem pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Negara;
8. Peserta Didik Pendidikan Al-Qur'an adalah warga masyarakat Sumatera Barat yang beragama Islam;
9. Tenaga Kependidikan Al-Qur'an adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an;
10. Tenaga pendidik Al-Qur'an adalah tenaga kependidikan Al-Qur'an yang secara profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran pendidikan Al-Qur'an;
11. Jalur pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
12. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
13. Jenis pendidian adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan;
14. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
15. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
16. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang oleh masyarakat;
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
18. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan;
19. Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an adalah Pemerintah dan masyarakat;
20. Departemen Agama adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat dan perangkatnya di seluruh Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

BAB II
MAKSUD, SASARAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Al-Qur'an dimaksudkan sebagai upaya strategis dan sistematis dalamm membangun dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya, sebagai wujud percapaian cita-cita pendidikan nasional.

Pasal 3
Pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, pandai baca tulis Al-Qur'an, berakhlak mulia, mengerti dan memahami serta mengamalkan kandungan Al-Qur'an.

Pasal 4
Sasaran Pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Penyelengaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semuan jenjang pendidikan non formal diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 6
(1) Pendidikan Al-Qur'an adalah merupakan muatan lokal dan bagian dari struktur kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal.
(2) Kurikulum Pendidikan Al-Qur'an pada jenjang pendidikan non formal disusun oleh masing-masing satuan pendidikan non formal dengan berpedoman kepada materi yang disusun dalam KTSP.
(3) Kurikulum muatan Pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, disetarakan dengan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an melalui jalur pendidikan formal.
(2) Tata cara penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
TENAGA KEPENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 8
(1) Tenada kependidikan Al-Qur'an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan Al-Qur'an pada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan non formal.
(2) Tenaga pendidik Al-Qur'an merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran Pendidikan Al-Qur'an.
(3) Tenaga pendidik Al-Qur'an dapat berasal dari guru agama Islam atau tenaga kependidikan yang khusus diangkat untuk melaksanakan Pendidikan Al-Qur'an.

Pasal 9
(1) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepegawaian.
(2) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal diselenggarakan berdasarkan kebutuhan masing-masing penyelenggara pendidikan.
(3) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

BAB V
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 10
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an
(2) Ketentuan tentang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

BAB VI
EVALUASI DAN SERTIFIKASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 11
(1) Untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dilakukan evaluasi pendidikan Al-Qur'an berdasarkan teori teknik evaluasi
(2) Tingkat keberhasilan peserta didik dilakukan oleh satuan penyelenggara evaluasi pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Tata cara pelaksanaan evaluasi pendidikan Al-Qur'an ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 12
(1) Peserta didik yang berhasil mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal, dievaluasi sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3).
(2) Peserta didik yang telah mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh satuan penyelenggara pendidikan tersebut.
(3) Sertifikasi pendidikan Al-Qur'an berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau untuk memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4) Tata cara pemberian sertifikat pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 13
Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
a. Tamat sekolah dasar pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an, mengenal tajwid dasar serta hafal 10 (sepuluh) surat juz 'Amma.
b. Tamat sekolah lanjutan tingkat pertama pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta mengenal ilmu tajwid, irama dasar dan hafal 15 (lima belas) surat juz 'Amma dan ditambah beberapa ayat al-Qur'an lainnya.
c. Tamat sekolah lanjutan tingkat atas fasih membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta menéenla ilmu tajwid, irama dasar, hafal 20 (dua puluh) surat juz 'Amma dan ditambah beberapa ayat al-Qur'an lainnya.

Pasal 14
(1) Setiap anggota masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan harus pandai membaca ayat al-Qur'an
(2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VII
PENDANAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 15
(1) Pendanaan pendidikan al-Qur'an merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.
(3) Penyediaan anggaran pendidikan Al-Qur'an dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Ketentuan tentang pertanggungjawaban pendanaan pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Unit Kerja Terkait, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal maupun non formal.

Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah melaui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Ketentuan tentang tata cara dan teknis pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

BAB IX
S A N K S I
Pasal 18
(1) Bagi peserta didik tamatan SD dan SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, apabila tidak mampu membaca dan menulis ayat al-Qur'an sesuai dengan kompetensi dasar sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan/atau tidak memiliki sertifikat pandai membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan lanjutan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atau walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus belajar membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, baik yang diadakan di sekolah tersebut maupun penyelenggara lainnya.
(3) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari sekolah dan pengawas pendidikan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang mengeluarkan rekomendasi diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Apabila calon penganten belum dapat membaca ayat al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka proses pernikahannya ditunda sampai yang bersangkutan dapat memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 19
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap diakui.
(2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 22
Peraturan Daeran ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku efektif Tahun 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat

Ditetapkan di Padang
pada tanggal, 15 Februari 2007


GUBERNUR SUMATERA BARAT


GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Padang
pada tanggal 15 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH

TTD

Drs. H. YOHANNES DAHLAN
Pembina Utama Madya
NIP. 410003662

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2007 NOMOR : 3

[ Baca Selengkapnya... ]

Selasa, Juni 23, 2009

Al-Qur'an, Karakter Pendidikan Sumbar

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Membangun karakter (character building) suatu daerah merupakan keniscayaan bagi daerah yang ingin tampil terdepan dan menjadi teladan bagi daerah lain di era otonomi ini. Sementara upaya yang paling efektif untuk mewujudkan pembangunan karakter tersebut adalah melalui pendidikan. Dengan demikian, setiap daerah sejatinya memiliki karakter pendidikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah itu sendiri.

Daerah tingkat dua (kota/kabupaten) di lingkungan Propinsi Sumatera Barat juga dituntut untuk mempertegas karakter pendidikan yang ingin diterapkan. Karakter pendidikan yang ingin diterapkan tentu memiliki nilai positif, tidak hanya pada saat ini, akan tetapi tetap dibutuhkan untuk masa mendatang. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dalam membentuk karakter pendidikan di daerah ini—khususnya daerah yang berpenduduk mayoritas muslim—adalah al-Qur'an.

Empat Alasan yang Melatarbelakangi


Setidaknya ada empat aspek yang menjadi alasan untuk menerapkan gagasan ini. Pertama, aspek dogmatis. Secara dogmatis diyakini bahwa al-Qur'an adalah pedoman hidup manusia. Al-Qur'an tidak hanya berbicara tentang kehidupan spiritual an sich, akan tetapi mengandung ajaran yang komprehensif, holistik dan universal. Bahkan al-Qur'an juga mengandung isyarat-isyarat ilmiah yang tetap relevan sepanjang zaman sehingga tatanan kehidupan masyarakat memiliki peradaban yang tinggi. Hanya saja, perlu pengembangan metodologi dalam pemahaman al-Qur'an sehingga ia lebih "membumi" dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan umat. Jadi, jika muncul anggapan dewasa ini umat Islam terbelakang bukan berarti al-Qur'an yang bermasalah, akan tetapi manusia itu sendirilah yang tidak mampu memahami pesan al-Qur'an tersebut.

Kedua, aspek sosio-cultural. Secara sosio-cultural, masyarakat Sumatera Barat yang notabenenya bersuku Minangkabau dan beragama Islam memiliki kultur yang menyatu dengan al-Qur'an. Bahkan ketika orang berbicara tentang sosio-cultural Sumatera Barat, maka key word yang ada dalam persepsinya hanya ada dua kata: adat dan agama (Islam). Hal ini beralasan mengingat falsafah Adat Basandi Syara'; Syara' basandi Kitabullah (ABS-SBK) begitu mengakar dalam budaya mereka. Untuk melestarikan dan mewujudkan falsafah yang selalu didengungkan ini dalam kehidupan nyata, perlu menggagas karakter pendidikan yang mampu menerapkan Kitabullah (al-Qur'an) tersebut. Jika tidak, maka falsafah ABS-SBK hanya menjadi buah bibir semata.

Ketiga, aspek historis. Berbicara tentang historis atau sejarah pendidikan Minangkabau di Sumatera Barat tentu tidak terlepas dari pendidikan surau. Sistem pendidikan Surau masih tetap menarik untuk dikaji dan diteliti hingga saat ini. Sebab, pendidikan surau telah memberikan kontribusi yang amat besar terhadap pembangunan daerah Sumatera Barat, bahkan terhadap bangsa Indonesia secara nasional dengan tampilnya beberapa ulama dan cendikiawan terkemuka yang merupakan produk dari pendidikan surau tersebut. Dan perlu ditegaskan bahwa setiap surau yang berperan sebagai lembaga pendidikan pasti didalamnya terdapat pendidikan al-Qur'an. Namun, pendidikan surau tidak mampu tampil sebagai lembaga pendidikan survive seperti pesantren di tanah Jawa. Kini, masyarakat Sumatera Barat banyak yang mengalami romantisme sejarah, lalu mempopulerkan gagasan "babaliak ka surau" karena surau telah dianggap berhasil pada zamannya. Cara yang paling bijak untuk menerapkan gagasan itu adalah dengan menerapkan kembali ciri khas sistem pendidikan surau itu sendiri, yaitu al-Qur'an.

Keempat, aspek politik. Secara politik, gagasan al-Qur'an sebagai karakter pendidikan juga sangat beralasan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 4, misalnya, disebutkan bahwa pada tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kata-kata iman dan takwa jelas terinspirasi dari isi al-Qur'an. Dalam perspektif Islam, mustahil seseorang mampu beriman dan bertakwa tanpa mengamalkan kandungan al-Qur'an. Karenanya, mempelajari al-Qur'an merupakan keniscayaan bagi yang ingin mengamalkan al-Qur'an secara baik.


Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendiidkan al-Qur'an
Selain alasan undang-undang di atas, secara politik, pemerintah propinsi Sumatera Barat sebenarnya juga memberikan perhatian yang amat tinggi terhadap pendidikan al-Qur'an. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendidikan al-Qur'an yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prop. Sumbar. Dalam Perda itu ditegaskan bahwa Pendidikan al-Qur'an menjadi salah satu kurikulum muatan lokal yang dapat diterapkan sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP, SMA, dan SMK). Bahkan Perda ini telah ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Prop. Sumbar dengan membentuk sekolah piloting kurikukum Pendidikan al-Qur'an di setiap 19 kota/kabupaten di lingkungan Prop. Sumatera Barat mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK sejak TP. 2008/2009.

Kebijakan dan niat baik pemerintah ini seyogyanya mendapat dukungan penuh dari masyarakat, khususnya yang beragama Islam demi membentuk kepribadian generasi muda yang kelak menjadi pemimpin di negeri ini. Dukungan itu sangat dibutuhkan terutama dari sekolah dan orang tua. Sekolah-sekolah di semua jenjang (SD, SMP, SMA, dan SMK) yang memiliki siswa mayoritas muslim seharusnya memandang kurikulum pendidikan al-Qur'an sebagai kebutuhan mendasar. Sebab beberapa survey yang dilakukan oleh tim perumus kurikulum pendidikan al-Qur'an menemukan banyak siswa dari beberapa sekolah tertentu tidak pandai membaca dan menulis al-Qur'an. Jika tidak pandai membaca al-Qur'an, bagaimana dengan pengamalan mereka? Lalu bagaimana pula cara yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang beriman dan bertakwa?

Demikian pula orang tua, di era demokrasi yang semakin berkembang ini sesungguhnya membutuhkan peran orang tua yang lebih besar lagi dalam peningkatan kualitas sekolah sebagai tempat belajar putra-putri mereka. Maka orang tua diharapkan memberikan saran dan dukungan kepada sekolah untuk menerapkan kurikulum pendidikan al-Qur'an. Dengan begitu, ada kerja sama yang harmonis antara orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk membentuk karakter generasi muda sebagai pemimpin masa datang yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang berlandaskan iman dan takwa melalui al-Qur'an.

Bahkan orang tua sebaiknya selektif terhadap sekolah dalam memasukkan putra-putri mereka dengan memilih sekolah yang peduli terhadap pembentukan karakter Qur'ani di sekolah tersebut. Apa artinya memiliki putra-putri yang cerdas secara intelektual tetapi mengalami kehampaan spiritual? Kaya pengetahuan tapi miskin iman?
Sudah saatnya masyarakat Sumatera Barat memiliki visi yang sama untuk membentuk karakter pendidikan yang memberikan perhatian terhadap kualitas ilmu dan iman secara integral sehingga mereka mampu beramal secara kreatif dan produktif. Dalam hal ini, al-Qur'an menjadi alternatif yang solutif.

[ Baca Selengkapnya... ]

Sabtu, Mei 23, 2009

Makalah Konseling Islam

AKHLAK KONSELOR DALAM ISLAM

Oleh: Muhammad Kosim, MA

A. Pendahuluan
Konselor merupakan orang yang melakukan proses konseling kepada kliennya. Keberhasilan seorang konselor tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami konsep-konsep konseling an sich, akan tetapi sangat ditentukan akhlak seorang konselor. Hal ini juga tidak terlepas dari keberhasilan Rasulullah SAW dalam menerapkan dakwah islamiyyah—yang di dalamnya juga terdapat proses konseling—amat didukung oleh kemuliaan akhlaknya.

Dengan demikian, akhlak seorang konselor sangat dibutuhkan dalam menentukan keberhasilan proses konseling yang ia lakukan, terutama dalam pendidikan Islam. Oleh karena itu, makalah yang sederhana ini akan berupaya untuk menguraikan akhlak konselor dalam kajian Islam.

B. Akhlak Konselor dalam Islam Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa seorang konselor harus memiliki akhlak yang mulia. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik, sebab pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan perilaku dan kepribadian klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk perilaku positif (akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Upaya ini akan efektif apabila dilakukan oleh seseorang yang memiliki kepribadian dan akhlak yag baik pula. Selain itu, praktik bimbingan dan konseling berlandaskan atas norma-norma tertentu. Dengan kepribadian yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling.

Dalam keadaan tertentu seorang konselor bisa menjadi model atau contoh yang baik bagi penyelesaian masalah siswa (klien). Dalam konteks ini ada teori counselling by modeling, yaitu konseling melalui percontohan. Konselor bisa menjadi contoh yang efektif bagi pemecahan masalah kliennya. Konselor tidak akan dapat menjalankan fungsi ini apabila dirinya tidak memiliki kepribadian yang baik. Misalnya konselor akan sulit mengubah perilaku siswa yang tidak disiplin apabila ia sendiri tidak dapat menunjukkan perilaku disiplin kepada para siswa. Konselor akan sulit mengubah sifat siswa yang emosional apabila ia sendiri adalah orang yang emosional dan seterusnya.

Dalam praktik bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, syarat ini menjadi lebih urgen. Sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang dalam praktik pendidikan dan pembelajarannya dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam, maka praktik pelayanan bimbingan dan konselingnya pun harus dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam. Salah satu nilainya adalah pembimbing atau konselornya harus berakhlak baik (memiliki akhlak al karimah).

Praktik bimbingan konseling harus dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam yang mengacu kepada praktik bimbingan dan kon¬selingnya Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. adalah sosok pemecah masalah umat yang paling efektif. Oleh sebab itu, Rasulullah Saw. merupakan konselor pertama dalam Islam yang membimbing, mengarahkan, menuntun dan menasihati umat agar beriman kepada agama Tauhid (Islam). Melalui bimbingan, arahan, tuntunan dan nasihatnya, manusia memperoleh kebahagiaan hidup baik di dunia dan akhirat Kepribadiannya mantap dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi pemecahan masalah para sahabat ketika itu. Hal ini relevan dengan firman Allah SWT:

Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Qs. al-Ahzab/33: 21)

Kepribadian yang baik dalam konteks Islam ditandai dengan kepemilikan iman, ma'rifah, dan tauhid. Dengan demikian seorang pembimbing atau konselor terutama yang berpraktik di lembaga-lembaga pendidikan Islam harus memiliki keimanan, kemakrifatan, dan ketauhidan yang berkualitas. Kemakrifatan penting dimiliki dalam kaitannya untuk bersimpati dan berempati terhadap klien (siswa). Kepribadian yang baik juga ditandai dengan dimilikinya aspek moralitas yang baik pada diri pembimbing (konselor) seperti nilai-nilai, sopan santun, adab, etika, dan tata krama yang dilandaskan pada ajaran agama Islam. Intinya tanpa kepribadian yang baik dari guru pembimbing (konselor), tujuan pelayanan bimbingan dan konseling akan sulit dicapai secara efektif.

Selain keterangan di atas, akhlak seorang konselor dapat dirumuskan dengan melihat asas-asas yang ada dalam proses konseling tersebut. Thohari Musnamar menyebutkan bahwa asas-asas dalam konseling adalah:
1. Asas kebahagiaan dunia dan akhirat
2. Asas komunikasi dan musyawarah
3. Asas manfaat
4. Asas kasih sayang
5. Asas menghargai dan menghormati
6. Asas rasa aman
7. Asas ta'awun (tolong menolong) atau kerja sama konstruktif
8. Asas toleransi
9. Asas keadilan

Dari beberapa asas di atas, dapat dikembangkan dan dirumuskan bahwa seorang konselor Islami harus mememiliki akhlak sebagai berikut.

a. Berkomunikasi secara baik Dalam melakukan konseling, perlu dilakukan dengan komunikasi yang baik. Tanpa komunikasi yang baik, niscaya pesan yang diinginkan sulit menimbulkan efek yang positif terhadap klien. Dalam al-Qur'an, terdapat beberapa isyarat tentang pola-pola komunikasi yang ditunjukkan dalam beberapa istilah seperti tabel berikut ini:

1 Qawlan ma'rufan (Al-Baqarah: 263; An-Nisa': 8; Al-Ahzab: 32) maksudnya Perkataan yang baik Bahasa yang sesuai dengan tradisi, bahasa yang pantas atau cocok untuk tingkat usianya; bahasa yang dapat diterima akal untuk tingkat usia.

2 Qawlan kariman (Al-Isra': 23) maksudnya Perkataan yang mulia Bahasa yang memiliki arti penghormatan, bahasa yang enak didengar karena terdapat unsur-unsur kesopanan.

3 Qawlan maysuran (Al-Isra': 28) maksudnya Perkataan yang pantas Bahasa yang dimengerti, bahasa yang dapat menyejukkan perasaan.

4 Qawlan balighan (An-Nisa: 63) maksudnya Perkataan yang mengena/ mendalam Bahasa yang efektif, sehingga tepat sasaran dan tujuannya, bahasa yang efisien, sehingga tidak membutuhkan banyak biaya, waktu dan tempat.

5 Qawlan layyinan (Thaha: 44) maksudnya Perkataan lemah lembut Bahasa yang halus, sehingga menembus relung kalbu, bahasa yang tidak menyinggung perasaan orang lain, bahasa yang baik dan enak didengar.

6 Qawlan sadid (An-Nisa': 9) maksudnya Al-Ahzab: 70 Perkataan benar dan berimbang Bahasa yang benar, bahasa yang berimbang (adil) dari kedua belah pihak.

7 Qawlan azhima (Al-Isra': 80) maksudnya Perkataan yang berbobot Bahasa yang mendalam materinya, bahasa yang berbobot isinya.

8 Qawlan min rabb rahim (Yasin: 58) maksudnya Perkataan rabbani Bahasa yang isinya bersumber dari Tuhan, bahasa yang yang mengandung pesan Tuhan.

9 Qawlan tsaqila (Al-Muzammil: 5) maksudnya Perkataan yang berat Bahasa yang berbobot yang mengandung informasi kewajiban manusia, syariah, halal-haram, hukum pidana-perdata.

Bahasa di atas dapat digunakan melihat kondisi dan psikologi klien sehingga tujuan dari proses konseling dapat tercapai dengan baik.

b. Kasih Sayang Kasih sayang (rahmah) adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap konselor. Karenanya orang yang hatinya keras tidak layak menjadi konselor. Sebab, kasih sayang yang merupakan gerakan kalbu adalah modal perasaan yang secara otomatis bisa mendorong pendidik, dan menolak untuk tidak suka meringankan beban orang yang didik.
Dari beberapa literatur sejarah, banyak ditemukan kisah Rasulullah SAW yang menyayangi keluarga dan para sahabatnya. Rasulullah SAW pernah memendekkan shalatnya hanya karena kasih sayang beliau kepada seorang ibu yang merasakan kepedihan atas tangisan bayinya ketika shalat sedang berlangsung. Hadis ini diriwayatkan Anas bin Malik r.a., dia bekata:
مَاصَلَّيْتُ وَرَاءَ اِمَامٍ قَطُّ اَخَفَّ صَلاَةً وَلاَ اَتَمَّ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِنْ كَانَ يَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ فَيُخَفِّفَ مَخَافَةَ اَنْ تُفْتَنَ اُمُّهُ.
Artinya: "Saya tidak pernah shalat di belakang iman yang lebih ringan dan lebih sempurna dari pada Nabi SAW. Dan pernah beliau mendengar tangis seorang bayi lalu mempercepatnya karena khawatir ibunya terganggu." (H.R. Bukhari)

Begitu pula dalam mendidik, Rasulullah SAW senantiasa mendidik para sahabatnya dengan penuh kasih sayang. Dalam suatu majlis, umpamanya, jika ada sahabat yang tidak datang, maka beliau akan mempertanyakannya. Hal ini pernah terjadi dengan sahabatnya Tsabit bin Qays. Suatu ketika Tsabit bin Qays tidak mau datang ke majlis Nabi SAW karena merasa bersalah dimana beliau pernah meninggikan suaranya di hadapan Nabi, sementara beliau mempertanyakan ketidakhadiran Tsabit. Rasulullah SAW tidak berhenti bertanya di situ saja, tetapi ia mengutus sahabat lain untuk menanyakan keadaannya. Setelah di utus, Tsabit pun menolak lalu menjelaskan rasa bersalahnya. Mendengar jawaban itu, Nabi pun kembali menyuruh sahabat untuk kedua kalinya dengan membawa kabar gembira yang luar biasa, dan Rasulullah SAW:
إِذْهَبْْ إِلَيْهِ فَقُلْ: إِنَّكَ لَسْتَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَلَكِنْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Artinya: ”Pergilah kepadanya dan katakan, 'Sesungguhnya anda bukan termasuk penghuni neraka, tetapi termasuk penghuni surta". (H.R. Bukhari)

Sikap kasih sayang dalam mendidik ini, juga diakui oleh para pemuda yang pernah ia ajari, seperti Malik bin Huwairits r.a., ia berkata:
أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُوْنَ, فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِيْنَ يَوْمًا وَلَيْلَةً, وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيْمًا رَفِيْقًا, فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدِ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا, أَوْ قَدِ اشْتَقْنَا, سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا فَأَخْبَرْنَاهُ, قَالَ: (إِرْجِعُوْا إِلَى اَهْلِيْكُمْ فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ). وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا: (وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُُصَلِّي, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ).
Artinya: "Kami mendatangi Rasulullah SAW dan kami pemuda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau selama 20 malam. Rasulullah SAW adalah seorang penyayang. Ketika beliau menduga kami telah menghendaki ingin pulang dan rindu keluarga, beliau menanyakan tentang orang-orang yang kami tinggalkan dan kami memberitahukannya. Beliau bersabda: 'Kembalilah kepada keluargamu dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan suruhlah mereka.' Beliau menyebutkan hal-hal yang saya hafal dan tidak saya hafal. 'Dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. Bila (waktu) shalat tiba, maka hendaklah salah satu dari kalian adzan dan yang paling dewasa menjadi iman." (H.R. Bukhari)

Perilaku kasih sayang turut menentukan keberhasilan seorang konselor dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada klien sehingga ditemukan problem solving yang efektif.

c. Lemah Lembut Sikap lemah lembut merupakan sikap yang tidak bisa dipisahkan dari sikap kasih sayang yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Demikian halnya Rasulullah SAW, sebagai konselor umat sepanjang zaman, juga memiliki akhlak yang lemah lembut. Akhlak ini memang telah dianugerahkan Allah kepada para Nabi-Nya, firman-Nya:

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka...

Dalam mendidik para sahabatnya, Rasulullah SAW senantiasa memperlihatkan sikap yang lemah lembut ini. Hal ini diakui oleh Umar bin Abi Salamah r.a., ia berkata: "Saya masih kecil dan berada di dalam asuhan Rasulullah SAW. Tanganku mengambil dengan acak (makanan) di nampan (piring besar yang cukup untuk lima orang). Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku:
يَاغُلاَمُ سَمِّ اللهِ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
Artinya: 'Wahai anak, bacalah Bismillah. Makanlah dengan tangan kanan dan makanlah yang dekat denganmu."

Jika dilihat dari bahasa yang ucapkan Rasulullah SAW, begitu santun dan lemah lembutnya bahasa itu. Ucapan itu pun amat berpengaruh pada diri Umar bin Abi Salamah dengan pengakuannya:
فَمَازَالَتْ تِلْكَ طُعْمَتِيْ بَعْدُ
Artinya: Senantiasa seperti inilah cara makanku setelah itu" (H.R. Bukhari)

d. Sabar (patience) Sabar adalah bekal setiap konselor. Seorang pendidik (konselor) yang tidak berbekal kesabaran, ibarat musafir yang melakukan perjalanan tanpa bekal. Bisa jadi dia akan gagal, atau kembali sebelum sampai ke tempat tujuan.

Melalui kesabaran konselor dalam proses konseling dapat memban-lu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap sabar konselor menunjukkan lebih memperhatikan diri klien daripada hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan kualitas sikap dan perilaku yang tidak tergesa-gesa.
Mengenai kesabaran nabi SAW juga, al-Qarni menyebutkan bahwa beliau menjadi contoh yang ideal dalam kelapangan dada, kesabaran yang agung, ketabahan yang besar, dan ketegaran hati. Begitu juga dalam mendidik dan memberikan konseling kepada para sahabatnya, Nabi Muhammad SAW senantiasa bersabar dalam menghadapi mereka.

e. Tawadhu’ Untuk menggugah simpati klien, sifat tawadhu' dari seorang konselor juga diperlukan. Dengan sifat tawadhu' akan menambahkan keakraban antara keduanya. Sifat ini juga tampak dalam diri Rasulullah SAW sehingga ia dikenal sebagai guru yang tawadhu’. Hal itu dapat dilihat dari sikap ketika memasuki suatu majlis, beliau tidak suka disambut atau dihormati dengan cara berdiri. Dari Anas bin Malik r.a. dijelaskan:
لَمْ يَكُنْ شَخْصُ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكَانُوْا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهَتِهِ لِذَلِكَ
Artinya: Tidak ada yang paling dicintai oleh para sahabat melebihi Rasulullah SAW. Lalu Anas berkata: "Walau demikian ketika melihat Rasulullah SAW mereka tidak berdiri, karena mengetahui bahwa beliau (Rasulullah) tidak menyukai hal itu”. (H.R. Imam at-Tirmidzi)

Dalam arti yang lebih luas, hadis ini menggambarkan bahwa sikap yang ditampilkan Rasulullah SAW tersebut juga perlu diaktualisasikan dalam proses konseling.

f. Toleransi Dalam melaksanakan konseling, seorang konselor juga dituntut untuk bersikap toleran terhadap kliennya. Hal ini selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW. Misalnya, toleransi nabi terlihat dalam hadis tentang orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa. Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ, هَلَكْتُ. قَالَ: مَالَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِيْ وَأنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: َلا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لا. فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لا, قَالَ: فَمَكُثَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَبَينَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهَا تَمْرٌ, قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أنَا. قَالَ: خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ. فَقَالَ الَّرجُلُ: أَعَلَ أَفْقََر مِنِّي يَارَسُوْلَ اللهِ؟ فَوَ اللهِ مَابَيْنَ َلابَتَيْهَا, يُرِيْدُ الْحَرَّتَيْنِ, أَهْلُ بَيْتِ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي. فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.
Artinya: "Ketika kami duduk di sisi Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seseorang lalu berkata: 'Ya Rasulullah, celakalah aku'. Rasul bertanya: 'Apa yang mencelakakanmu?' Ia menjawab: 'Saya menggauli istri Saya, sedangkan Saya berpuasa (Ramadhan). Rasulullah SAW bertanya: 'Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?' Ia menjawab: 'Tidak', Rasulullah SAW bertanya lagi: 'Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?', Ia menjawab: 'Tidak', Rasulullah SAW bertanya lagi: 'Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?' Ia pun menjawab: 'Tidak'. Berkata Abu Hurairah, 'Maka pergi Nabi SAW, sesaat kemudian kami melihat Nabi SAW datang membawa sekerangjang kurma', Nabi bertanya: 'Manakah orang yang bertanya tadi?' Maka dia menjawab: 'Saya', Bersabda Nabi: 'Ambillah olehmu kurma ini, maka sedekahkanlah' Maka bertanya laki-laki itu: 'Apakah ada orang yang lebih faqir dariku wahai Rasulullah? Maka demi Allah, tidak ada orang di antara dua bukit (kota Madinah) yang lebih faqir dari pada keluargaku'. Maka tertawalah Nabi SAW sehingga kelihatan giginya, lalu ia bersabda: 'Berilah makan keluargamu dengannya'". (H.R. Bukhari)

Dua hadis di atas menunjukkan kebijaksanaan sekaligus sikap toleransi Nabi kepada para sahabatnya yang sedang bermasalah dan meminta agar Rasul membantunya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kemudian Nabi SAW memahami kondisi dan kemampuan masing-masing sahabat dan tidak menerapkan hukum yang kaku tanpa melihat persoalan yang sesungguhnya. Begitulah Rasulullah SAW membina kepribadian sahabat sehingga mereka taat melaksanakan risalah yang dibawanya dengan suka hati, tanpa merasa terpaksa.

g. Demokratis dan Terbuka Sebagai seorang konselor yang bijaksana, juga diperlukan sikap toleransi yang tinggi kepada klien. Perlu pula keterbukaan antara keduanya sehingga berbagai persoalan yang dihadapi oleh klien dapat diselesaikan.

h. Jujur (honesty) Yang dimaksud jujur di sini adalah bahwa konselor itu bersikap transparan (terbuka), autentik, dan asli (genuine). Sikap jujur ini penting dalam konseling, karena alasan-alasan berikut.

1) Sikap keterbukaan memungkinkan konselor dan klien untiik menjalin hubungan psikologis yang lebih dekat satu sama lainnya di dalam proses konseling; Konselor yang menutup atau menyembunyikan bagian-bagian dirinya terhadap klien dapat menghalangi terjadinya relasi yang lebih dekat. Kedekatan hubungan psikologis sangat penting dalam konseling, sebab dapat menimbulkan hubungan yang langsung dan terbuka antara konselor dengan klien. Apabila terjadi ketertutupan dalam konseling dapat menyebabkan merintangi perkembangan klien.

2) Kejujuran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara objektif kepada klien.

d. Dapat Dipercaya (Trustworthiness/amanah) Kualitas ini berarti bahwa konselor itu tidak menjadi ancaman atau penyebab kecemasan bagi klien. Kualitas konselor yang dapat dipercaya sangat penting dalam konseling, karena beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:

1) Esensi tujuan konseling adalah mendorong klien untuk mengemukakan masalah dirinya yang paling dalam. Dalam hal ini, klien harus merasa bahwa konselor itu dapat memahami dan mau menerima curahan hatinya (curhatnya) dengan tanpa penolakan. Jika klien tidak memiliki rasa percaya ini, maka rasa prustasilah yang menjadi hasil konseling.

2) Klien dalam konseling perlu mempercayai karakter dan motivasi konselor. Artinya klien percaya bahwa konselor mempunyai motivasi untuk membantunya.

3) Apabila klien mendapat penerimaan dan kepercayaan dari konselor, maka akan berkembang dalam dirinya sikap percaya tnrhadap dirinya sendiri.

Hal ini relevan dengan ajaran al-Qur'an yang menuntut manusia untuk bersifat amanah.
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh, (Qs. al-Ahzab/33: 72)

e. Adil Seorang konselor harus bersikap adil dalam melakukan proses konseling kepada kliennya. Prinsip keadilan ini sangat penting memahami masalah yang dihadapi klien lalu memperlakukannya sesuai dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. surat al-Maidah/5 ayat 8)

C. Penutup Demikianlah uraian makalah ini tentang akhlak seorang konselor dalam kajian Islam. Akhlak ini perlu dimiliki oleh setiap konselor sehingga pelaksanaan konseling dalam berjalan dengan baik dan masalah yang dihadapi oleh klien teratasi secara efektif dan efisien.
Akhlak konselor tentunya berlandaskan kepada ajaran Islam itu sendiri, yaitu al-Qur'an dan hadis. Dalam al-Qur'an dan hadis, ditemukan beberapa akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang konselor, seperti berkomunikasi dengan baik, kasih sayang, jujur, amanah, adil, sabar, tawadhu', toleransi, dan sebagainya. Hal ini juga relevan dengan asas-asas dalam konseling itu sendiri.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdurrahman, Hafidz, Membangun Kepribadian Pendidik Umat, Ketauladanan Rasulullah SAW di Bidang Pendidikan, Jakarta: Wadi Press, 2005
al-Qarni, ‘Aidh bin Abdullah, Visualisasi Kepribadian Muhammad SAW, Penj. Bahrun Abu Bakar Ihsan Zubaidi, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2006
Mudjib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006
Munro, E.A., dkk, Counselling: A Skill Approach, Penj. Erman Amti, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), cet. ke-2
Musnamar, Thohari, Dasar-dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami, Yogyakarta: UII Press, 1992
Qal'ah, Rawwas, Dirāsah Tahlīliyah li Syakhsiyyah ar-Rasūl SAW, Beirut: Dar an-Nafāis, 1996, cet. ke-2
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Integrasi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007

[ Baca Selengkapnya... ]

Jumat, April 17, 2009

Makalah Manajemen Pendidikan Islam

KONSEP DASAR ORGANISASI
(Kajian Manajemen Pendidikan Islam)
Oleh: Muhammad Kosim

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial (al-insānu madaniyyun bi at- thab’i atau zoon politicon). Karenanya, setiap manusia akan saling memerlukan dalam memenuhi kebutuhannya. Antara sesama manusia juga dituntut untuk saling bekerja sama, saling menghargai dan menghormati untuk mempertahankan hidupnya di muka bumi ini.

Adanya alasan sosial (social reasons) di atas menjadi salah satu pendorong bagi manusia untuk membentuk suatu perkumpulan yang biasa disebut "organisasi". Organisasi ini amat dibutuhkan untuk mewujudkan setiap cita-cita yang disepakati oleh anggota organisasi secara bersama. Oleh karena itu, organisasi tumbuh dan berkembang begitu pesat di tengah-tengah masyarakat. Organisasi itu juga dibentuk dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pemerintahan, perusahaan, politik, hukum, ekonomi, dan termasuk bidang pendidikan.

Dalam perkembangannya, organisasi telah menjadi disiplin ilmu tersendiri seiring dengan berkembangnya pemikiran dan pengetahuan manusia. Teori-teori organisasi yang terbangun dalam kajiannya sebagai suatu disiplin ilmu tertentu, selanjutnya akan dibutuhkan oleh masyarakat dalam membentuk suatu organisasi sesuai dengan bidang yang diinginkan. Demikian halnya di bidang pendidikan Islam, teori-teori organisasi turut dibutuhkan untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang lebih profesional dan berkualitas.
Makalah yang sederhana ini akan mencoba menguraikan konsep-konsep organisasi. Adapun persoalan-persoalan yang akan diuraikan di bawah ini akan berusaha untuk menjawab beberapa hal, yaitu:
1. Bagaimanakah pengertian organisasi dan perbedaannya dengan pengorganisasian?
2. Bagaimanakah sejarah pertumbuhan dan perkembangan organisasi?
3. Bagaimanakah prinsip-prinsip, fungsi, dan urgensi organisasi?
4. Bagaimanakah bentuk-bentuk organisasi?
5. Bagaimana pula organisasi dalam lembaga pendidikan Islam?

Untuk menjawab lima pertanyaan di atas, penulis akan menguraikan beberapa teori organisasi lalu mencoba menganalisisnya dengan kacamata pendidikan Islam. Karena keterbatasan kemampuan dan referensi yang digunakan, khususnya yang berkenaan dengan konsep pendidikan Islam tentang organisasi, maka dibutuhkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari forum diskusi ini.

B. Pengertian Organisasi dan Pengorganisasian
Organisasi (organization) dan pengorganisasion (organizing) memiliki hubungan yang erat dengan manajemen. Organisasi merupakan alat dan wadah atau tempat manejer melakukan kegiatan-kegiatannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sementara Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi organik dari manajemen dan ditempatkan sebagai fungsi kedua setelah perencanaan (planning). Dengan demikian, antara organisasi dan pengorganisasian memiliki pengertian yang berbeda.

James L. Gibson c.s., sebagaimana yang dikutip oleh Winardi, berpendapat bahwa:
"...organisasi-organisasi merupakan entitas-entitas yang memungkinkan masyarakat mencapai hasil-hasil tertentu, yang tidak mungkin dilaksanakan oleh individu-individu yang bertidak secara sendiri"

Organisasi-organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang pada dasarnya menginginkan terwujudnya suatu hasil atau tujuan tertentu. Tujuan yang diinginkan tersebut tidak dapat diperoleh secara individu tetapi perlu dilakukan upaya secara bersama dan terpadu.
Stephen R. Robbins memberikan rumusan pengertian organisasi sebagai berikut:
"... An organization is a consciously coordinated social entity, with a relatively identifiable boundary, that functions on a relatively continuous basis to achieve a common goal or set of goals".

Entitas sosial yang dikemukakan dalam definisi di atas berarti bahwa kesatuan tersebut terdiri dari orang-orang atau kelompok orang yang saling berinteraksi. Pola-pola interaksi yang diikuti orang-orang di dalam suatu organisasi tidak muncul begitu saja, akan tetapi mereka dipertimbangkan sebelumnya. Mengingat bahwa organisasi-organisasi merupakan entitas-entitas sosial, maka pola-pola interaksi para anggotanya perlu dipertimbangkan pula serta diharmonisasi guna tercapainya tujuan yang diinginkan.

Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa organisasi adalah struktur tata pembagian kerja dan struktur hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

Barnad, seperti yang dikutip Asnawir, organisasi adalah suatu sistem mengenai usaha kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa organisasi adalah tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang yang secara sadar berinteraksi dan saling bekerja sama untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama. Meskipun terdapat perbedaan definisi tentang organisasi, akan tetapi secara umum organisasi itu memiliki ciri-ciri yang sama. Edgar H. Schein, seorang psikolog keorganisasian terkemuka berpendapat bahwa semua organisasi memiliki empat macam ciri atau karakteristik sebagai berikut.

1. Koordinasi Upaya; Para individu yang bekerja sama dan mengkoordinasi upaya mental atau fisikal mereka dapat mencapai banyak hal yang hebat dan yang menakjubkan.
2. Tujuan Umum Bersama; Koordinasi upaya tidak mungkin terjadi, kecuali apabila pihak yang telah bersatu, mencapai persetujuan untuk berupaya mencapai sesuatu yang merupakan kepentingan bersama. Sebuah tujuan umum bersama memberikan anggota organisasi sebuah rangsangan untuk bertindak.
3. Pembagian Kerja; Dengan jalan membagi-bagi tugas-tugas kompleks menjadi pekerjaan-pekerjaan yang terspesialisasi, maka sesuatu organisasi dapat memanfaatkan sumber-sumber daya manusianya secara efisien. Pembagian kerja memungkinkan para anggota organisasi-organisasi menjadi lebih terampil dan mampu karena tugas-tugas terspesia¬lisasi dilaksanakan berulang-ulang.
4. Hierarki Otoritas; Para teoretisi organisasi telah merumuskan otoritas sebagai hak untuk mengarahkan dan memimpin kegiatan-kegiatam pihak lain. Tanpa hierarki otoritas yang jelas, koordinasi upaya akam mengalami kesulitan, bahkan kadang-kadang tidak mungkin diilaksanakan. Akuntabilitas juga dibantu apabila orang-orang be kerja dalam rantai komando ((he chain of command).

Lebih lanjut, Malayu S.P. Hasibuan menyimpulkan bahwa aspek-aspek penting dari berbagai definisi organisasi adalah:
1. adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai;
2. adanya sistem kerja sama yang terstruktur dari sekelompok orang;
3. adanya pembagian kerja dan hubungan kerja antara sesama karya wan;
4. adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan yang terintegrasi;
5. adanya keterikatan formal dan tata tertib yang harus ditaati;
6. adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas;
7. adanya unsur-unsur dan alat-alat organisasi;
8. adanya penempatan orang-orang yang akan melakukan pekerjaan.

Untuk lebih memahami hakikat organisasi, perlu diketahui pula unsur-unsurnya, yaitu:
1. Manusia (human factor), artinya organisasi baru ada jika ada unsur manusia yang bekerja sama, ada pemimpin dan ada yang dipimpin (bawahan).
2. Tempat Kedudukan, artinya organisasi baru ada, jika ada tempat kedudukannya.
3. Tujuan, artinya organisasi baru ada jika ada tujuan yang ingin dicapai.
4. Pekerjaan, artinya organisasi baru ada, jika ada pekerjaan yang akan dikerjakan serta adanya pembagian pekerjaan.
5. Struktur, artinya organisasi baru ada, jika ada hubungan dan kerja sama antara manusia yang satu dengan yang lainnya.
6. Teknologi, artinya organisasi baru ada, jika terdapat unsur teknis.
7. Lingkungan (Environment External Social System), artinya organi¬sasi baru ada, jika ada lingkungan yang saling mempengaruhi mi-salnya ada sistem kerja sama sosial.

Adapun pengorganisasian, juga didefinisikan oleh para pakarnya. Asnawir mengemukakan bahwa istitah "organizing mempunyai arti yaitu berusaha untuk menciptakan suatu struktur dan bagian untuk dapat berinteraksi dan saling pengaruh-mempengaruhi antara satu sama lainnya. Pengorganisasian tersebut juga dapat diartikan sebagai penyusunan tugas dan tanggung jawab para personil dalam organisasi.

George R. Terry, seperti yang dikutip Malayu S.P. Hasibuan, menuliskan: Organizing is the establishing of effective behavioral relationships among persons so that they may work together efficiently and gain personal satisfaction in doing selected tasks under given environmental conditions for the purpose of achieving some goal or objective.

Dari dua definisi di atas jelaslah bahwa pengorganisasian merupakan salah satu fungsi manajemen setelah fungsi perencanaan sehingga masing-masing anggota organisasi mendapat tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Kemudian, proses pengorganisasian juga mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembagian kerja yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok tertentu.
2. Pernbagian aktivitas menurut level kekuasaan dan tanggungjawab.
3. Pengelompokan tugas menurut tipe dan jenisnya.
4. Penggunaan mekanisme koordinasi kegiatan individu /kelompok.
5. Pengaturan hubungan kerja antara anggota organisasi.

Adapun langkah-langkah pengorganisasian dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Tujuan, manajer harus mengetahui tujuan organisasi yang ingin dicapai; apa profit motive atau service motive.
2. Penentuan kegiatan-kegiatan, artinya manajer harus mengetahui, merumuskan dan mengspesifikasikan kegiatan-kegiatan yang diper¬lukan untuk mencapai tujuan organisasi dan menyusun daftar kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
3. Pengelompokan kegiatan-kegiatan, artinya manajer harus mengelompokkan kegiatan-kegiatan ke dalam beberapa kelompok atas dasar tujuan yang sama; kegiatan-kegiatan yang bersamaan dan berkaitan erat disatukan ke dalam satu departemen atau satu bagian.
4. Pendelegasian wewenang, artinya manajer harus menetapkan besarnya wewenang yang akan didelegasikan kepada setiap departemen.
5. Rentang kendali, artinya manajer harus menetapkan jumlah karya¬wan pada setiap departemen atau bagian.
6. Perincian peranan perorangan, artinya manajer harus menetapkan dengan jelas tugas-tugas setiap individu karyawan, supaya tumpang-tindih tugas terhindarkan.
7. Tipe organisasi, artinya manajer harus menetapkan tipe organisasi apa yang akan dipakai, apakah "line organization, line and staff organization ataukah function organization".
8. Struktur organisasi (organization chart = bagan organisasi), artinya manajer harus menetapkan struktur organisasi yang bagaimana yang akan dipergunakan, apa struktur organisasi "segitiga vertikal, segitiga horizontal, berbentuk lingkaran, berbentuk setengah lingkaran, berbentuk kerucut vertikal/horizontal ataukah berbentuk oval".

Jika proses pengorganisasian dalam suatu organisasi di atas dilakukan dengan baik dan berdasarkan ilmiah, maka organisasi yang disusun akan baik, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai tujuannya.

Dengan demikian, antara organisasi (organization) dengan pengorganisasian (organizing) memiliki hubungan yang sangat erat. Pengorganisasian yang baik akan menghasilkan organisasi yang baik pula. Pengorganisasian diproses oleh organisator (manajer) sehingga pengorganisasian itu bersifat dinamis dan hasilnya adalah organisasi yang bersifat statis.

Akan tetapi, hakikat organisasi juga bisa dipandang sebagai statis dan dinamis. Statis bila organisasi sebagai wadah, tempat kegiatan administrasi dan manajemen. Sedangkan dinamis ketika organisasi sebagai suatu proses, interaksi hubungan, formal (nampak di bagan organisasi) dan informal (tidak diatur, tidak nampak dalam struktur). Hubungan informal timbul, karena hubungan pribadi, kesamaan kepentingan, dan kesamaan interest dengan kegiatan di luar.

Berangkat dari pengertian di atas maka dalam perkembangannya dan karena tuntutan globalisasi muncul berbagai hal berkenaan dengan pengorganisasian, seperti struktur organisasi yaitu pola formal bagaimana orang dan pekerja dikelompokkan dalam suatu organisasi yang biasa digambarkan dengan bagan organisasi. Perilaku organisasi, yang ditekankan pada perilaku manusia dalam kelompok, iklim organisasi yaitu serangkaian sifat lingkungan kerja, kultur organisasi yaitu sistem yang dapat menembus nilai-nilai, kepercayaan dan norma-norma di setiap organisasi, desain organisasi yaitu struktur organisasi spesifik yang dihasilkan dari keputusan dan tindakan manajer, pengembangan organisasi, politik organisasi, proses organisasi yaitu aktivitas yang member! nafas pada kehidupan struktur organisasi, dan profil organisasi yaitu suatu diagram yang menunjukkan respons anggota organisasi.

Berkaitan dengan pengertian organisasi, dalam Alquran dicontohkan beberapa surat yang berkaitan dengan organisasi, sebagaimana Firman Allah SWT yang berkaitan dengan:
a. perlunya persatuan, dalam surat: 2:43, 4:71, 37:1,
b. perlunya berbangsa-bangsa, dalam surat: 5:48, 22:34,67, 49:13
c. perlunya bersatu dan mengikuti jalan yang lurus, dalam surat: 30:31,32, 2:103,105, 6:59, 8:46 dan
d. perlunya saling tolong-menolong dan kerja sama, dalam surat: 5:2, 8:74, 9:71.
Jadi, organisasi ada karena untuk mendapatkan sesuatu. Sesuatu ini merupakan tujuan organisasi.

Demikian pula dalam pendidikan Islam, organisasi juga dibutuhkan. Organisasi pendidikan Islam dapat dipahami sebagai wadah berkumpulnya beberapa orang yang saling bekerja sama dan beriteraksi dalam menerapkan dan mewujudkan tujuan pendidikan Islam dengan tetap berlandaskan kepada nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri.

C. Sejarah Perkembangan Organisasi
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa manusia adalah makhluk sosial. Hal ini turut mendorong manusia membentuk organisasi untuk mewujudkan cita-citanya. Karena itu, organisasi muncul ketika manusia itu berkumpul dua orang atau lebih.

Bahkan, sebelum manusia terlahir ke muka bumi ini, benih-benih organisasi juga telah tersirat sejak awal proses penciptaan manusia di alam rahim. Seperti yang dijelaskan oleh ilmu kedokteran, sel sperma seorang laki-laki dikatakan normal apabila berjumlah minimal 20 juta sel sperma. Padahal, hanya satu sel yang dibutuhkan untuk melakukan pembuahan dengan sel telur milik sang istri. Peristiwa ini mengisyaratkan bahwa manusia memang ditakdirkan untuk berorganisasi dalam mencapai tujuan.

Demikian pula kisah nabi Adam as sebagai manusia pertama yang diungkap dalam al-Qur'an, ia juga membentuk kelurga bersama istrinya Hawa. Ketika mereka memiliki anak, maka anak-anak tersebut mereka dididik dan diorganisir sedemikian rupa dengan pekerjaan yang berbeda sesuai dengan bakat dan minat mereka. Seperti Qabil bekerja sebagai petani, sedangkan Habil sebagai peternak. Hal ini terungkap dalam firman Allah SWT:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". (Qs. al-Maidah/5: 27)

Sepanjang sejarah perkembangan manusia, juga ditemukan bukti-bukti bahwa organisasi itu telah muncul di tengah-tengah masyarakat. Kehidupan orang-orang Yunani, kerajaan-kerajaan yang telah dibangun pada masa Romawi juga menunjukkan bahwa mereka telah membentuk dan membangun organisasi yang baik.

Dengan demikian, manusia dan organisasi serta aktivitasnya telah berlangsung lama sejak ribuan tahun silam, tapi yang dibutuhkan dan perlu untuk diketahui adalah akar perkembangan organisasi pada abad ke-18 dan ke-19, yaitu:

1. Masa Praktik Awal
Ada tiga nama penting yang mempunyai pengaruh besar dalam menentukan arah dan batasan dari perilaku organisasi, mereka itu adalah Adam Smith, Charles Babbage, dan Robert Owen.

a. Adam Smith, 1776; Adam Smith telah memberikan kontribusi yang sangat penting dengan doktrin ekonominya, yaitu spesialisasi bidang kerja atau pembagian tugas dengan berbagai argumentasi yang sangat dalam. Adam Smith memberikan contoh pembagian tugas dengan spesialisasi bidang kerja tertentu dalam pabrik pembuatan peniti. Ada sepuluh orang pekerja dalam pabrik tersebut, setiap orang mempunyai tugas tertentu dengan mengerjakan suatu bagian kerja tertentu. Sepuluh orang pekerja tersebut dapat membuat 48.000 buah peniti tiap harinya. Selanjutnya, jika setiap pekerja mengambil kawat sendiri-sendiri kemudian meluruskannya, membuatkan ujung batangnya, hasilnya setiap pekerja mampu membuat satu peniti dalam satu hari. Kalau ada sepuluh pekerja maka dapat membuat sepuluh peniti setiap hari. Dan spesialisasi bidang pekerjaan tertentu pada masa sekarang ini sudah barang tentu termotivasi oleh keuntungan yang berlipat ganda dari doktrin Adam Smith pada 2 abad silam.

b. Charles Babbage, 1832; Charles Babbage adalah seorang profesor matematika dari Inggris yang telah mengembangkan sistem pembagian tugas yang telah diartikulasikan pertama kali oleh Adam Smith. Babbage menambahkan beberapa keuntungan dengan sistem pembagian tugas, yang telah dikemukakan oleh Adam Smith. Selain keterampilan, menghemat waktu yang terkadang sering disia-siakan terbuang ketika penggantian tugas satu ke tugas yang lain.

Keuntungan tersebut yaitu:
a) Mempersingkat waktu yang diperlukan untuk belajar suatu pekerjaan.
b) Menghemat pemborosan material yang diperlukan dalam pelajaran pada tiap tingkatan.
c) Memungkinkan untuk menghasilkan tingkat keteram¬pilan yang tinggi.
d) Memungkinkan kemampuan untuk membandingkan keterampilan seseorang dan bakat fisik dengan tugas-tugas tertentu.

c. Robert Owen, 1825; Robert Owen adalah orang periling dan berjasa dalam sejarah perilaku organisasi karena ia adalah seorang industrialis pertama yang mengingatkan bagaimana sistem pabrik yang sedang tumbuh dan berkembang telah merendahkan para pekerja. Ia menolak praktik-praktik kekerasan yang ia lihat di pabrik-pabrik, seperti anak yang bekerja di bawah umur 10 tahun, 13 jam kerja tiap hari dengan kondisi kerja yang menyedihkan. Owen menjadi seorang reformer, ia mencek para pemilik pabrik yang memperlakukan peralatan lebih baik dibandingkan dengan para karyawannya, ia mengkritik mereka yang membeli mesin dengan harga mahal sementara membayar para pekerja yang menjalankan mesin tersebut dengan harga sangat murah. Owen mengatakan bahwa mempergunakan uang untuk meningkatkan para pekerja merupakan salah satu investasi terbaik yang menjadi pilihan para eksekutif bisnis, ia mengklaim bahwa memperlihatkan concern kepada para karyawan akan sangat menguntungkan untuk manajemen dan membebaskan kesengsaraan manusia. Untuk ukuran zaman Owen ia tentu sangat idealis tapi seratus tahun setelah tahun 1825 ditetapkan jam kerja untuk semua, undang-undang perburuhan anak, pendidikan untuk umum, perusahaan memberikan makan pada waktu kerja.

2. Masa Klasik
Masa Klasik meliputi tahun 1900-1930. Selama periode ini, untuk pertama kali teori-teori manajemen secara umum mulai dikembangkan, pada masa ini yang banyak kontribusi dalam perilaku organisasi, mereka itu adalah Frederick W. Taylor, Henry Fayol, Max Weber, Mary Panther Follet, dan Chester Bernard telah meletakkan dasar praktik-praktik manajemen sekarang.

Manajemen secara Ilmiah
a. Frederick W Taylor; Frederick W Taylor menggambarkan prinsip-prinsip manajemen secara ilmiah menampilkan tiga bab sebagai tujuan dari gerakannya:
a) Untuk menegaskan bahwa Amerika Serikat telah dirugi-kan karena tidak adanya efisiensi.
b) Maka solusi terletak pada manajemen yang sistematis bukan pada usaha mencari orang yang istimewa.
c) Untuk membuktikan bahwa manajemen yang baik ada¬lah suatu ilmu yang tepat yang berdasarkan pada hukum-hukum yang jelas, aturan-aturan, dan prinsip-prinsip. Awal penggunaan manajemen yang ilmiah membuahkan hasil yang gemilang. Perusahaan motor Ford berusaha melaksanakan prinsip-prinsip manajemen ilmiah di tahun 1908 dan berhasil merakit suatu mobil hanya dalam waktu 14 menit. Dari pandangan ilmu perilaku, pelaksanaan manajemen ilmiah mencoba memadukan asumsi-asumsi mekanik terhadap ilmu-ilmu perilaku organisasi.

b. Teori Administratif dari Henry Fayol; Henry Fayol seorang industriawan Perancis menerbitkan bukunya pada tahun 1919 yakni General and Industrial Administration. Yang banyak mempengaruhi pemikiran-pemikiran manajemen di Eropa. Pandangan-pandangannya dianggap sebagai suatu pemikiran tentang organisasi adminis¬tratif. Fayol berpendapat bahwa semua organisasi terdiri dari unit atau subsistem sebagai berikut:
a) Aspek teknik dan komersial dan dari kegiatan pembelian, produksi dan penjualan.
b) Kegiatan-kegiatan keuangan.
c) Unit-unit keamanan dan perlindungan
d) Fungsi perhitungan
e) Fungsi administratif dari perencanaan, organisasi, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian.
c. Teori Struktural dari Max Weber; Max Weber adalah pemikir dalam ilmu sosial dari Jerman. Dua aspek kerja Weber yang relevan dengan perilaku organisasi yaitu:
Pcrtama, seorang ahli ilmu sosial, ia tertarik untuk menjelas-kan preskripsi dari pertumbuhan organisasi yang besar.

Kedua, ia terkesan akan kelemahan-kelemahan manusia dan pertimbangan yang kadang-kadang tidak realistis bahwa manusia mempunyai rasa emosi.
Teori Max Weber memiliki sifat:
a) Adanya spesialisasi atau pembagian kerja
b) Adanya hierarki yang berkembang
c) Adanya suatu sistem atau aturan dari suatu prosedur
d) Adanya hubungan kelompok yang impersonalitas
e) Adanya promosi dan jabatan yang berdasarkan kecakapan.

3. Gerakan Hubungan Kemanusiaan
Raymond Miles menyatakan bahwa pendekatan hubungan kemanusiaan secara sederhana menempatkan karyawan sebagai manusia, tidak sebagai mesin yang dipergunakan dalam berproduksi. Pada sejarah hubungan kemanusiaan ini terdapat tiga kejadian yang memberikan kontribusi dalam penelaahan ilmu perilaku organisasi. Tiga kejadian itu antara lain sam masa-masa depresi yang hebat, gerakan kaum buruh, dan basil penemuan Howthorne.
a. Masa depresi; depresi yang terjadi pada tahun 1930-an menyebabkan goncangan yang hebat di bidang keuangan. dan perekonomian pada umumnya. Penyebab depresi pada umumnya antara lain:
a) Akumulasi stok barang yang baru yang besar di tangan konsumen
b) Konsumen menolak naiknya harga
c) Jarang investasi dalam skala usaha
d) Melemahnya kepercayaan dan harapan-harapan
e) Akumulasi yang besar dari kemampuan produksi sebagai basil pengembangan teknologi.

Ledakan depresi menyadarkan manajemen untuk menghayati bahwa produksi tidak akan bertahan lama sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam manajemen. Di saat itu lalu timbul gagasan untuk meletakkan unsur manusia sebagai unsur yang amat dominan dalam manajemen, sebagai basil dari depresi hubungan kemanusiaan dan perilaku organisasi mendapatkan tempat yang dominan dan perhatian yang seksama.

b. Gerakan Serikat Buruh; di tahun 1935 serikat buruh secara sah diakui (legally entranced), banyak para manajer menjadi sadar dan mulai banyak memberikan perhatiannya kepada buruh. Gerakan serikat buruh ini secara langsung ataupun tidak langsung memberikan dampak yang besar terhadap studi perilaku organisasi individu-individu yang mendukung kerja sama dalam suatu organisasi tertentu. Gerakan serikat buruh tercatat dalam sejarah pengembangan studi perilaku organisasi, sebagai titik awal dalam masa embrio berkembang gerakan kemanusiaan.

c. Penemuan Howthorne; Howthome mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mencari sampai di mana pengaruh hubungan antara kondisi fisik lingkungan kerja dengan produktivitas karyawan. Penelitian ini dilakukan dalam beberapa langkah. Langkah pertama, percobaan tentang cahaya lampu antara tahun 1924-1927, hasilnya bahwa cahaya penerangan lampu pada tempat kerja hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi hasil kerja dan pengaruhnya kecil sekali. Langkah kedua, Howthorne menyediakan ruang istirahat bagi karyawan. Hasilnya dari fase ini hampir sama dengan fase pertama. Langkah ketiga, studi tentang ruang bank tilgram. Tujuannya untuk melakukan analisis pengamatan terhadap kelompok pekerja informal.
Ternyata dalam fase ketiga ini tidak ada kenaikan pro¬duktivitas yang tinggi. Implikasi penemuan Howthorne terhadap pengembangan tentang ilmu perilaku organisasi ternyata amat besar dan penting sekali. Usaha-usaha penemuan ini merupakan satu dasar yang amat berharga terhadap pendekatan perilaku di dalam segala aspek manajemen.

4. Organisasi Modern
Asumsi dasar tentang sifat manusia menurut ilmu organisasi modern adalah bukan baik dan bukan buruk. Beberapa orang beranggapan bahwa manusia mempunyai keunikan dalam perilaku hal yang terarah, lainnya beranggapan bahwa perilaku manusia dalam banyak hal menunjukkan sebagai sasaran yang tidak teratur.
Pendekatan yang dipakai untuk menganalisis perilaku ma¬nusia menurut ahli perilaku organisasi modern, yaitu pada hakikatnya juga menggunakan metode eksperimen, dengan memberi¬kan penekanan pada observasi terkendali dan generalisasi data. Pengharapan-pengharapan pada manajemen modern, yaitu pemahaman-pemahaman dari perilaku manusia yang selalu bertambah dengan pemahaman ilmiah yang akan membawa ke arah penyempurnaan kerja.

Selain dari sejarah perkembangan organisasi sebagai suatu ilmu yang terjadi di kalangan ilmu barat, jauh sebelumnya juga ditemukan tokoh-tokoh dari Timur (baca: Islam) dalam mengemukakan berbagai teori yang berkenaan dengan organisasi. Salah satu di antaranya yang terkenal adalah Ibn Khaldun (1332 – 1406 M/732 – 808 H) diakui oleh para sarjana baik muslim maupun non-muslim di Barat sebagai seorang sosiolog ternama. Dalam kitab magnum opusnya, Muqaddimah, Ibn Khaldun banyak berbicara tentang teori masyarakat, peradaban, perkembangan profesi, serta pentingnya berkumpul (organisasi) dalam mewujudkan cita-cita bersama. Dalam Muqaddimah-nya, Ibn Khaldun mengutip pendapat para filosof—di sini Ibn Khaldun tidak menyebutkan nama-nama filosof tersebut—“manusia adalah makhluk sosial” (al-insānu madaniyyun bit thab’i). Pernyataan ini menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Lebih lanjut, ia menuliskan;

Pernyataan ini mengandung makna bahwa seorang manusia tidak bisa hidup sendirian, dan eksistensinya tidaklah terlaksana kecuali dengan kehidupan bersama. Dia tidak akan mampu menyempurnakan eksistensi dan mengatur kehidupannya dengan sempurna secara sendiri. Benar-benar sudah menjadi wataknya, apabila manusia butuh bantuan dalam memenuhi kebutuhannya. Mula-mula, bantuan itu berupa konsultasi, lalu kemudian berserikat serta hal-hal lain sesudahnya. Berserikat dengan orang lain, bila ada kesatuan tujuan, akan membawa kepada sikap saling membantu. Tapi jika tujuannya berbeda, akan menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, sehingga muncullah sikap saling membenci, saling berselisih. Ini yang membawa peperangan atau perdamaian di kalangan bangsa-bangsa.

Dalam pernyataan di atas, Ibn Khaldun menyebutkan sebagai makhluk sosial, manusia selala berserikat (berorganisasi) jika memang ada kesatuan tujuan. Tampak jelas bahwa Ibn Khaldun—yang hidup sekitar empat abad sebelum Adam Smith (1776)—telah memahami teori organisasi. Dengan demikian, konsep organisasi sebenarnya telah dikemukakan oleh para tokoh intelektual Islam ketika masa kejayaannya sebelum berkembangnya peradaban Barat. Semua itu tidak terlepas dari isyarat-isyarat yang dikemukakan dalam al-Qur'an maupun Hadis sehingga melahirkan berbagai pemikiran yang brilliant dari generasi muslim pada masa-masa selanjutnya.

D. Prinsip-prinsip, Fungsi dan Manfaat Organisasi
Agar terwujudnya suatu organisasi yang baik, efektif, efisien serta sesuai dengan kebutuhan, secara selektif harus didasarkan pada prinsip-prinsip organisasi sebagai berikut.

1. Principle of Organizational Objective (prinsip tujuan organisasi). Menurut prinsip ini tujuan organisasi harus jelas dan rasional, apakah bertujuan untuk mendapatkan laba (business organization) ataukah untuk memberikan pelayanan (public organization). Hal ini merupakan bagian penting dalam menentukan struktur organisasi.
2. Principle of Unity of Objective (prinsip kesatuan tujuan). Menurut prinsip ini, di dalam suatu organisasi harus ada kesatuan tujuan yang ingin dicapai. Organisasi secara keseluruhan dan tiap-tiap bagiannya harus berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Organisasi akan kacau, jika tidak ada kesatuan.
3. Principle of Unity of Command (prinsip kesatuan perintah) Menurut prinsip ini, hendaknya setiap bawahan menerima perintah ataupun memberikan pertanggungjawaban hanya kepada satu orang atasan, tetapi seorang atasan dapat memerintah beberapa orang bawahan.
4. Principle of the Span of Management (prinsip rentang kendali). Menurut prinsip ini, seorang manajer hanya dapat memimpin secara efektif sejumlah bawahan tertentu, misalnya 3 sampai 9 orang. Jumlah bawahan ini tergantung kecakapan dan kemampuan manajer bersangkutan.
5. Principle of Delegation of Authority (prinsip pendelegasian wewenang) Menurut prinsip ini, hendaknya pendelegasian wewenang dari seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain jelas dan efektif, sehingga ia mengetahui wewenangnya.
6. Principle of Parity of Authority and Responsibility (prinsip keseimbangan wewenang dan tanggung jawab) Menurut prinsip ini, hendaknya wewenang dan tanggung jawab harus seimbang. Wewenang yang didelegasikan dengan tanggung jawab yang timbul karenanya harus samabesarnya, hendaknya wewenang yang didelegasikan tidak meminta pertanggungja wabany ang lebih besar dari wewenang itu sendiri atau sebaliknya. Misalnya, jika wewenang sebesar X, tanggung jawabnya pun harus sebesar X pula.
7. Principle of Responsibility (prinsip tanggung jawab). Menurut prinsip ini, hendaknya pertanggungjawaban dari bawahan terhadap atasan harus sesuai dengan garis wewenang (line autho¬rity) dan pelimpahan wewenang; seseorang hanya bertanggung jawab kepada orang yang melimpahkan wewenang tersebut.
8. Principle of Departmentation (principle of devision of work-prinsip pembagian kerja). Menurut prinsip ini, pengelompokan tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan yang sama ke dalam satu unit kerja (departemen) hendaknya didasarkan atas eratnya hubungan pekerjaan tersebut.
9. Principle of Personnel Placement (prinsip penempatan personalia). Menurut prinsip ini, hendaknya penempatan orang-orang pada setiap jabatan harus didasarkan atas kecakapan, keahlian dan keterampilannya (the right men, in the right job); mismanajemen penempatan harus dihindarkan. Efektivitas organisasi yang optimal memerlukan penempatan karyawan yang tepat. Untuk itu harus dilakukan seleksi yang objektif dan berpedoman atas job specification dari jabatan yang akan diisinya.
10. Principle of Scalar Chain (prinsip jenjang berangkai). Menurut prinsip ini, hendaknya saluran perintah/wewenang dari atas ke bawah harus merupakan mata rantai vertikal yang jelas dan tidak terputus-putus serta menempuh jarak terpendek. Sebaliknya pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan juga melalui mata rantai vertikal, jelas dan menempuh jarak terpendeknya. Hal ini penting, karena dasar organisasi yang fundamental adalah rangkaian wewenang dari atas ke bawah; tindakan dumping hen¬daknya dihindarkan.
11. Principle of Efficiency (prinsip efisiensi). Menurut prinsip ini, suatu organisasi dalam mencapai tujuannya harus dapat mencapai hasil yang optimal dengan pengorbanan yang minimal.
12. Principle of Continuity (prinsip kesinambungan). Organisasi harus mengusahakan cara-cara untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
13. Principle of Coordination (prinsip koordinasi). Prinsip ini merupakan tindak lanjut dari prinsip-prinsip organisasi lainnya. Koordinasi dimaksudkan untuk mensinkronkan dan mengintegrasikan segala tindakan, supaya terarah kepada sasaran yang ingin dicapai.

Dalam konteks pendidikan Islam, prinsip-prinsip ini haruslah berlandaskan kepada landasan ajaran Islam itu sendiri, yaitu al-Qur'an dan Sunnah. Di antara prinsip organisasi yang tersirat dalam al-Qur'an dan Hadis adalah sebagai berikut:
1. Tujuan organisasi secara umum harus mencari dan menemukan keridhaan Allah SWT. Meskipun tujuan lain dibangun bernuansa duniawi, akan tetapi hal-hal yang bersifat duniawi tersebut adalah sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT. Firman-Nya:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Qs. al-Jumuah: 9-10)

2. Kerja sama yang dilakukan dalam suatu organisasi—termasuk segala proses yang dijalankan—hanya dalam kebaikan, bukan dalam hal kemaksiatan, keburukan, atau kemungkaran. Firman-Nya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Qs. Al-Maidah/5: 2)
3. Pemberian tugas dan wewenang kepada anggota organisasi berdasarkan kemampuan yang mereka miliki. Dalam ajaran Islam, banyak hal hukum yang diterapkan berdasarkan kemampuannya, seperti shalat duduk atau berbaring bagi orang yang sakit, mengganti puasanya dengan fidyah bagi yang sakit dan sulit akan sembuh, dan sebagainya. Demikian pula perintah memberi nafkah, juga berdasarkan kemampuan seseorang, sebagaimana firman-Nya:

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Qs. ath-Thalaq/65: 7)

Dalam hal ini, juga diperlukan penyerahan tugas sesuai dengan keahliannya. Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ اِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
Apabila suatu perkara/urusan diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya. (HR. Bukhari).

4. Masing-masing anggota organisasi harus menjalankan tugasnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diembannya. Rasulullah SAW bersabda:
كُلَُكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
Kalian semua adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya… (muttafaq 'alaih).

Mengenai tanggung jawab ini, juga dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam al-Qur'an surat ar-Ra’du/13 ayat 11:
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri (sikap mental) mereka.

5. Seluruh anggota organisasi secara kolektif bertanggung jawab terhadap individu-individu yang ada dalam organisasi tersebut sehingga diperlukan adanya pembinaan (supervisi), pendidikan, dan perhatian kepada mereka. Jika tidak, maka kesalahan yang dilakukan oleh individu tertentu bisa merusak citra organisasi. Hal ini tersirat dalam firman Allah SWT dalam surat al-Anfal/8 ayat 25:
Artinya: dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.

6. Komunikasi yang digunakan dalam organisasi hendaklah dengan lemah lembut, tegas, perkataan yang benar serta mengandung keselamatan, sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan. Mengenai pentingnya berkomunikasi dengan baik dan lemah lembut ini Allah SWT berfirman:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (Qs. Ali Imran/3: 159)

Dalam al-Qur'an juga ditemukan beberapa istilah komunikasi seperti:
a. qaulan sadida/perkataan yang benar (Qs. an-Nisa'/4: 9 dan al-Ahzab/33: 70);
b. qaulan karima/perkataan yang mulia (Qs. al-Isra'/17: 23);
c. qaulun ma'rufun atau qaulan ma'rufa/perkataan yang baik (Qs. al-Baqarah/2: 2235 dan 263; Muhammad/47: 21 juga al-Ahzab/33: 32 dan an-Nisa'/4: 8);
d. qaula al-haq/perkataan yang benar (Qs. Maryam/19: 34); dan
e. qaulan baligha/perkataan yang sampai berbekas pada jiwa mereka (Qs. an-Nisa'/4: 63).

Berbagai bentuk kata yang menunjukkan etika dan cara komunikasi tersebut dilakukan sesuai dengan kondisi lawan bicara dan materi yang dibicarakan. Penerapan komunikasi seperti ini akan sangat efektif dalam membangun organisasi yang profesional dan menyenangkan.

7. Selain menggunakan kata-kata yang baik, hendaklah saling memberi nasehat di jalan yang benar, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-'Ashr ayat 1-3:
وَالْعَصْرِ ١ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ ٢ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Artinya: Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya menetapi kesabaran.

8. Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, hendaklah dilakukan dengan prinsip musyawarah dan diiringi dengan sifat tawakal. Sebagaimana firman-Nya:
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Qs. Ali Imran/3: 159)

9. Menegakkan prinsip keadilan. Islam sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan, termasuk dalam urusan kemasyarakat dan berorganisasi. Bahkan Ali ibn Abi Thalib kw. pernah berkata: "Tuhan akan menegakkan negara yang adil meskipun kafir dan akan menghancurkan negara yang zhalim meskipun Islam". Al-Qur'an juga banyak membicarakan tentang prinsip keadilan, salah satu di antaranya adalah:

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. surat al-Maidah/5 ayat 8)

10. Jabatan dan tugas yang diberikan dalam organisasi pada hakikatnya sebagai amanah yang harus dijalankan dengan sifat amanah (dapat dipercaya) pula. Pentingnya sifat amanah ini juga ditegaskan dalam al-Qur'an bahwa watak manusia memang suka menerima amanah, akan tetapi agar tidak termasuk orang yang zalim lagi bodoh, harus mampu mengemban amanah tersebut sebagaimana mestinya. Dalam konteks berorganisasi, maka setiap anggota organisasi harus menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan job description yang diberikan. Firman-Nya:
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh, (Qs. al-Ahzab/33: 72)

11. Dalam menjalankan organisasi pendidikan Islam hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, jujur, tranparan, dan sifat-sifat terpuji lainnya sebagaimana yang dituntun dalam ajaran Islam, khususnya yang berkenaan dengan ajaran akhlaqul Islam.
Adapun yang menjadi fungsi dari sasaran organisasi tersebut antara lain:
1. Dapat merumuskan serta memusatkan perhatian atau mengarahkan para manajer dalam usaha memperoleh dan mempergunakan sumber daya organisasi.
2. Dapat digunakan sebagai dasar dan alasan peng-orgairisasian.
3. Sebagai suatu standar penilaian terhadap organisasi, dan daprt dijadikau sebagai ukuran terhadap derajat efektivitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai tujuannya.
4. Sebagai sumber legitimasi yang membenarkan kegi¬atan dan eksistensinya terliadap kelornpok-kelompok yang beraneka ragam seperti para penanaman modal, anggota, pelanggan dan masyarakat secara keseluruhan dan sebagainya.
5. Dapat membantu organisasi untuk memperoleh suinberdaya manusia yang dibutuhkan.

Fungsi yang menjadi sasaran bagi para anggota perseorangan dalam suatu organisasi adalah:
1. Dapat memberikan pengarahan kerja sehingga mendorong para pekerja untuk memusatkan perhatian dan usahanya secara lebih ielas ke arah tujuan yang telah ditetapkan.
2. Memberikan alasan sebagai dasar untuk bekerja dan dapat memberikan arti pada pekerjaan yang kelihatannya tidak terarah.
3. Dapat dijadikan sebagai sasaran pencapaian keinginan pribadi.
4. Dapat membantu individu merasa terjarnin bahwa Organisasi akan tenis berjalan untuk masa selanjut-nya.
5. Dapat memberikan identifikasi dan status bagi para pekerjanya

Sementara manfaat dari adanya organisasi adalah:
1. Organisasi sebagai penuntun pencapaian tujuan. Pencapaian tujuan akan lebih efektif dengan adanya organisasi yang baik.
2. Organisasi dapat mengubah kehidupan masyarakat. Jika organisasi itu di bidang pendidikan, maka akan turut mencerdaskan masyarakat serta membimbing masyarakat agar tetap menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.
3. Organisasi menawarkan karier. Karier berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan. Jika kita menginginkan karier untuk kemajuan hidup, berorganisasi dapat menjadi solusi.
4. Organisasi sebagai cagar ilmu pengetahuan. Organisasi selalu berkembang seiring dengn munculnya fenomena-fenomena organisasi tertentu. Peran penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan sebagai dokumentasi yang nanti akan mengukir sejarah ilmu pengetahuan.

Dalam ajaran Islam, juga diperlukan organisasi. Rasulullah SAW bersabda bahwa Shalat berjama'ah lebih utama daripada shalat sendirian 27 derajat. Hadis ini mengisyaratkan tentang:
a. Keutamaan shalat berjamaah
b. Aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat bahwa hidup secara berjamaah atau berorganisasi dengan dipimpin oleh seorang pemimpm/imam lebih besar keuntungannya dari¬pada tanpa berorganisasi atau berjamaah.

Begitu pula pernyataan Ali bin Abi Thalib: "al-haqqu bila nizhamin sayaghlibuhu al-bathil bi nizhamin", (Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir). Pernyataan ini menunjukkan begitu pentingnya organisasi untuk mewujudkan suatu tujuan, termasuk dalam menerapkan kebenaran.

E. Bentuk-bentuk Organisasi

Bentuk-bentuk organisasi dapat dilihat dari beberapa segi, di antaranya:
1. Berdasarkan tipe-tipe strukturnya.
2. Berdasarkan proses pembentukannya;
3. Berdasarkan kaitan hubungannya dengan pemerintah;
4. Berdasarkan skala (ukuran) besar-kecilnya;
5. Berdasarkan tujuannya;
6. Berdasarkan organization chartnya;

Bentuk-bentuk organisasi di atas akan dijelaskan berikut ini:
1. Berdasarkan Tipe-tipe Struktur Organisasi
Jika dilihat dari strukturnya, organisasi dapat dibagi kepada beberapa tipe, yaitu: (1) organisasi dalam bentuk lini (line organization), (2) organisasi dalam bentuk lini dan staf (line and staf organization), (3) organisasi dalam bentuk fungsional {functional, organization), dan (4) organisasi dalam bentuk panitia (committe organization). Untuk lebih jelasnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk orgaisasi tersebut dapai dilihat pada uraian berikut ini.

a. Organisasi dalam bentuk lini (line Organization)
Bentuk lini juga disebut "bentuk lurus", "bentuk jalur", atau "bentuk militer". Bentuk ini adalah bentuk yang dianggap paling tua dan digunakan secara luas pada masa perkembangan industri pertama. Organisasi Lini ini diciptakan oleh Henry Fayol dan biasanya orga¬nisasi ini dipakai oleh militer dan perusahaan-perusahaan kecil saja.

Dalam organisasi lini ini pendelegasian wewenang dilakukan secara vertikal melalui garis terpendek dari seorang atasan kepada bawahannya. Pelaporan tanggung jawab dari bawahan kepada atasannya juga dilakukan melalui garis vertikal yang terpendek. Perintah-perintah hanya diberikan seorang atasan saja dan pelaporan tanggung jawab hanya kepada atasan bersangkutan.

Adapun ciri-ciri dari organisasi dalam bentuk ini adalah:
1) Garis komando langsung dari atasan ke bawahan atau dari pimpinan tertinggi kepada berbagai tingkat operasional.
2) Masing-masing pekerja bertanggungjawab penuh terhadap semua kegiatannya.
3) Otoritas dan tanggung jawab tertinggi terletak pada pimpinan puncak (top Management).
4) Ruang lingkup Organisasinya lebih kecil dan jumlah anggota juga sedikit.
5) Hubuilgan kerja antara atasan dan bawahan berbsifat langsung.
6) Tujuan. alat-alat yang digunakan dan struktur organisasi bersifat sederhana.
7) Pemilik organisasi biasanya menjadi pimpinan yang tertinggi.
8) Tingkat spesialisasi yang dibiltuhkan masih sangat rendah.
9) Semua anggota organisasi masih kenal antara satu sama lainnya.
10) Produksi yang dihasilkatt belum beraneka ragam (defersified).

Organisasi bentuk lini ini mengandung beberapa keuntungan, di samping itu juga mengandung beberapa kelemahan. Di antara keuntungan dari organisasi dalam bentuk lini ini antara lain:
1) Kekuatan dan tanggung-jawab dapat ditetapkan secara pasti.
2) Orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan tanggung-jawab diketahui oleh semua pihak.
3) Proses pengambilan kepuiusan berjalan dengan tepat karena jumlah orang yang perlu diajak berkonsultasi tidak banyak.
4) Disiplin kerja mudah dipertahankan dan penga-wasan dari pimpinan mudah dilaksanakan.
5) Besarnya solidaritas para anggota karena satu sa¬ma lainnya saling kenal-mengenal.
6) Tersedianya kesempatan yang banyak bagi pim¬pinan organisasi untuk melatih bakat-bakat yang dipunyai bawahan.
7) Kesempatan bagi para anggota organisasi untuk mengembangkan spesialisasinya sangat terbatas.

Di samping itu beberapa kelemahan dari organisasi dalam bentuk lini tersebut antara lain:
1) Tujuan organisasi cenderung sama, atau paling ti¬dak didasarkan atas tujuan pribadi pimpinan ter¬tinggi dari organisasi dimaksud.
2) Pimpinan organisasi cenderung bertindak otoriter, karena organisasi dipandang milik pribadi.
3) Seluruh kegiatan organsasi tertalu tergantung ke¬ pada seseorang, dan kelangsungan hidup organisasi sangat ditentukan oleh orang bersangkutan.
4) Kesempatan bagi para anggota organisasi untuk mengembangkan spesialisasinya sangat terbatas.









b. Organisasi dalam bentuk staf (Staff Organization)
Organisasi dalam bentuk staf hanya mempunyai hubungan dengan pucuk pimpinan dan berfungsi memberikan bantuan baik berupa pikiran maupun bantuan lain demi kelancaran tugas pimpinan dalam mencapai tujuan secara keseluruhan. Bentuk ini tidak mempunyai garis komando ke bawah.




c. Organisasi dalam bentuk lini dan staf (tine and staf or¬ganization)
Organisasi Lini dan Staf (Line and Staff Organization) ini pada dasarnya merupakan kombinasi dari organisasi lini dan organisasi fungsional. Kombinasi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan kebaikan-kebaikannya dan meniadakan keburukan-keburukannya.
Biasanya organisasi bentuk lini dan staf ini terjadi pada organisasi yang lebih besar, di mana penyediaan tenaga spesialis sudah semakin dirasakan untuk memberikan nasehat- nasehat atau saran-saran teknis dan memberikan jasa-jasa kepada unit-unit operasional. Tenaga semacam itu biasanya disebut "staff personnel" yaitu orang yang melaksanakan fungsi staf (staff function), yang dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu: para penasehat (advisor) dan personil yang melakukan kegiatan penunjang (auxiliary personnel) demi lancarnya mekanisme organisasi. Ada beberapa karakteristik atau ciri utama; dari organisasi yang berbentuk lini dan staf ini adalah:
1) Pucuk pimpinannya hanya satu orang dan dibantu oleh para staf.
2) Terdapat dua kelompok wewenang, yaitu wewenang lini dan wewenang staf.
3) Kesatuan perintah tetap dipertahankan, setiap atasan mempunyai bawahan tertentu dan setiap bawahan hanya mempunyai seorang atasan langsung.
4) Organisasinya besar, karyawannya banyak dan pekerjaannya bersifat kompleks.
5) Hubungan antara atasan dengan para bawahan tidak bersifat langsung.
6) Pimpinan dan para karyawan tidak semuanya saling kenal-mengenal.
7) Spesialisasi yang beraneka ragam diperlukan dan digunakan secara optimal.

Organisasi yang berbentuk lini dan staf ini memberikan bebe¬rapa keuntungan/kebaikan antara lain:
1) Adanya pembagian tugas yang jelas antara kelompok lini yang melakukan tugas pokok organisasi dan ke¬lompok staf yang melakukan kegiatan penunjang.
2) Asas spesialisasi yang ada dapat dilanjutkan menurut bakat bawahan masing-masing.
3) Prinsip "the right man on the right place" dapat diterapkan dengan mudah.
4) Koordinasi dalam setiap unit kegiatan dapat diterapkan dengan mudah.
5) Dapat digunakan dalam organisasi yang lebih besar.

Perintah lini dan perintah staf sering membingungkan anggota organisasi, karena kedua jenis hirarki ini sering tidak seirama dalam memandang sesuatu Sedangkan kelemahan-kelemahan dari orgainsasi dalam bentuk lini dan staf ini adalah:
1) Pimpinan lini sering mengabaikan nasehat atau saran dari staf.
2) Pimpinan staf sering mengabaikan gagasan-gagasan yang dikemukakan oleh pimpinan lini.
3) Adanya kemungkinan pimpinan staf melampaui'batas kewenangannya.
4) Perintah lini dan perintah staf sering membingungkan anggota organisasi karena kedua jenis hirarki sering tidak seirama dalam memandang sesuatu.






Gambar di atas menunjukkan bahwa kekuasaan pimpinan diharapkan secara lurus, penuh dan vertikal kepada pejabat yang memimpin satuan-satuan di bawahnya, yaitu orang-orang lini yang melaksanakan tugas pokok organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. Begitu juga orang-orang staf yang sifat tugasnya menunjang tugas-rugas pokok, sesuai dengan keahliannya baik bersifat menasehati, maupun yang memberikan jasa-jasa kepada unit-unit operasional dalam bentuk "auxilary service", misalnya dalam bidang kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, perlengkapan kantor dan lain sebagainya.

Tegasnya, wewenang lini (line authority) adalah kekuasaan, hak dan tanggung jawab langsung bagi seseorang atas tercapainya tujuan; ia berwenang mengambil keputusan, kebijaksanaan dan berkuasa serta harus bertanggung jawab langsung tercapainya tujuan perusahaan. Sedangkan wewenang staf (staff authority) adalah kekuasaan dan hak hanya untuk memberikan data, informasi, pelayanan dan pemikiran untuk membantu kelancaran tugas-tugas manajer lini.

d. Organisasi dalam bentuk fungsional
Organisasi fungsional adalah bentuk organisasi di mana kekuasaan pimpinan dilimpahkan kepada para pejabat yang memimpin satuan di bawahnya dalam satuan bidang pekerjaan tertentu. Setiap kepala dari satuan mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan mengawasi semua pejabat bawahan sepanjang mengenai bidangnya. Organisasi tidak terlalu menekankan pada struktural akan tetapi lebih banyak berdasarkan pada sifat dan macam fungsi yang harus dijalankan.

Pada tipe organisasi fungsional ini masalah pembagian kerja men¬dapat perhatian yang sungguh-sungguh. Pembagian kerja didasarkan pada "spesialisasi" yang sangat mendalam dan setiap pejabat hanya mengerjakan suatu tugas/pekerjaan sesuai dengan spesialisasinya. F. W. Taylor yang menciptakan organisasi fungsional ini.

Adapun ciri-ciri tipe ini adalah sebagai berikut:
1) Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan.
2) Bawahan akan menerima perintah dari beberapa orang atasan.
3) Penempatan pejabat berdasarkan spesialisasinya.
4) Koordinasi menyeluruh biasanya hanya diperlukan pada tingkat atas.
5) Terdapat dua kelompok wewenang, yaitu wewenang lini dan wewenang fungsi.

Ada beberapa kebaikan dari organisasi yang berbentuk fungsional ini antara lain:
1) Adanya pembagian tugas antara kerja pikir (mental) dan fisik,
2) Dapat dicapai tingkat spesialisasi yang baik.
3) Solidaritas antara orang-orang yang menjalankan fungsi yang sama umuinirya tinggi.
4) Moral serta disiplin keija yang tinggi.
5) Koordinasi antara orang-orang yang ada daiam satu fungsi mudah dijalankan.

Sedangkan yang menjadi kelemahan dari organisasi berbentuk fungsional antara lain:
1) Insiatif perorangan sering tertekan karena sudah dibatasi pada satu fungsi.
2) Sulit mengadakan pertukaran tugas, karena terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang saja.
3) Koordinasi yang sifatnya menyeluruh sulit diadakan karena orang-orang yang bergerak dalam satu bidang mementingkan fungsinya saja.






e. Organisasi dalam bentuk panitia (committee)
Organisasi panitia/komite adalah suatu organisasi yang masing-masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan pimpinannya kolektif. Organisasi Komite (Panitia = Committee Organization) mengutamakan pimpinan, artinya dalam organisasi ini terdapat pimpinan "kolektif/ presidium/plural executive" dan komite ini bersifat manajerial. Komite dapat juga bersifat formal atau informal; komite-komite itu dapat dibentuk sebagai suatu bagian dari struktur organisasi formal, dengan tugas-tugas dan wewenang yang dibagi-bagikan secara khusus.
Jadi, organisasi dalam bentuk panitia ini adalah organisasi di mana para pelaksana dibentuk dalam kelompok-kelompok yang bersifat panitia. Di sini ada unsur pimpinan dan ada unsur pelaksana yang disebut dengan "task force" atau "satgas". Adapun ciri-ciri dari organisasi dalam bentuk panitia ini adalah:
1) Strukutur organisasi tidak begitu kompleks. Biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua-ketua seksi, dan para perugas.
2) Struktur organisasi secara relatif tidak permanea. Or¬ganisasi ini hahya dipakai sesuai kebutuhan atau kegiatan.
3) Tugas pimpinan dilasanakan secara kolektif.
4) Semua anggota pimpinan mempunyai hak, wewenang dan tanggung jawab yang sama.
5) Para pelaksana dikelompokkan menurut tugas-tugas tertentu dalam bentuk satgas.
Para pelaksana dikelompokkan menurut tugas-tugas tertentu dalam bentuk satgas Ada beberapa keuntungan dari orgaai-sasi yang berbentuk panitia ini, antara lain:
1) Keputusan dapat diambil dengan baik dan tepat
2) Kecil kemungkinan penggunaan kekuasaan secara berlebihan dari pimpinan.
3) Usaha kerjasama bawahan mudah digalang.

Adapun yang menjadi kelemahan dari organisasi da¬lam bentuk panitia ini adalah:
1) Proses pengambilan keputusan agak larnban karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan anggota or¬ganisasi.
2) Kalau terjadi kemacetan kerja, tidak seorang pun yang mau bertanggung jawab melebihi yang lain.
3) Para pelaksana sering bingung, karena perintah datangnya tidak dari satu orang saja
4) Kreativitas nampaknya sukar dikembangkan, karena perintah pelaksanaan didasarkan pada kolektivitas.
Organisasi panitia biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi.




2. Berdasarkan Proses Pembentukannya
Jika dilihat dari proses pembentukannya, organisasi terbagi kepada dua bentuk, yaitu organisasi formal dan organisasi informal.
a. Organisasi Formal adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disadari pula yang diatur dengan ketentuan-ketentuan formal, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Kegiatan-kegiatan/hubungan-hubungan yang terjadi di dalamnya adalah kegiatan (hubungan) jabatan sebagaimana diatur dalam keten-tuan-ketentuan tertulis. Ikatan-ikatan yang terdapat dalam organisasi adalah berdasarkan ikatan-ikatan formal.
b. Organisasi Informal adalah organisasi yang terbentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan¬nya juga tidak jelas, anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya tidak ada dan hubungan-hubungan terjalin secara pribadi saja (per¬sonal/private relationship bukan formal relationship).
Lebih lanjut Chester I Barnard mengemukakan bahwa organisasi informal adalah sejumlah hubungan yangbersifat pribadi. Dalam organisasi formal sering terdapat organisasi informal dari para karyawannya; organisasi formal sering terbentuk dari organisasi in¬formal. Sedangkan G.R. Terry berpendapat bahwa "Organisasi Non-Formal" yaitu organisasi yang terbentuk di dalam suatu organisasi formal yang anggota-anggotanya terdiri dari para karyawan perusahaan bersangkutan. Misalnya: organisasi arisan karyawan, koperasi karyawan, organisasi olahraga karyawan, organisasi kesenian karyawan dan lain-lainnya. Organisasi nonformal ini akan membahayakan organisasi formal, jika bidang kegiatannya sama dengan organisasi formalnya. Misalnya: Bank di dalam bank, koperasi di dalam koperasi.

Dengan demikian, setiap anggota dari kedua bentuk organisasi ini sejatinya melaksanakan aktivitasnya masing-masing tanpa harus mengganggu pihak lain, tetapi sebaliknya saling melengkapi.

2. Berdasarkan Kaitan Hubungannya dengan Pemerintah
Dalam hubungannya dengan pemerintah, organisasi dibagi kepada dua bentuk, yaitu:
a. Organisasi resmi, adalah organisasi yang dibentuk oleh (ada hubungannya) dengan pemerintah dan atau harus terdaftar pada Lembaran Negara. Misalnya: Jawatan-jawatan, lembaga-lembaga pemerintahan, yayasan-yayasan, dan perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum.
b. Organisasi tidak resmi, adalah organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah dan atau tidak terdaftar padaLembaran Negara, seperti organisasi-organisasi swasta; mungkin juga suatu organisasi yang dibentuk oleh pemerintah,
tetapi organisasi ini merupakan unit-unit yang sifatnya swasta. Misalnya: Klub Bola Voli, Klub Sepak Bola, Group Kesenian, Organisasi pendaki gunung, Kelompok belajar dan lain-lain¬nya.

3. Berdasarkan Skala (Ukuran) Besar-Kecilnya
Jika dilihat dari skala (ukuran) organisasi tersebut secara kuantitas, maka organisasi dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu:
a. Organisasi Besar;
b. Organisasi Sedang (Menengah); dan
c. Organisasi Kecil.
Tolok ukur (skala) besar-kecilnya organisasi ini sifatnya relatif, karena ditentukan oleh banyak faktor. Tetapi besar-kecilnya organisasi perlu diketahui, karena akan mempengaruhi pilihan manajemen yang akan diterapkan.

4. Berdasarkan Tujuannya
Berdasarkan tujuannya, organisasi dapat dilihat dari dua bentuk, yaitu:
a. Public Organization (organisasi sosial), adalah organisasi yang (nonprofit) yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum, tanpa perhitungan rugi-laba. Tujuannya adalah memberikan pelayanan dan bukan memperoleh laba (nonprofit
motive). Misalnya: Pemerintah, yayasan-yayasan sosial dan lain-lain¬nya.
b. Business Organization (organisasi perusahaan) adalah organi¬sasi yang didirikan untuk tujuan komersial (mendapatkan laba) dan semua tindakannya selalu bermotifkan laba (profit motive). Jika organisasi perusahaan tidak memberikan laba/keuntungan lagi, maka tidak rasional untuk melanjutkannya lagi. Dilihat dari bidang usaha organisasi perusahaan ini dikenal perusahaan-perusahaan produksi, perdagangan dan pemberi jasa. Namun jika dilihat dari sudut hukum, organisasi dapat dibedakan perusahaan perseorangan (single proprietorship), dan perusahaan milik bersama (part¬nership). Misalnya: "Firma, CV, PT, Koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."

5. Berdasarkan Organization Chart/Bagan Organisasinya
Apabila dilihat dari bentuk bagan organisasi yang digunakan, maka organisasi dapat dikelompokkan menjadi lima bentuk, yaitu:

a. Berbentuk segitiga vertikal (Arrangement Chart);
Puncak segitiga (A) merupakan kedudukan Top Manager
Kebaikannya:
1) Tingkatan manajer dan kedudukan setiap karyawan jelas dan mudah diketahui.
2) Garis perintah dan tanggung jawab jelas dan mudah kelihatan.
3) Rentang kendali setiap bagian jelas dan mudah diketahui.
4) Posisi kedudukan setiap karyawan (manajerial/operasional) jelas dan mudah diketahui.
5) Jenis wewenang yang dimiliki setiap pejabat jelas dan mudah diketahui.
6) Pimpinan organisasi (Top Manager), jelas kelihatan.
7) Berapa tingkat (golongan) organisasi mudah diketahui.
Kelemahannya:
1) Pimpinan kolektif (presidium) tidak dapat digambarkan.
2) Top Manager kelihatan hanya mempunyai authority ke dalam organisasi saja.
3) Bentuk struktur organisasi segitiga ini paling banyak dipergunakan oleh organisasi/perusahaan.

b. Berbentuk Lingkaran
Keterangan:
1) Top Manager berada pada titik pusat lingkaran (A).
2) Kedudukan yang mempunyai jarak yang sama dari pusat lingkaran punya posisi (golong¬an) yang sama.
3) Semakin dekat kedudukan pada pusat lingkaran maka semakin tinggi kedudukannya dan se-baliknya.
4) Top Manajer, C = Middle Mana¬ger dan B = Lower Manager, padahal B itu bawahan dari C.
Kebaikannya:
1) Top Manager kelihatan mempunyai wewenang ke setiap penjuru.
2) Top Manager, kelihatan sebagai sentral keputusan dan kebijaksanaan.

Kelemahannya:
1) Untuk mengetahui kedudukan atasan dan bawahan agak sulit dan kurang jelas.
2) Pendelegasian wewenang dan pertanggung jawab tidak jelas ke¬lihatan.
3) Kedudukan seorang bawahan dapat kelihatan sebagai atasan (B) terhadap C, sebab ia lebih dekat pada A.
4) Demikian juga misalnya bawahan B, bisa lebih dekat pada A, jadi seperti bawahannya B.
5) Kedudukan (posisi) staf sulit digambar dalam bentuk struktur ini. Struktur organisasi yang berbentuk lingkaran ini jarang dipergunakan dan kurang populer.

c. Berbentuk lingkaran dan atau setengah lingkaran;

Struktur organisasi yang berbentuk setengah lingkaran ini, pada prinsipnya samadenganyangberbentuk lingkaran.Perbedaannya hanya terletak,bahwa bawahan Middle Manager terletak di luar lingkaran pertama. Bentuk ini kurang populer dan jarang digunakan orang.
Keterangan:
1) A. Top Manager 1,2,3,4, dan 5 Middle Manager (B), sedangkan (C) Lower Manager.
2) Kedudukan yang jaraknya sama dari (A), mempunyai posisi yang sama.
3) Semakin dekat kepada (A), maka semakin tinggi kedudukannya dan sebaliknya.
Kelemahan bentuk struktur ini pada dasarnya sama dengan bentuk struktur lingkaran, seperti untuk menggambar posisi staf sulit.

d. Berbentuk kerucut vertikal/horizontal

Struktur organisasi yang berbentuk "kerucut vertikal ataupun hori¬zontal" ini pada prinsipnya sama dengan struktur organisasi yang berbentuk "segitiga vertikal atau horizontal". Perbedaannya terletak pada struktur yang berbentuk segitiga, menunjukkan bahwa "pimpinan puncak (Top Manager)-nya tunggal atau seorang". Sedang struktur organisasi yang berbentuk kerucut, menunjukkan bahwa "pimpinan puncak (Top Manager)-nya kolektif (presidium = beberapa orang)".

Pimpinan kolektif ini sering d ilakukan pada organisasi "komi te atau perusahaan FIRMA", Karena perusahaan Firma, diharuskan bahwa semua kekayaan pribadi anggota ikut dipertaruhkan untuk membayar utang-utang Firma, jika Firma tersebut dilikuidasi. Hal inilah yang men-dorong anggota Firma menganut "pimpinan kolektif" pada "puncak pimpinannya" untuk menghindari tindakan-tindakan negatif jika Firma pimpinan puncaknya tunggal (seorang).
Pada organisasi komite tujuannya pimpinan puncak kolektif untuk menghindari kepemimpinan "otoriter" atau diktator jika pimpinan puncaknya seorang.

Keterangan:
1) A dan B merupakan pimpinan puncak kolektif.
2) Tingkatan-tingkatan lain dari departemen seorang/tunggal.
3) Posisi yang semakin dekat ke A-B, kedudukan semakin tinggi dan sebaliknya.
4) Jarak yang sama dari A dan B punya kedudukan (golongan) yang sama pula.

e. Berbentuk bulat telor (Oval).
Keterangan:
1) Yang duduk pada lingkaran I (A-B-C-D-E) punya posisi sama.
2) Yang duduk pada lingkaran II punya posisi yang sama.
3) Yang duduk pada lingkaran III, juga posisi yang sama.

Struktur organisasi berbentuk "OVAL atau BULAT TELUR" ini sering dipergunakan dalam perundingan-perundingan politik. Dalam perundingan politik antara negara yang berselisih, biasanya soal meja tempat berunding digunakan meja yang berbentuk oval. Hal ini mencerminkan bahwa setiap negara punya kedudukan (posisi) yang sama tinggi derajatnya. Barisan depan (dekat) meja duduk wakil-wakil tertinggi dari negaranya (lingkaran I), lingkaran II, lingkaran III dan seterusnya. Jadi setiap tempat duduk pada lingkaran yang sama punya peranan yang sama pula dalam perundingan bersangkutan. Semakin dekat tempat duduknya ke meja perundingan, semakin besar peranannya (posisi)-nya dalam perundingan tersebut. Struktur organisasi bentuk ini kurang populer dan jarang dipakai dalam perusahaan.
Bentuk-bentuk organisasi di atas dapat diterapkan dalam organisasi pendidikan Islam, baik dalam satu bentuk saja atau mengkombinasikan antara beberapa bentuk lalu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Jelasnya, bentuk-bentuk di atas menjadi pertimbangan dalam merumuskan jenis organisasi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pendidikan Islam dalam suatu lembaga organisasi.

F. Organisasi Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan, dalam bahasa Inggris disebut institute (berbentuk fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, dan lembaga dalam pengertian non-fisik atau abstrak disebut institution yaitu suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam bentuk fisik disebut juga bangunan, sedangkan non-fisik disebut pranata.

Secara terminologi, lembaga pendidikan Islam menurut Hasan Langgulung adalah sustu sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, idiologi-idiologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik: kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah: masjid, sekolah kuttab dan sebagainya.
Dengan demikian, untuk menerapkan pendidikan Islam perlu suatu lembaga dan lembaga tersebut harus terorganisir sedemikian rupa sehingga tujuan pendidikan Islam dapat dicapai secara efektif dan efisien. Tegasnya, diperlukan organisasi lembaga pendidikan yang profesional.
Berbicara tentang lembaga pendidikan Islam, dapat dilihat dari segi proses pembentukannya, yaitu formal, nonformal, dan informal. Akan tetapi, lembaga pendidikan Islam dalam bentuk institute biasanya dikelola oleh lembaga Departemen Agama dimana di dalamnya terdapat lembaga pendidikan formal dan nonformal.

1. Lembaga Pendidikan Islam di Lingkungan Departemen Agama
Pendidikan Islam dipetakan ke dalam tiga jenis pendidikan, yaitu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan, pendidikan umum berciri Islam, dan pendidikan keagamaan Islam. Pendidikan Islam pada satuan pendidikan dilakukan melalui koordinasi antara Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ditjen Pendidikan islam bertangg/ung jawab.'aias!: pengembangan kurikulum dan pembinaan guru. Sedangkan Depdiknas atas pelaksanaahnya. pada tingkat satuan pendidikan.

Pendidikan umum berciri Islam, pada jalur formal diselenggarakan oleh satuan pendidikan Raudhatul/Busthanul Athfal (RA/BA) pada anak usia dini, Madrasah Ibtidaiyah (Ml) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada pendidikan dasar. Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan pada pendidikan menengah, dan Perguruan Tinggi Islam (PTI) pada jenjang pendidikan tinggi.
Pada jalur non-formal, diselenggarakan melalui Program Paket A dan Program Paket B pada pendidikan dasar serta Program Paket C setara pendidikan menengah. Pendidikan keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk pendidikan diniyah dan pendidikan pesantren yang melingkupi berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada berbagai jenjang dan jalur pendidikan.

Pada jalur formal, pendidikan diniyah mencakup Pendidikan Diniyah Dasar (PDD) dan Pendidikan Diniyah Menengah Pertama PDMP pada jenjang pendidikan dasar. Pendidikan Diniyah Menengah Atas (PDMA) pada jenjang pendidikan menengah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada jenjang pendidikan tinggi. Pada jalur non-formal, pendidikan diniyah diselenggarakan secara berjenjang mulai dari pendidikan anak usia dini pada Taman Kanak-kanak al-Qur'an (TKQ), jenjang dasar oleh lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW) dan jenjang pendidikan menengah oleh Diniyah Takmiliyah Ulya (DTU), DT Aly untuk jenjang pendidikan tinggi, serta non-jenjang pada lembaga pendidikan al-Qur'an dan Majlis Taklim.

Dengan demikian, organisasi lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal seperti pesantren, pada dasarnya dikelola oleh Departemen Agama. Sementara lembaga pendidikan umum, seperti SD, SMP, dan SMA Swasta yang dimiliki oleh organisasi Islam juga dikategorikan sebagai lembaga pendidikan Islam, namun tetap berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.

Di tingkat daerah, Pesantren sebagai lembaga pendidikan formal biasanya menerapkan kurikulum madrasah sehingga tingkatan dalam pesantren juga meliputi madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Dalam struktur organisasi, pesantren ini berada di bawah departemen agama, tepatnya di bagian Pekapontren. Madrasah juga meliputi jenjang madrasah ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Ketiga jenjang ini juga berada dalam departemen agama tepatnya di bagian Mapenda. Sedangkan sekolah yang diidentikkan dengan lembaga pendidikan Islam adalah lembaga pendidikan yang biasanya dimiliki oleh organisasi Islam, seperti Sekolah Dasar Islam (SDI), Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI), dan Sekolah Menengah Atas Islam (SMAI) atau nama-nama lain yang sejenis dengannya, termasuk SD Islam Terpadu.

Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga pendidikan formal yang di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru-guru, pegawai tata usaha, siswa, dan sebagainya memerlukan adanya organisasi yang baik agar tujuannya dapat dicapai. Menurut sistem persekolah di negeri kita, pada umumnya Kepala Sekolah/Madrasah merupakan jabatan yang tertinggi di sekolah itu sehingga dengan demikian kepala sekolah memegang peranan dan pimpinan segala sesuatunya yang berhubungan dengan tugas sekolah/medrasah ke dalam maupun ke luar. Maka dari itu dalam struktur organisasi lembaga ini pun kepala sekolah biasanya selalui ditempatkan yang paling atas.

Faktor lain yang menyebabkan perlunya organisasi sekolah/madrasah yang baik ialah karena tugas guru-guru tidak hanya mengajar saja, juga pegawai-pegawai tata usaha, pesuruh sekolah, dan sebagainya semuanya harus bertanggung jawab dan diikutsertakan dalam menjalankan roda organisasi itu secara keseluruhan. Dengan demikian, agar tidak overlapping dalam memegang/menjalankan tugasnya masing-masing, diperlukan organisasi sekolah/madrasah yang baik dan teratur.

Sebagai organisasi, sekolah atau madrasah tersebut tentu memiliki visi dan misi tertentu dengan mengacu kepada nilai-nilai ajaran Islam. Kemudian di dalamnya terdapat struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah dan dibantu oleh beberapa orang wakil, seperti wakil bidang kurikulum, wakil bidang sarana prasarana, dan wakil bidang kesiswaan. Para guru juga diorganisir sesuai dengan kebutuhan, seperti wali kelas, koordinator masing-masing mata pelajaran, pembina OSIS, dan sebagainya.

Adapun sistem penanggung jawab lembaga tersebut awalnya bersifat sentralistik. Namun dewasa ini, seiring dengan otonomi daerah, sistem sentralistik secara berlahan mulai berubah ke arah desentralistik, meskipun belum sepenuhnya, khususnya di lingkungan Departemen Agama. Sedangkan sekolah umum yang dimiliki oleh organisasi Islam cenderung lebih desentralisasi karena mereka berada di bawah departemen pendidikan nasional.

Mengenai pengelolaan madrasah/pesantren di lingkungan Departemen Agama yang masih bersifat sentralistik memiliki kelebihan dan kekurangan. Lembaga pendidikan formal di bawah Departemen Agama seperti Madrasah cenderung hanya memperoleh anggaran biaya dari Departemen Agama pusat dan terkesan kurang perhatian dari pemerintah daerah. Padahal madrasah juga berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat lokal di tingkat daerah tersebut. Meskipun demikian, ada juga pemerintah daerah yang menganggarkan biaya untuk madrasah tersebut, sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini tentu terkait dengan besarnya APBD yang dimilikinya.

Di sisi lain, pembiayaan madrasah—khususnya yang berstatus negeri—yang dianggarkan dari DIPA Departemen Agama justru memperoleh anggaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan sekolah di lingkungan dinas pendidikan, sebab jumlah lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum yang ada. Terutama di daerah yang memiliki APBD relatif kecil, jangankan menganggarkan biaya yang cukup untuk madrasah yang masih bersifat sentralistik ke departemen Agama, untuk menganggarkan dana pengelolaan sekolah umum yang berada di bawah lingkungan dinas pendidikan kota/kabupaten saja akan mengalami kesulitan mengingat jumlah sekolah umum yang lebih besar dari pada jumlah madrasah.

Namun, yang menjadi persoalan berikutnya adalah madrasah yang memperoleh dana cukup dari departemen agama tersebut justru lebih terfokus kepada madrasah negeri, sementara madrasah swasta kurang mendapat perhatian. Padahal, jumlah madrasah swasta jauh lebih banyak dari pada madrasah negeri. Akhirnya, madrasah swasta yang memperoleh "penghidupan" dari masyarakat setempat cenderung mengalami kesulitan dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan yang berkualitas.

Mengenai perbandingan madrasah negeri dengan swasta dapat dilihat pada tabel ini:
No Jenis Lembaga Jumlah Jumlah Total Porsentase Sebaran
Negeri (%) Swasta (%)
1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 1.567 19.621 21.188 36%
(7.4%) (92,6%)
2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1.259 11.624 58.288 22%
(9,8%) (90,2%)
3 Madrasah Aliyah (MA) 644 4.754 5.398 9%
(11,9%) (88,1%)

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa MI yang negeri hanya 7.4 % dari 21.188 MI yang ada, MTs berstatus negeri sebanyak 9,8% dari 58.288 dan MA berstatus negeri hanya 11,9% dari 5.398 dari total MA yang ada. Data ini diperoleh pada T.P. 2007/2008. Dengan demikian, persentase madrasah swasta jauh lebih besar jumlahnya dari pada madrasah negeri.

Besarnya jumlah madrasah swasta ini memang berkaitan dengan sejarah pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan Islam; di mana peran serta masyarakat dalam pengembangan madrasah dan pesantren sangat besar. Anggota masyarakat karena motivasi agama, banyak yang menyediakan tanah wakaf atau dana pembangunan madrasah dan pesantren, sehingga jumlah madrasah swasta demikian banyak seperti terlihat pada data di atas. Prakarsa dan peran serta masyarakat yang demikian besar dalam bidang pendidikan tersebut, khususnya madrasah dan pesantren, memang patut dihargai dan perlu terus dibantu pengembangannya.

Namun, dan yang dapat dikumpulkan oleh masyarakat muslim dalam pengembangan pendidikan modern dewasa ini sangat terbatas, sementara biaya pendidikan semakin mahal, sehingga tuntutan untuk terus-menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi menyebabkan madrasah terus-menerus ketinggalan dengan dunia pendidikan yang lain. Pada umumnya, madrasah swasta berada dalam keadaan serba kekurangan karena menampung siswa-siswa dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang rendah. Akibatnya, biaya untuk menunjang kegiatan proses belajar-mengajar kurikulum yang tinggi tingkat relevansinya dengan jenis-jenis pekerjaan yang berkembang di dunia bisnis dan di masyarakat dewasa ini yang mengarah ke masyarakat industri, masih sangat terbatas.

Di sisi lain, karena kemampuan dalam penyelenggaraan pendidikan masih terbatas, Pemerintah masih mengutamakan strategi pengembangannya pada sekolah-sekolah negeri, khususnya dalam penyediaan tenaga guru dan pembagian alokasi dana pembiayaan pendidikan lainnya. Padahal, berbeda dengan Diknas, proses penegerian madrasah di Departemen Agama berjalan sangat lambat, sehingga jumlah madrasah negeri masih sangat kecil. Kelambatan itu disebabkan karena Departemen Agama dianggap bukan sebagai unit yang memeriukan perhatian dan prioritas untuk memperoleh dukungan dana dan dukungan kelembagaan seperti Diknas. Masalah kecilnya jumlah madrasah-madrasah negeri tersebut menjadi salah satu kendala dalam menyusun langkah-langkah pembinaan madrasah.

Lebih besarnya perhatian pemerintah terhadap madrasah negeri dari pada swasta juga dapat dilihat dari persentase madrasah penerima bantuan dari Program Bantuan Direktorat Pendidikan pada Madrasah tahun 2007, sebagaimana yang terlihat dalam tabel berikut ini:
No Jenis Lembaga Jumlah Lembaga
Negeri (%) Swasta (%)
1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 1.567 19.621
(11,5 %) (4.3 %)
2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1.259 11.624
(10,6 %) (7.3 %)
3 Madrasah Aliyah (MA) 644 4.754
(15,5 %) (10,5 %)

Jika diperhatikan pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa secara kuantitas, jumlah madrasah negeri memang lebih besar dari pada madrasah negeri. Namun, jika dilihat dari persentase jumlah madrasah secara keseluruhan, maka madrasah swasta jauh lebih kecil dari pada yang negeri. Itu artinya, masih banyak madrasah negeri yang tidak memperoleh bantuan, akan tetapi jauh lebih banyak madrasah swasta yang tidak memperoleh bantuan tersebut. Oleh karena itu, madrasah swasta sulit mengembangkannya sebagai lembaga pendidikan yang bermutu dengan sistem pengelolaan seperti ini, apalagi jika kurang mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Demikian pula dengan lembaga pendidikan pesantren dan diniyah yang nota benenya tumbuh dari masyarakat, juga semakin berkembang dan butuh perhatian dari pemerintah dan masyarakat sendiri. Berdasarkan tipe pondok pesantren, dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
No Tipe Pondok Pesantren Jumlah Persentase
1 Salafiyah 8.001 37,2 %
2 Ashriyah 3.881 18,0 %
3 Kombinasi 9.639 44, 8 %
Jumlah 21.521 100%

Tabel: Jumlah Pondok Pesantren berdasarkan tipenya pada T.P. 2007/2008

Sementara jumlah madrasah diniyah pada tahun pelajaran 2007/2008 terdapat sebanyak 37.102. Jika dilihat dari lokasinya, terdapat 8.485 (22,9%) merupakan madrasah diniyah yang berada di dalam Pondok Pesantren, dan 28.617 (77,1%) merupakan madrasah diniyah yang berada di luar Pondok Pesantren.

Menyikapi persoalan di atas, seharusnya pemerintah daerah mengambil kebijakan yang proporsional (adil) terhadap pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah dan pesantren. Sebab, madrasah dan pesantren juga berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat di tingkat daerah tersebut. Meskipun madrasah dikelola secara sentralistik, akan tetapi pemerintah daerah perlu menganalisis perbandingan antara anggaran yang diperoleh madrasah dengan anggaran yang diperoleh sekolah umum. Jika APBD di tingkat daerah memang relatif kecil, maka diharapkan pemerintah dapat memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun lembaga pendidikan di daerah tersebut, baik umum maupun lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang baik lagi harmonis antara departemen agama dengan dinas pendidikan dari pusat hingga di tingkat daerah kota/kabupaten, termasuk dengan pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan pengelolaan organisasi lembaga pendidikan Islam dilakukan secara profesional sehingga bermutu dan mampu bersaing di tingkat global.

2. Lembaga Pendidikan Masyarakat (Nonformal)
Selain dari bentuk lembaga pendidikan di atas, masyarakat juga melahirkan beberapa lembaga pendidikan nonformal sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan Islam. Masyarakat merupakan kumpulan individu dan kelompok yang terikat oleh kesatuan bangsa, negara, kebudayaan, dan agama. Setiap masyarakat, memiliki cita-cita yang diwujudkan melalui peraturan-peraturan dan sistem kekuasaan tertentu. Islam tidak membebaskan manusia dari tanggungjawabnya sebagai anggota masyarakat, dia merupakan bagian yang integral sehingga harus tunduk pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Begitu juga dengan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan.

Adanya tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan, maka masyarakat akan menyelanggarakan kegiatan pendidikan yang dikategorikan sebagai lembaga pendidikan nonformal. Sebagai lembaga pendidikan non formal, masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, tetapi tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Meskipun demikian, lembaga-lembaga tersebut juga memerlukan pengelolaan yang profesional dalam suatu organisasi dengan manajemen yang baik.

Menurut an-Nahlawi, tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikoitan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.

Berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka lahirlah berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, TPA, wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya.
Berpijak dari tanggung jawab masyarakat di atas, lahirlah lembaga pendidikan Islam yang dapat dikelompokkan dalam jenis ini adalah:
a. Masjid, Mushalla, Langgar, Surau atau Rangkang.
b. Madrasah Diniyah yang tidak mengikuti ketetapan resmi.
c. Majlis Ta'lim, Taman Pendidikan al-Qur'an, Taman Pendidikan Seni Al-Qur'an, Wirid Remaja/Dewasa.
d. Kursus-kursus Keislaman.
e. Badan Pembinaan Rohani.
f. Badan-badan Konsultasi Keagamaan.
g. dan lain-lain.
Lembaga-lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat ini sangat berperan dalam mendidik umat, sejak kanak-kanak hingga dewasa, bahkan lansia. Oleh karena itu, lembaga pendidikan ini harus terorganisir dengan baik sehingga tujuan dari masing-masing lembaga tersebut dapat tercapai dengan baik pula.

3. Lembaga Pendidikan Keluarga (informal)
Perlu pula dijelaskan bahwa dalam literatur pendidikan Islam, keluarga juga dipandang sebagai lembaga pendidikan dalam bentuk informal. Dalam Islam, keluarga dikenal dengan istilah usrah dan nasb. Karenanya, keluarga juga dapat diperoleh melalui persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam diisyaratkan dalam al-Qur'an:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (Qs. al-Tahrim/66: 6)

Pada dasarnya, kegiatan pendidikan dalam lembaga ini tanpa ada suatu organisasi yang ketat, tanpa ada program waktu dan evaluasi. Namun, Islam memberikan tuntunan kepada orang tua untuk membina keluarga dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, keluarga juga merupakan organisasi yang dipimpin oleh seorang ayah untuk membina keluarga dan mendidik anak-anaknya sehingga diridhai oleh Allah SWT dengan terlebih dahulu pasangan suami-istri berupaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman-Nya:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs. ar-Rum/30: 21)

Dengan demikian, sebagai organisasi, keluarga memiliki tujuan tertentu. Secara umum tujuan tersebut adalah memelihara keluarganya dari api neraka dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana yang telah disinggung di atas. Kemudian, keluarga juga mengorganisir anggota keluarganya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dan mereka bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. Dalam konteks suami istri, Rasulullah SAW menegaskan:
كُلَُكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَاْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, وَاْلمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا...
Kalian semua adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin kelak dia akan diminta pertanggungjawabannya tentang kepemimpinannya. Seorang lelaki pemimpin istrinya, kelak dia akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Seorang perempuan (istri) pemimpin dalam rumah suaminya, kelak dia akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya… (muttafaq 'alaih).

Sementara anak harus dididik sesuai dengan petunjuk Islam sehingga mereka potensi yang dimilikinya berkembang secara optimal dan mengantarkannya sebagai anak yang shaleh. Lagi-lagi dalam hal ini diperlukan manajemen yang baik dari kedua orang tuanya dan keluarga sebagai organisasi atau wadah untuk melaksanakan tujuan tersebut.

G. Penutup
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya sebagai berikut:
1. Organisasi dalam artian statis merupakan wadah berkumpulnya beberapa orang yang saling bekerja sama dan berinteraksi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan secara dinamis, organisasi merupakan proses mewujudkan tujuan dengan adanya kerja sama, tugas-tugas tertentu yang jelas dengan tanggung jawab yang kuat untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama. Sementara organisasi pendidikan Islam dapat dipahami sebagai wadah berkumpulnya beberapa orang yang saling bekerja sama dan beriteraksi dalam menerapkan dan mewujudkan tujuan pendidikan Islam dengan tetap berlandaskan kepada nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri.
2. Pada dasarnya organisasi merupakan sesuatu yang alamiah bagi manusia, sebab ia ditakdirkan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain. Hanya saja secara teoritis, organisasi lebih berkembang dan muncul sejak abad ke 19 hingga saat ini dengan berbagai teori yang muncul, mulai dari klasik, ilmiah, hingga kepada perkembangannya di masa modern.
3. Prinsip-prinsip organisasi pendidikan Islam tersirat dalam al-Qur'an, seperti tujuannya harus mencari dan menemukan keridhaan Allah, proses yang dilakukan dengan cara yang baik, kerja sama dalam konteks kebaikan/ketakwaan bukan kemaksiatan, komunikasi dilakukan dengan cara yang baik/santun, adanya tanggung jawab masing-masing anggota organisasi, dan pengambilan keputusan sebaiknya dilakukan dengan cara musyawarah dan tawakal. Semua itu relevan dengan temuan-temuan pakar organisasi modern.
4. Bentuk-bentuk organisasi, jika dilihat dari strukturnya ada beberapa bentuk, seperti tipe line, staf, line and staf, fungsional, dan panitia (committee). Semua itu dapat digunakan berdasarkan kebutuhan organisasi tersebut.
5. Secara garis besar lembaga pendidikan Islam dapat dikelompokkan kepada tiga bagian, yaitu formal (sekolah/madrasah/pesantren), informal (keluarga), dan nonformal (masyarakat). Namun dari segi pengelolaannya, lembaga pendidikan Islam itu bisa dikategorikan dalam bentuk lembaga pendidikan Islam di lingkungan Departemen Agama yang terdiri dari formal (seperti MI, MTs, dan MA) dan nonformal (seperti TQ, pengajian Kitab, Paket C, dll). Semua bentuk lembaga ini merupakan suatu organisasi yang harus dijalankan dengan profesional sehingga tujuan pendidikan Islam dapat dicapai secara efektif dan efisien.


BIBLIOGRAFI

Asnawir, Manajemen Pendidikan, Padang: IAIN IB Press, 2006
_______, Bagian I Manajemen Pendidikan, Kumpulan Print Out Slide Power Point, Padang: PPS IAIN IB Padang
Akkas, M. Amin, "Potret Kepemimpinan dalam Masyarakat Madani", dalam Nurcholish Madjid et.al., Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Jakarta: Mediacita, 2000
Atmosudirdjo, Prajudi, Dasar-dasar Ilmu Administrasi Umum, Jakarta: Galia Indonesia, 1982
Ditjen Pendidikan Islam Depag RI, Booklet, Jakarta: Dirtjen PI Depag RI, 2007
_____________, Statistik Pendidikan Agama dan Keagamaan T.P. 2007/2008, Jakarta: Ditjen PI Depag RI, 2008
Hasibuan, Malayu S.P., Organisasi dan Motivasi; Dasar Peningkatan Produktivitas, Jakarta: Bumi Aksara, 2007, cet. ke-5
al-Hasyimi, Sayid Ahmad, Mukhtarul Ahadits an-Nabawiyah, Penj. Mahmud Zaini, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Hick, Herbert G. dan G. Ray Gullet, Organization: Theory and Behavior, Penj. G. Kartasapoetra, Jakarta:Bumi Aksara, 1995, cet. ke-2
Khaldun, Abdurrahman Ibn, Muqaddimah Ibn Khaldūn; wa Hiya Muqaddimah al-Kitāb al-Musamma Kitāb al-Ibar wa Dīwān al-Mubtada’ wa al-Khabar fī Ayyām al-Arb wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Āsharahum min Dzawī al-Sulthān al-Akbar, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1993
Langgulung, Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1988
An-Nahlawi, Abdurrahman, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Penj. Shihabuddin, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
Ndraha, Taliziduhu, Budaya Organisasi, Jakarta: Rineka Cipta, 2003
Poerwanto, Ngalim, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1988
Rahim, Husni, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2006
Rivai, Veithzal, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Schein, Edgar H., Organizational Psychology, Englewood Cliffs, N.J.: Prentice Hall, 1980
Siagian, Sondang P., Teori Pengembangan Organisasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2007 cet. ke-5
Suyantoro, Darwis, organisasi, manajemen, dan manfaat organisasi, www.suryantara. wordpress. com
Terry, George R., Guide to Management, Penj. J. Smith D.F.M., Jakarta: Bumi Aksara, 2006, cet. ke-8
Winardi, J., Teori Organisasi dan Pengorganisasian, Jakarta: Rajawali Press, 2006
_______, Manajemen Perilaku Organisasi, Jakarta: Kencana, 2007, cet. ke-2, edisi revisi

[ Baca Selengkapnya... ]

Makalah Sejarah Pendidikan Islam

SISTEM PENDIDIKAN SURAU:
KARAKTERISTIK, ISI, DAN LITERATUR KEAGAMAAN
Oleh: Muhammad Kosim, MA

A. Pendahuluan

Pendidikan memiliki peranan penting dalam mewariskan nilai-nilai kebenaran yang diyakini oleh suatu generasi ke generasi berikutnya. Demikian halnya dengan ajaran Islam yang sarat nilai (full values), pendidikan—dalam konteks Islam biasa disebut pendidikan Islam—merupakan sarana yang paling efektif untuk mengembangkan potensi manusia secara optimal sesuai dengan fitrahnya. Dalam sejarah perkembangannya, pelaksanaan pendidikan Islam berkembang secara dinamis dan varian. Bahkan pendidikan Islam mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan sosial-cultural dimana ia berada.

Dalam konteks sejarah pendidikan di Minangkabau, lembaga "surau" memainkan peranan yang amat penting dalam membina dan mendidik masyarakat untuk memahami adat dan mengamalkan syariat. Dengan begitu, surau tidak hanya dipandang sebagai tempat beribadah secara mahdhah seperti shalat, akan tetapi surau juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan Islam yang beradaptasi dengan budaya setempat. Fakta lain juga menunjukkan bahwa surau telah berhasil melahirkan ulama-ulama besar dari Minangkabau yang berperan di tingkat nasional, bahkan di tingkat internasional.

Oleh karena itu, sistem pendidikan surau yang pernah terlaksana di Sumatera Barat menarik untuk dikaji. Meskipun dewasa ini fungsi surau telah mengalami pergeseran, namun sistem pendidikan yang diterapkan di surau patut dipahami oleh generasi saat ini sehingga nilai-nilai pendidikannya dapat diaktualisasikan dalam konteks kekinian dan kedisinian.

Untuk itu, makalah ini akan melacak akar sejarah surau di Minangkabau sebagai lembaga pendidikan Islam serta mengkaji sistem pendidikan surau yang meliputi karakteristik, isi dan literatur keagamaan yang diterapkan. Metode kajian yang dilakukan dalam makalah ini adalah metode deskriptif-analitis, dengan menggunakan sumber kepustakaan (library research).

B. Awal Perkembangan Surau
Istilah Surau—kadang-kadang dibaca singkat suro—adalah kata yang banyak tersebar di Asian Tenggara. Sejak dulu, istilah ini tampaknya telah digunakan secara meluas di Minangkabau, Tanah Batak, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Semenanjung Malaya dan Patani (Thailand Selatan) da¬lam arti yang sama. Secara linguistik, kata surau berarti "tem¬pat" atau "tempat ibadah". Jadi, surau adalah sebuah bangunan kecil yang aslinya dibangun untuk menyembah nenek moyang kuno. Karena alasan ini, surau paling awal biasanya didirikan di atas tempat yang paling tinggi atau setidaknya lebih tinggi dari bangunan lain. Juga sangat mungkin, bahwa surau berkaitan erat dengan kebudayaan desa, karena kebanyakan surau ditemukan di daerah pedesaan, meskipun dalam perkembangannya kemu¬dian surau juga dapat ditemukan di perkotaan.

Setelah Islam datang, surau mengalami proses Islamisasi. Hal itu dapat dilihat dari perubahan nama dan bentuk tempat peribadatan berhala kuno tersebut. Di beberapa daerah, bekas surau Hindu-Budha, terutama yang terletak di daerah terpencil seperti puncak bukit, hilang dengan cepat karena ekspansi Islam. Karena itu, surau Islam biasanya dapat ditemukan dekat tempat tinggal penduduk. Tetapi, sisa-sisa karakter sakral surau pra-Islam dalam beberapa kasus masih dapat dilihat, khususnya pada bagian atapnya yang bertingkat. Di Minangkabau, misalnya, banyak surau memiliki sejumlah puncak atau gonjong yang merefleksikan simbol-simbol adat. Disini tempak jelas bahwa Islam juga mengalami akuluturasi budaya dimana agama beradaptasi dengan simbol-simbol adat pra-Islam sekaligus sebagai bentuk suatu pengakuan Islam terhadap lingkungan dan budaya lokal yang masih hidup.

Selain itu, struktur masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, juga membuktikan bahwa surau telah dikenal sebelum masuknya Islam ke Minangkabau. Dalam sistem matrilineal, kaum lelaki tidak memiliki kamar tidur di rumah orang tuanya. Karenanya mereka akan menempati surau di malam hari sebagai tempat tidur. Ketika mereka nikah, ia hanya tamu "yang berkunjung" di rumah istri-istrinya, dan bahkan di rumah asalnya. Pada masa tua, jika istrinya meninggal atau cerai, maka ia—yang telah berstatus duda—kembali tinggal di surau. Dengan demikian, surau dijadikan sebagai tempat berkumpulnya laki-laki lajang yang sudah baligh, laki-laki duda, serta tempat persinggahan laki-laki perantau. Jadi, surau memiliki fungsi sosial-budaya, yaitu sebagai tempat pertemuan para pemuda dalam upaya mensosialisasikan diri mereka.

Dengan adanya fungsi surau seperti di atas, maka surau memiliki peran strategis sebagai lembaga pendidikan untuk mewariskan adat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ketika Islam datang, surau pun diberdayakan sebagai lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat persinggahan akan tetapi menjadi lembaga pendidikan, baik adat maupun syariat.

C. Surau sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, ketika Islam datang, surau diberdayakan sebagai lembaga pendidikan Islam. Mahmud Yunus menyebutkan, Syekh Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menjadikan surau sebagai lembaga pendidikan Islam.

Syekh Burhanuddin berjasa besar dalam mensyiarkan ajaran Islam di Minangkabau. Nama besar Syekh Burhanuddin sebagai penyiar agama Islam di Minangkabau tampaknya didukung oleh kemampuannya dalam mendesain surau sebagai lembaga pendidikan Islam. Di surau ini, ia mendidik murid-muridnya untuk memahami ajaran Islam sekaligus menerapkan tarekat Syattariyyah. Surau tersebut terletak di Ulakan Pariaman.

Hanya saja tidak ditemukan penjelasan tentang cara dan sistem pendidikan dan pengajaran Islam ketika itu, apa kitab yang mula-mula diajarkan dan kitan apa pula sambungannya sampai tamat dalam pembelajaran yang dilakukan.

Meskipun sistem pendidikan surau di era Syekh Burhanuddin tidak ditemukan secara jelas, akan tetapi pada era selanjutnya ditemukan beberapa bukti dan penjelasan tentang sistem pendidikan Islam di surau, termasuk yang dikembangkan oleh murid-muridnya. Oleh karena itu, berikut ini akan dijelaskan sistem pendidikan surau yang meliputi karakteristik, isi/materi pembelajaran, dan literatur keagamaan yang digunakan.

D. Karakteristik Sistem Pendidikan Surau
Karakteristik sistem pendidikan surau dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
1. Klasifikasi surau berdasarkan jumlah murid
Verkerk Pistorious, seorang pejabat Belanda, seperti yang dikutip Azyumardi Azra, pernah mengunjungi Minangkabau guna mengamati berbagai lembaga keagamaan di daerah ini. la pun membagi surau-surau yang dikunjunginya ke dalam tiga kategori: surau kecil, yang dapat menampung sampai 20 murid; surau sedang, 80 murid; dan surau besar antara 100 sampai 1000 murid. Surau kecil kurang lebih sama dengan surau keluarga—atau sedikit lebih luas dari itu, yang umumnya dikenal sebagai surau mangaji (surau tempat belajar membaca Al-Quran dan melakukan shalat). Surau kateogri ini lebih kurang sama dengan "langgar" atau musala. Jenis surau seperti ini biasanya hanya mempunyai seorang guru yang sekaligus bertindak sebagai imam surau. Sebaliknya, surau sedang dan besar dengan sengaja didirikan untuk tempat pendidikan agama dalam pengertian lebih luas. Dengan kata lain, surau sedang dan surau besar tidak sekadar berfungsi sebagai rumah ibadah seperti yang dilakukan surau mangaji, tetapi yang lebih penting, sebagai pusat pendidikan agama di mana ajaran Islam yang lebih luas dalam berbagai aspeknya diajarkan kepada murid-murid.

Surau sebagai lembaga pendidikan lengkap atau besar merupakan komplek bangunan yang terdiri dari masjid, bangunan-bangunan untuk tempab belajar, dan suaru-surau kecil yang sekaligus menjadi pemondokan murid-murid yang belajar di surau. Prototype suaru seperti ini adalah Surau Ulakan yang didirikan Syekh Burhanuddin. Selanjutnya surau seperti ini dikembangkan ke wilayah Darek, seperti Surau Koto Tuo (Tuanku Nan Tuo) Agam yang memiliki distingsi dalam bidang tafsir; Surau Kotogadang yang terkenal sebagai pusat ilmu mantiq dan ma'ani; Surau Sumanik, tersohor kuat dalam tafsir dan fara'id; Surau Kamang, terkenal karena kuat dalam ilmu-ilmu bahasa Arab; Surau Talang, dan Surau Salayo, yang keduanya terkenal dalam bidang Nahu-Sharaf. Keseluruhan surau ini mencapai puncak kejayaannya dalam masa pra-Padri.

Pasca perang Padri, surau besar dan terkenal yang masih bertahan adalah Surau Batuhampar, dekat Payakumbuh, yang dibangun Syekh 'Abdurrahman (1777-1889) . Kompleks surau terdiri dari sekitar 30 bangunan, termasuk beberapa bangunan utama, seperti masjid, penginapan bagi pengunjung, surau kecil untuk murid, surau untuk suluk, dan Iain-lain. Urang siak tinggal di banyak surau kecil sesuai dengan asal usul geografisnya. Karena itu, terdapat Surau Suliki, Surau Tilatang Kamang, Surau Solok, Surau Pariaman, Surau Padang, Surau Jambi, Surau Bengkulu, Surau Palembang, dan sebagainya. Nama-nama surau tersebut mengindikasikan bahwa urang siak di Surau Batuhampar berasal tidak hanya dari daerah Minangkabau, tetapi juga dari banyak bagian lain di Sumatera. Jumlah urang siak di Surau Batuhampar berkisar antara 1000 sampai 2000. Jumlah tertinggi murid dicapai ketika kepemimpinan surau dipegang Syekh Arsyad, anak Syekh 'Abdurrahman. Meskipun Surau Batuhampar mengalami banyak kemunduran, tetapi masih eksis di bawah kepemimpinan Syekh Dhamrah Arsyadi, cicit Syekh 'Abdurrahman, pendiri surau.

Wakil surau besar lainnya adalah Surau Tuanku Syekh Silungkang di daerah Solok. Surau ini pernah dikunjungi para pejabat Belanda pada 1860-an.52 Surau ini dibangun Tuanku Syekh dengan bantuan tidak hanya penduduk desa setempat, tetapi juga penduduk desa lain, persis setelah kepulangannya dari Makkah. la dianggap sebagai surau terindah dengan hiasan paling baik di Dataran Tinggi Minangkabau. Bangunan utama terdiri dari 7 rumah kayu, 2 di antaranya untuk murid-murid perempuan dan sisanya untuk murid laki-laki, yang sebagian besar berasal dari desa lain. Setiap surau kecil menampung 20 sampai 30 murid di bawah seorang guru tuo (guru senior). Selama siang hari, para murid membantu guru mereka di sawah dan kebun, menjadikan surau hampir kosong. Semua jenis pengajar-an, termasuk amalan tarekat, dilakukan pada sore dan malam hari di bawah bimbingan guru-guru dan Syekh sendiri. Seperti surau besar lainnya, Surau Silungkang membentuk suatu komunitas di mana masalah pengajaran agama tidak terpisah dari pengajaran kemampuan keterampilan yang diperlukan un¬tuk kehidupan sehari-hari. Tetapi, Surau Silungkang merosot de¬ngan cepat setelah meninggalnya Syekh Muhammad Saleh, sang pendiri, pada 1872, karena tak seorang pun di antara keturunan dan murid-muridnya yang cukup mampu melanjutkan kepe¬mimpinan itu.

Surau-surau besar yang berkembang dengan para tuanku yang terkenal biasanya mampu menarik ratusan bahkan ribuan murid. Surau besar seringkali terdiri dari sejumlah bangunan utama, termasuk masjid yang dimiliki Tuanku Syekh. Para murid tinggal di bangunan surau-surau yang lebih kecil di sekitar bangunan-bangunan utama. Surau besar bisa jadi memi¬liki sekitar 20 surau untuk pemondokan yang secara khusus diperuntukkan bagi murid-murid. Surau pemondokan dibagi-bagi di antara murid-murid yang datang dari berbagai wilayah geografis yang berbeda-beda; dan surau-surau pemondokan itu biasanya dibangun oleh murid-murid dari masing-masing wilayah asalnya. Jadi, setiap kelompok murid pada dasamya mewakili komunitasnya masing-masing dalam menuntut ilmu-ilmu Islam. Dan, setiap kelompok itu berada di bawah pengawasan seorang guru yang mengawasi kemajuan studi dan kesejahteraan mereka.

Untuk mendukung kebutuhan dan kesejahteraan murid-murid tersebut, surau diorganisasi atas dasar ekonomi. Terkadang murid-murid harus membantu Syekh atau guru mereka di kebun atau sawah yang umumnya diwakafkan orang-orang di sekitar kompleks surau. Proses belajar juga sering dihentikan selama kesibukan musim tanam dan musim menyabit. Hasil usaha pertanian itu biasanya digunakan untuk memelihara dan meningkatkan surau dalam berbagai segi. Beberapa surau besar memiliki lapau atau kedai di kompleksnya yang biasanya dikelola murid-murid sendiri. Para murid senior dan mereka yang merasa telah beberapa tahun mengabdikan dirinya dalam studi menekuni keahlian tertentu, seperti pekerjaan perkayuan, dan pertukangan, di mana mereka memperoleh pendapatan.

Organisasi kepemimpinan surau besar tampak begitu sederhana. Di puncak tertinggi adalah Tuanku Syekh dan wakil-wakilnya-anaknya atau menantunya jika ia tidak mempunyai keturunan laki-laki. Di bawah mereka adalah guru-guru, baik mereka yang merupakan murid-murid sangat senior ataupun mereka yang diundang mengajar di surau itu sesuai dengan kompetensi dan pengalaman mereka. Tuanku Syekh biasanya bertanggung jawab atas pengajaran murid-murid lebih tinggi atau senior, sementara guru-guru ditugaskan pada "tingkat" yang lebih rendah atau yunior. Masing-masing mereka mempu¬nyai kelompok murid sendiri-sendiri di bawah pengasuhannya.

2. Kepemimpinan dalam Sistem Pendidikan Surau
Tuanku Syekh adalah personifikasi dari surau itu sendiri. Karena itu, prestise surau banyak bergantung pada pengetahuan, kesalehan, dan karisma Tuanku Syekh. Tidak mengherankan bahwa surau yang terkenal dapat merosot dengan cepat atau sirna seketika setelah meninggalnya Tuanku Syekh, terutama jika tidak ada seorang anak laki-laki atau menantu laki-laki yang cukup kompeten untuk meneruskan kepemimpinannya atau cukup beruntung menerima aura Tuanku Syekh.

Tuanku Syekh tidak hanya berperan sebagai guru, tetapi juga sekaligus sebagai pe¬mimpin spiritual mereka yang ingin mengintensifkan ibadah-nya. Ia merupakan seorang ahli dalam ilmu-ilmu esoterik dan ilahiah, dan menjadi penghubung antara para penyembah de¬ngan Tuhan. Kepatuhan mutlak kepadanya merupakan syarat mutlak ke arah pencapaian pengetahuan tertinggi.

Meskipun posisi Tuanku Syekh atau guru surau tidak tercakup dalam hirarki resmi adat, namun pengaruh mereka tampak jelas terhadap posisi yang ditentukan adat bagi penghulu. Di nagarinya sendiri, Tuanku Syekh dapat memerintahkan kepatuhan penduduk di luar sukunya sendiri. Dalam lingkup supra-nagari, ia berada di luar komunitas adat nagari. Keputusan mereka mengenai persoalan-persoalan keagamaan secara teoritis mengikat. Para fungsionaris keagamaan yang disebut dalam sistem adat, seperti imam, khatib atau malim hanya sekadar pelaksana hukum Islam. Mereka ditugaskan mengurusi masjid nagari dan melaksanakan ritual-ritual keagamaan, seperti perkawinan, penguburan, dan peringatan keagamaan; fungsi-fungsi yang terkadang juga dila-kukan Tuanku Syekh dan guru-guru surau. Sidang Jumat resmi yang diselenggarakan setelah salat Jumat di masjid hanya dapat mendiskusikan dan memberikan keputusan atas persoalan-per¬soalan keagamaan secara umum. Dalam persoalan khusus, Sidang Jumat harus bertanya kepada Tuanku Syekh untuk mendapatkan fatwa atau pandangan keagamaannya.

Menarik diketahui bahwa guru atau Syekh yang mengajar hanya karena Allah semata, tidak mengharapkan upah/gaji atau honorium. Mereka hanya mendapat pembagian zakat padi atau zakat fitrah sekali setahun, terutama dari murid-muridnya dan orang-orang di sekeliling kampung. Mereka juga memperoleh sedekah di bulan baik. Ada juga yang memperoleh penghasilan dari hasil sawahnya serta hasil ikan tebat di sekitar suraunya.
Di satu sisi, keikhlasan Syekh yang mengajar patut diteladani. Akan tetapi di sisi lain, pada surau-surau tertentu yang tidak memiliki sumber ekonomi cukup membuat kehidupan sebagian mereka "tergantung" dari "pemberian" orang lain. Bahkan tidak jarang di antara murid-murid berkeliling di kampung sambil membawa bungkusan sebagai tempat beras atau bahan pokok lainnya dari masyarakat. Artinya, secara duniawi mereka kurang kreatif, bahkan tidak merasa risih ketika "meminta-minta" dari masyarakat, padahal Islam mengajarkan "lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah".

3. Murid dalam Sistem Pendidikan Surau
Orang yang belajar di surau, disebut murid. Ini mencerminkan sifat sangat alamiah surau awal, karena istilah murid adalah terminologi sufi, yang merujuk kepada pengikut baru yang "bermaksud" mengamalkan tarekat. Dalam konteks sufi, murid menerima pengajaran dari Syekh atau khalifah, pemimpin resmi tarekat. Syekh biasanya memahami murid-muridnya, dan mengajari mereka sesuai dengan tingkat kemampuan intelektual masing-masing, dan ia mengetahui secara intuitif kapan seorang murid naik dari satu maqat (tingkatan spiritual) ke tahap berikutnya sampai pada akhirnya menjadi penggantinya. Ketika seorang murid telah di¬anggap Syekh layak untuk menjadi penggantinya, ia akan dipanggil secara pribadi dan Syekh kemudian memberinya ijazah atau izin mengajar, dan memasukkan orang baru ke dalam tarekat itu, dan bertindak sebagai wakil Syekh selama ketidak-hadiran Syekh. Biasanya, barangkali sebagai tanda penghormat-an, hanya setelah meninggalnya Syekh, murid yang telah me¬nerima ijazah akan memperoleh gelar Syekh.

Suksesi otoritas dari seorang Syekh sebagai pemimpin tarekat kepada seorang murid tertentu berbeda dengan peralihan kekuasaan dari Syekh sebagai pemimpin surau. Dalam kasusa terakhir, otoritas biasanya diberikan kepada keturunan laki-laki Syekh atau menantu laki-lakinya. Juga penting dicatat murid sebagai seorang pelajar surau (tidak mesti sama murid dalam tarekat) tidak menerima ijazah atau diploma sebagai tanda selesainya studi agamanya di surau.

Dalam perkembangan selanjutnya, murid surau juga disebut urang siak, faqih, dan faqir. Istilah urang siak, faqih dan faqir lebih umum dipakai ketimbang "murid" untuk merujuk kepada orang yang belajar di surau setelah usainya Perang Padri. Istilah "murid" sendiri dalam nuansa lebih belakangan acapkali digunakan untuk merujuk kepada penuntut ilmu yang belajar, baik dalam sistem sekolah Barat maupun madrasah (Islam).

Tidak seluruh orang yang belajar di surau benar-benar ingin menjadi ulama; atau akhirnya betul-betul menjadi seorang ulama. Pendidikan surau umumnya dipandang lebih merupakan bagian penting dari proses di mana orang Minangkabau menjadi seorang Muslim yang baik, warga masyarakat yang patuh, dan anggota komunitas yang tercerahkan. Seseorang menghadiri pendidik¬an surau sesuai dengan kepentingan individuanya; ia menetap di surau selama ia masih belum puas dengan ilmu yang dia butuhkan, dan sebaliknya ia bisa meninggalkannya kapan saja, setelah ia merasa telah cukup "terpelajar". Jika urang siak me-rasa bahwa ia telah mempelajari semua yang disampaikan Syekh atau guru, dan ingin meneruskan kajiannya, ia boleh pindah ke surau lain yang lebih ringgi.

Karena itu, sejak hari-hari pertama pendidikan surau, tradisi murid-murid peripatetik telah berlangsung dengan baik. Urang siak selalu bepergian dari satu surau ke surau lain atau dari seorang Tuanku Syekh ke lainnya guna mempelajari kekhususan masing-masing, sebagaimana halnya yang dilakukan murid-murid kuttdb di Timur Tengah. Urang siak dapat menjadikan di-rinya sendiri sebagai guru di suatu surau, atau membangun surau sendiri ketika ia yakin bahwa ia telah cukup belajar. Tidak ada periode waktu tertentu yang disediakan bagi studi di surau. "Kelulusan" dari surau merupakan keputusan subyektif personal yang dibuat urang siak sendiri, bukan hasil dari kelulusan ujian komprehensif atau ujian lain dalam bentuk apapun. Karenanya, tidak ada ijdzah atau diploma yang dikeluarkan otoritas surau jika urang siak "menamatkan" pelajarannya.

E. Isi/Materi, Metode dan Literatur Keagamaan Sistem Pendidikan Surau
Sebagai lembaga pendidikan tradisional, surau mengguna-kan sistem pendidikan halaqah. Materi pendidikan yang diajar kan pada awalnya masih seputar belajar huruf hijaiyah dan membaca Al-Qur'an, di samping ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti keimanan, akhlak, dan ibadat. Pada umumnya, pendidikan ini hanya dilaksanakan pada malam hari.

Sebelum Tahun 1900 M
Secara bertahap, pendidikan surau mengalamai kemajuan. Mahmud Yunus mengklasifikasikan materi pendidikan surau beberapa tahun sebelum tahun 1900 M kepada dua kelompok.

1. Pengajian al-Qur'an.

Pengajian al-Qur'an merupakan pendidikan Islam pertama yang diterima oleh murid di surau. Anak-anak yang belajar masih dalam bentuk halaqah, tanpa adanya bangku dan meja serta tidak berkelas-kelas. Jika dilihat dari tingkatannya, pengajian al-Qur'an ini ada dua tingkat, yaitu:
a. tingkatan rendah, yaitu pendidikan untuk memahami ejaan huruf al-Qur'an (huruf hijaiyah) dan membaca al-Qur'an. Di samping itu, di tingkat rendah ini diajarkan pula cara-cara mengerjakan ibadah, seperti berwudhu', shalat, dan sebagainya. Begitu pula materi tauhid diajarkan di tingkat ini, seperti sifat dua puluh serta hukum akal yang tiga (wajib, mustahil dan jaiz). Sedangkan materi akhlak diajarkan melalui cerita-cerita seperti kisah Nabi-nabi dan orang-orang shaleh, serta keteladan guru yang diperlihatkan setiap harinya. Biasanya anak-anak belajar di malam hari saja, dan pagi hari sesudah shalat Shubuh.

b. tingkat atas, yaitu tambahan pelajaran tingkat rendah yang meliputi pelajaran membaca al-Qur'an dengan irama (tilawah/mujawad) serta lagu kasidah, barzanji, tajwid dan mengaji kitab perukunan. Dalam pengajian tingkat atas ini terdapat seorang guru yang masyhur, dinamai Qari. Qari ini memiliki beratus-ratus siswa. Qari yang terkenal pandai mengucapkan huruf-huruf al-Qur'an dengan tepat serta dengan lagu yang merdu adalah Qari Batu Hampar, Payakumbuh, Syekh Burhanuddin (w. 1317 H/1900 M).

Adapun lama pelajaran pengajian al-Qur'an tidak memiliki ketentuan baku, ada yang 2, 3, 4 atau 5 tahun lamanya, sesuai dengan kemampuan kecerdasan masing-masing anak. Penting pula disebutkan bahwa pada pengajian al-Qur'an ini anak-anak dilatih shalat berjamaah, khususnya Maghrib, Isya, dan Shubuh.

Tujuan pendidikan surau pada masa ini adalah agar anak didik dapat membaca al-Qur'an dengan berirama dan baik, dan tidak dirasakan keperluan untuk memahami isinya. Jadi, dalam hal ini hanya sebatas agar anak mampu membaca al-Quran dengan baik dan benar, tanpa memperhatikan tentang pemahaman akan isi dan makna al-Qur'an tersebut.

Adapun cara mengajarkan huruf-huruf hijaiyah digunakan menurut tertib Qaidah Baghdadiyah. Pertama sekali diperkenalkan 30 huruf (termasuk lam alif), kemudian diajarkan huruf-huruf yang bertitik, satu, dua dan tiga. Setelah itu diajarkan pula tiga bentuk harkat fathah, kasrah dan dhummah dengan ejaan "alif di atas a, alif di bawah i, alif di depan u". Lalu diperkenalkan harkat tanwin fathatain, kasratain, dan dhummatain, dengan ejaan "alif dua di atas an, alif dua di bawah ini, alif dua di depan un". Kemudian diajarkan pula harkat lain, seperti sukun dan tasdid dalam berbagai bentuk kalimat. Butuh 2 atau 3 bulan mempelajari tahap ini.

Setelah anak-anak mengenal huruf dan bentuk-bentuk harkat, mereka diajarkan membaca juz 'Amma yang dimulai dengan surat al-Fatihah, lalu surat an-Naas, al-Falaq hingga ke surat ad-Dhuha. Barulah mereka membaca al-Qur'an pada mushaf yang dimulai dari surat al-Fatihah, al-Baqarah, dan seterusnya hingga khatam.

Kelebihan metode pembelajaran membaca al-Qur'an dalam bentuk ini, anak-anak mengulang-ulang membaca al-Qur'an secara kontiniu hingga khatam dan membacanya dengan irama sehingga menarik hati anak-anak. Namun kekurangan metode ini adalah membutuhkan waktu relatif lama dan anak-anak tidak pandai menulis, padahal belajar membaca al-Qur'an sebaiknya diiringi dengan menulisnya. Agaknya, kekurangan terakhir ini didasari oleh keterbatasan alat tulis ketika itu.

Adapun cara mengajarkan ibadah melalui kitab perukunan yang bertulis Arab-Melayu. Membacanya dilagukan untuk menarik hati anak didik, lalu dijelaskan maksudnya oleh guru, terutama bagi anak di tingkat atas. Pelajaran keimanan dengan cara menghafal sifat 20 lalu menjelaskan maksudnya. Sedangkan pelajaran akhlak dilakukan dengan metode cerita/kisah dan keteladan dari guru. Metode terakhir inilah yang harus dipertahankan karena sangat dibutuhkan dalam mendidik akhlak peserta didik.

2. Pengajian Kitab
Setelah menyelesaikan kedua tingkatan pendidikan di atas, sebagian peserta didik ada yang langsung terjun ke masyarakat dan sebagiannya lagi melanjutkan ke tingkat berikutnya yang disebut "pengajian kitab". Pengajian kitab diajarkan oleh seorang Syekh yang memiliki ilmu agama dengan mendalam. Para murid berdatangan dari berbagai tempat. Mereka belajar tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.

Adapun pengajian yang diajarkan di tingkat ini adalah pengajian kitab yang terdiri dari ilmu sharaf dan nahu (grametika bahasa Arab), ilmu fiqh, ilmu tafsir dan lain-lain seperti ilmu tasawuf. Ilmu-ilmu tersebut diajarkan satu per satu, yakni dimulai dengan ilmu sharaf, setelah tamat baru ilmu nahu, dan seterusnya. Dengan demikian, masing-masing murid hanya belajar satu kitab saja. Karena murid-murid yang ada relatif banyak, maka dihadirkanlah guru bantu yang dinamai guru tua. Sebenarnya guru tua ini adalah murid senior yang lebih pandai sehingga guru tua sesungguhnya adalah guru muda.

a. Ilmu Sharaf
Kitab yang dipakai dalam mengajarkan ilmu sharaf adalah "kitab dhammun", yaitu kitab tulisan tangan dan tidak diketahui siapa pengarang dan tahun terbitnya. Adapun cara mempelajarinya adalah dimuali dengan menghafal kata-kata Arab serta artinya dalam bahasa daerah. Menghafal ini dimulai dari tashrif yang sembilan, tashrif yang empat belas, tashrif mashdar, ismu fa'il dan sebagainya, dengan lagu yang menarik hati.

b. Ilmu Nahu
Kitab yang dipakai dalam mengajarkan ilmu Nahu adalah kitab al-'Awamil al-Mi'at karya 'Abd al-Qahir al-Jurjani yang ketika itu masih ditulis dengan tangan dan tidak kenal siapa pengarang dan tahun terbitnya. Setelah kitab ini tamat, dilanjutkan dengan kitab Muqaddimat al-Ajrumiyyah karya Abu 'Abd Allah al-Ajurrum (w. 723/1323), atau dikenal juga dengan sebutan kitab al-kalamu yang hingga kini masih digunakan di beberapa pesantren salafiyah. Adapun cara mempelajarinya melalui tiga tahap, yaitu membaca matan dalam bahasa Arab, menerjemahkan kata demi kata, dan menerangkan maksudnya.

c. Ilmu Fiqh dan Tafsir
Dalam mempelajari ilmu fiqh, hampir semua surau terkemuka di Sumatera Barat menggunakan kitab al-Minhaj al-Thalibin, karangan Imam Nawawi yang biasanya dikenal oleh masyarakat Minangkabau dengan sebutan "kitab fikih". Kitab ini ditulis tangan dan belum ada yang dicetak sehingga harganya sangat mahal. Sedangkan kitab tafsir yang digunakan adalah kitab tafsir Jalalain yang ditulis oleh Jalal al-Din al-Mahally (w. 864 H/1460 M) dan Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 1512). Kedua ilmu ini diajarkan dengan cara membaca matan berbahasa Arab, lalu menerjemahkan kata per kata dan menjelaskan maksudnya.

Dengan demikian, secara umum metode yang digunakan adalah pemberian ceramah, membaca, dan menghafal. Jelas Syekh atau guru-guru tidak menggunakan metode pembelajaran yang dapat merangsang urang siak berpikir secara kritis dan analisis. Pelajaran diberikan kepada urang siak yang duduk di atas lantai dalam suatu lingkaran di sekitar Syekh atau guru yang membacakan pelajaran tertentu. Metode ini disebut halaqah, dalam pesantren Jawa dikenal dengan metode bandongan. De¬ngan metode ini, seorang Syekh atau guru membaca dan men-jelaskan isi suatu kitab dalam lingkaran murid-muridnya, semen-tara para murid memegang bukunya sendiri; mereka mendengar-kan penjelasan guru dan membuat catatan pada sisi halaman kitab atau dalam buku catatan khusus. Tampaknya, Syekh atau guru juga menggunakan metode pesantren, sorogan, yakni suatu metode di mana seorang murid mengajukan sebuah kitab berbahasa Arab kepada gurunya, dan guru menjelaskan cara membaca dan menghafalnya; dalam hal murid yang sudah maju, guru juga memberikan penjelasan mengenai penerjemahan teks dan juga tafsirnya.

Seperti yang dikemukakan sebelumnya, murid-murid senior akan menjadi guru bagi murid-murid yunior. Para murid senior ini belajar kepada syekh dengan cara melingkar (halaqah). Lama mempelajari ilmu-ilmu di atas juga tergantung kepada kemampuan masing-masing murid. Tidak jarang di antara mereka yang malas dan rendah kemauan dan kemampuannya sehingga tidak bisa mengamalkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat.
Pelajar-pelajar yang telah tamat mempelajari kitab-kitab di atas belumlah diberi gelar Syekh. Mereka harus terlebih dahulu menjadi guru bantu (guru tua) di surau itu beberapa tahun. Jika ia sanggup mengajarkan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam kitab tersebut, maka murid-murid lain dan Syekh akan mengakui keilmuannya sehingga ia disebut engku muda ('alim muda), atau sebutan lainnya. Setelah itu ia pulang ke kampungnya dan bisa membuka surau baru dengan pola yang relatif sama. Setelah mengajar dalam beberapa tahun dan biasanya telah berusia lebih 40 tahun, barulah masyarakat memberi gelar Syekh (kiyai) atau guru besar. Demikianlah sistem pendidikan surau yang dapat dilacak sebelum tahun 1900.

3. Tarekat sebagai Pendidikan Tasawuf
Selain dari dua bentuk pendidikan—pengajian al-Qur'an dan pengajian kitab—yang diajarkan di Surau di atas, dalam sistem pendidikan surau juga diajarkan tarekat sebagai bentuk pendidikan tasawuf. Bahkan surau Syekh Burhanuddin yang sering disebut-sebut sebagai surau pertama yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan Islam, juga dikenal dengan tarekat Syattariyah -nya. Itu artinya tarekat telah ada sejak awal pertumbuhan surau sebagai lembaga pendidikan Islam.
Melalui pendekatan ajaran tarekat (suluk) Sattariyah, Syekh Burhanuddin menanamkan ajaran Islam kepada masyarakat Minangkabau. Dengan ajaran yang menekankan pada kesederhanaan, tarekat Sattariyah berkembang dengan pesat. Bahkan sampai saat ini, di Ulakan-Pariaman, tarekat Sattariyah tetap eksis. Namun, surau sebagai pusat tarekat di masa awal bukan saja mengajarkan tarekat an sich, akan tetapi surau tetap menjadi lembaga pendidikan agama Islam bagi masyarakat Minangkabau.

Pada masa selanjutnya, tampaknya urang siak yang datang untuk belajar, khususnya di surau Syattariyyah, diekspos pada pengajaran Islam secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, terdapat beragam surau Syattariyyah yang mengambil spesialisasi dalam cabang pengajaran Islam yang berbeda-beda. Misalnya, Surau Kamang spesialisasinya dalam ilmu alat, studi mengenai bahasa Arab dan subyek-subyek yang terkait; Surau Kota Gadang dalam 'ilmu mantiq ma'ani, pengungkapan logis makna al-Quran, yang menekankan lebih pada logika daripada perasaan; Surau Sumanik dalam studi hadits, tafsir, dan fara'id; Surau Talam da¬lam bidang nahw (tatabahasa Arab) sama dengan Surau Salayo; sedangkan Surau Koto Tuo dikenal dengan studi tafsirnya, karena ia memiliki seorang ulama dari Aceh yang datang mengajarkan materi itu. Sebuah kitab tipikal Syattariyyah yang disempurnakan seorang guru dari Surau Ulakan pada 1757 menunjukkan bahwa keragaman materi pelajaran tersedia bagi murid-murid Syattariyyah; ada catatan tentang tatabahasa Arab; penjelasan seorang pengarang Arab tentang tatabahasa Arab; catatan me¬ngenai ayat-ayat Al-Quran; catatan berbahasa Melayu menge¬nai pengobatan dan sejumlah cara membantu memilih hari yang baik dan menguntungkan; dan catatan mengenai sintaksis bahasa Arab.

Sejauh menyangkut kutub (buku-buku) tarekat tampaknya yang dipakai di surau sebagian besar adalah karya-karya Hamzah Fansuri, Syamsuddiri, Pasai, Syekh Nur Al-Din Al-Raniri, dan 'Abdurrauf Al-Sinkili. Sebagaimana dikemukakan banyak ahli, termasuk Al-Attas, karya-karya para sufi terkemuka tersebut tersebar luas di seluruh Nusantara, termasuk Minangkabau. Pengaruh karya-karya sufi terhadap Minangkabau secara jelas dapat dilihat dalam konsep tentang penciptaan Alam Mi¬nangkabau, dan Syekh Burhanuddin, pendiri pertama surau sebagai lembaga pendidikan, merupakan murid 'Abdurrauf Al-Sinkili. Literatur yang paling terkenal mengenai amalan-amalan Syattariyyah adalah sebuah karya guru asal Gujarat, Al-Tuhfah Al-Mursalah ila Ruh Al-Nabiyy ("Hadiah yang Disampaikan ke-pada Ruh Nabi"). Selain itu, terdapat pula kitab Tanbih al-Mashi yang merupakan satu-satunya karangan Abdurrauf dalam bahasa Arab; judul lengkapnya tertulis sebagai Tanbih al-Mashi al-Mansub ila Tariq al-Qushashi (Petunjuk bagi orang yang menempuh tarekat al-Qushashi). Kitab ini menjadi pedoman dan semacam buku wajib bagi para khalifah serta pengikut tarekat Syattariyah di Indonesia, termasuk di Minangkabau.

Johns, seperti yang dikutip Azra, telah lama berargumen, bahwa Ibrahim Al-Kurani (w. 1689) membuat penjelasan mengenai subyek ini, yang ditujukan bagi kaum Muslim Indonesia atas perintah Ahmad Al-Qusyasyi, guru Ibrahim di Madinah, untuk menanamkan pemahanam yang benar mengenai teks tersebut. Ahmad Al-Qusyasyi juga meru¬pakan guru 'Abdurrauf al-Sinkili. Kemudian, Syamsuddin Pasai, Al-Raniri, dan 'Abdurrauf, semuanya, menggunakan Al-Tuhfah dalam tulisan-tulisannya, dan khususnya yang terakhir, menyebarluaskannya di Sumatera, Jawa, dan Nusantara secara keseluruhan, bersama-sama dengan karyanya sendiri, seperti Daqa"iq Al-Huruf, 'Umdat Al-Muhtajin ila Suluk Maslak Al-Mufradin, Majmu' Al-Masa'il, Al-Mawa'iz Al-Badi'ah, dan Risalat fi Bayan Syurut Al-Syekh wa Al-Murid.

Al-Tuhfah dan karya-karya 'Abdurrauf berusaha keras menyajikan kepada para pembacanya basis minimum amalan Islam. Tulisan-tulisan Syat¬tariyyah sampai derajat tertentu menjelaskan perlunya menempuh kewajiban syariat sebagai bimbingan kepada kehi-dupan yang benar di atas bumi ini. Hal ini berimplikasi kepada masa-masa selanjutnya dimana kitab-kitab tasawuf, sebagian besar merupakan terjemahan dari kitab yang aslinya berbahasa Arab dan bernuansa syariat semakin diperkenalkan di surau. Karya yang paling terkenal adalah Sayr Salikin, karena merupakan terjemahan atau tepatnya saduran dari karya Al-Ghazali, Ihya' 'Ulum Al-Din. Penyaduran dilakukan 'Abdul Samad Al-Jawi Al-Palimbani, yang menyelesaikannya pada 1203/1803. Penyaduran kembali sebagian karya Al-Ghazali oleh penulis yang sama menghasilkan kitab Hidayat Al-Salikin. Sementara dalam tarekat Naqsabandiyyah kitab terpenting yang digunakan adalah Fath Al-'Arifin, yang ditulis dan diterbitkan Syekh Ahmad Khatib Al-Sambasi di Kairo dalam bahasa Melayu. Ahmad Khatib Sambas adalah seorang Syekh pembaharu Tarekat Naqsyaban¬diyyah dan Qadiriyyah. Buku terakhir yang juga sangat mungkin digunakan dalam lingkungan surau adalah Kitab Al-Hikam karya Ibn 'Ata'illah dari Iskandariah. Terjemahan bahasa Melayunya ditulis di Tanjung Pinang, Riau.

Masa Perubahan (Tahun 1900 – 1908 M)
Tahun 1900 hingga tahun 1908 disebut Mahmud Yunus dengan masa perubahan. Masa perubahan ini ditandai dengan banyaknya pelajar-pelajar dan guru-guru dari Minangkabau berangkat naik haji ke Mekah lalu menetap di sana untuk memperdalam ilmu agama. Terutama di saat itu ada ulama asal Minangkabau yang menjadi imam di masjid al-Haram Mekah, yaitu Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.

Ketika para pelajar ini pulang ke tanah air, mereka pun mengajarkan kitab-kitab yang mereka dapatkan di Mekah. Adapun materi pendidikan Islam beserta literatur yang digunakan pada masa perubahan ini adalah:
1. Pengajian al-Qur'an, tetap dilaksanakan seperti masa sebelumnya.
2. Pengajian Kitab. Pengajian kitab ini mengalami perkembangan jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Ada beberapa tingkat dalam pengajian kitab, yaitu:
a. Mengaji Nahu, Sharaf, dan Fiqh dengan memakai kitab Muqaddimat al-Ajrmiyyah karya Abu 'Abd Allah al-Ajurrum (w. 723/1323), matan Bina, Fathul Qarib, dan sebagainya.
b. Mengaji Tauhid, Nahu, Sharaf dan Fiqh dengan memakai kitab: Sanusi, Syekh Khalid (Azhari, Asymawi), Kailani, Fathul Mu'in dan sebagainya.
c. Mengaji Tauhid, Nahu, Sharaf, Fiqh, Tafsir dan lain-lain dengan memakai kitab-kitab: Kifayatul 'Awam (Ummul Barahin), al-Fiyah, Ibn 'Aqil, Mahalli, Jalalain/Baidhawi, dan sebagainya.

Selain dari pelajaran-pelajaran di atas, ditingkat terakhir juga diajarkan ilmu mantiq, Balaghah, Tasawuf dan sebagainya dengan memakai kitab-kitab: Sullam, Idhahul Mubham, Jauhur Maknun/Talkhish, Ihya' Ulumuddin, dan sebagainya. Adapun kitab Dhammun dan al-'Awamil yang dulunya digunakan dengan tulisan tangan, tidak lagi dipakai pada masa perubahan ini. Kitab-kitab yang dipakai juga tidak lagi bertulis tangan, akan tetapi semuanya dicetak. Kitab dalam bentuk cetakan ini dibawa dari Mekah dan sebagiannya dari Mesir. Tetapi ada juga yang berasal dari Mesir, seperti yang banyak dipesan oleh toko buku Syekh Ahmad Khalidi Bukittinggi.

Melalui kitab yang terakhir inilah aliran baru mulai masuk ke ranah Minang, seperti majalah al-manar, dan pemikiran-pemikiran lain yang dipelopori oleh Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh, Said Rasyid Ridha, dan sebagainya. Kehadiran kitab-kitab ini turut mempengaruhi berkembangnya "kaum muda" yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah di Sumatera Barat, sebab K.H. Ahmad Dahlan sebagai pendiri organisasi ini banyak terpengaruh dengan pemikiran ulama Mesir di atas. Biasanya pelajaran di atas berlangsung pada pukul 08 s.d. 10.30 untuk tiga mata pelajaran. Kemudian dilakukan lagi pada malah harinya sesudah Maghrib dari pukul 07. s.d. 09.30 untuk tiga mata pelajaran pula. Jadi ada enam pelajaran dalam sehari.

Metode yang digunakan pada masa perubahan ini masih menggunakan sistem halaqah. Hanya saja di tingkat atas, murid-murid banyak yang memiliki kitab sehingga ketika guru membaca kitab, setiap murid menyimak kitab mereka masing-masing. Untuk lebih jelasnya, Mahmud Yunus membandingkan sistem lama dengan sistem masa perubahan dalam pelaksanaan pendidikan surau:

No Sistem Lama Sistem Baru
1 Pelajaran ilmu-ilmu itu diajarkan satu demi satu Pelajaran ilmu-ilmu itu dihimpunkan 2 sampai 6 ilmu sekaligus.
2 Pelajaran ilmu Sharaf didahulukan dari ilmu Nahu Pelajan ilmu Nahu didahulukan/ disamakan dengan ilmu sharaf.
3 Buku pelajaran yang mula-mula dikarang oleh ulama Indonesia serta diterjamahkan dengan bahasa Melayu Buku pelajaran semuanya karangan ulama Islam dahulu kala, dan dalam bahasa Arab.
4 Kitab-kitab itu umumnya tulisan tangan Kitab-kitab itu semuanya dicetak (dicap).
5 Pelajaran suatu ilmu, hanya diajarkan dalam satu macam kitab saja. Pelajaran suatu ilmu diajarkan dalam beberapa macam kitab: rendah, menengah, dan tinggi.
6 Toko kitab belum ada, hanya ada orang pandai menyalin kitab dengan tulisan tangan. Toko kitab telah ada yang dapat memesankan kitab-kitab ke Mesir/ Mekah.
7 Ilmu agama sedikit sekali, karena sedikit bacaan. Ilmu agama telah luas berkembang, karena telah banyak kitab bacaan.
8 Belum lahir aliran baru dalam Islam. Mulai lahir aliran baru dalam Islam yang dibawa oleh majalah al-Manar Mesir.

Tabel: Perbedaan Sistem Pendidikan Surau antara Sistem Lama
(sebelum tahun 1900 M) dengan Sistem Perubahan (1900 – 1908 M).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa literatur keagamaan yang digunakan, jika ditinjau dari ilmu fiqh mereka menganut mazhab Syafi'i. Sedangkan kitab-kitab keimanan/tauhid bercirikan teologi Asy'ari dan kitab-kitab akhlak lebih terpengaruh dengan karya-karya al-Ghazali yang bernuansa akhlak-tasawuf.

Jika dilihat keseluruhan kitab yang digunakan di surau tersebut, sangat jelas bahwa semuanya ditulis pada abad pertengahan Is¬lam, yang merupakan periode di mana Islam tengah mengalami masa kemunduran. Terutama pada masa awal, seperti yang disebut Mahmud Yunus sebagai sistem lama, tidak ada kitab yang ditulis pada abad klasik, masa kegemilangan intelektual Islam, atau masa keemasan Is¬lam yang digunakan sebagai kitab standar di surau, apalagi kitab-kitab abad modern—zaman di mana Islam mulai memasuki peradaban modern. Karena alasan ini, tampaknya orang-orang surau umumnya tidak mempelajari Islam dari dua sumber utamanya, Al-Quran dan hadis Nabi Saw. Tidak ada kitab standar apapun pada periode klasik yang memfokuskan isinya pada Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang digunakan di surau. Karena itu, orang-orang surau mengenal ajaran-ajaran Islam sebagian besar dari kutub tarekat atau kutub fikih. Ini tidak dapat dielakkan lagi mempengaruhi pandangan dunia (world-view) surau tentang Islam, baik tentang tarekat, pandangan sufi, maupun fikih, yang merupakan sudut pandang legalistik.

Selain itu, alasan ini juga turut mempengaruhi perkembangan Islam di Minangkabau pada era awal yang masih bernuansa bid'ah, tahayul, dan khurafat. Kondisi ini pulalah yang menyebabkan pendidikan surau beberapa kali mendapat tantangan dan menimbulkan konflik, baik dari kalangan tarekat sendiri maupun dari kaum muda, seperti gerakan Padri dan tokoh-tokoh muda yang pernah belajar di Mekah, khususnya belajar kepada Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawy.

F. Melemahnya Sistem Pendidikan Surau
Pertanyaan yang sering muncul tentang sistem pendidikan surau adalah kenapa pendidikan surau tidak bertahan di Minangkabau seperti layaknya pesantren yang masih eksis di Jawa bahkan ke daerah-daerah lain di luar jawa?

Ada beberapa hal yang perlu dicermarti untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya gerakan pembaharuan yang dipengaruhi oleh Modernisasi Islam. Seperti yang telah disinggung di atas, surau sebagai lembaga yang telah dikenal pra-Islam sesungguhnya telah diadaptasikan oleh para penyebar Islam dan dijadikan sebagai lembaga pendidikan Islam. Namun, proses adaptasi dan akulturasi ini mengakibatkan ajaran Islam bercampur dengan hal-hal yang bernuansa bid'ah dan tahayul. Hal ini juga turut disebabkan oleh kedatangan Islam yang banyak dipengaruhi dan dibawa oleh kaum sufistik yang juga memanfaatkan budaya lokal untuk mempertahankan ajarannya. Akibatnya, praktik ajaran Islam yang memanfaatkan surau akhirnya mendapat tantangan dari kaum terpelajar yang datang sesudanya.

Kehadiran kaum terpelajar—kaum muda—tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh modernisasi Islam yang berkembang di abad ke-19, khususnya gerakan pembaharu Mesir seperti Jamaluddin al-Afgani dan Muhammad Abduh. Itu sebabnya, sejak tahun 1890-an, Minangkabau kembali dilanda gerakan pembaharuan yang digerakkan oleh Syekh Khatib al-Minangkabawy terhadap murid-muridnya asal Minangkabau. Ketika mereka kembali ke Minangkabau, mereka dikenal sebagai kaum muda yang menggerakkan kembali serangan, khususnya terhadap tarekat dan surau-suraunya dan terhadap apa yang mereka sebagai bid'ah dalam amalan keagamaan. Serangan terhadap tarekat lebih difokuskan kepada sifat orang-orang tarekat yang menurut mereka suka lari dari kenyataan. Termasuk kecenderungan mereka hanya kepada pengajaran agama saja dan mengabaikan, bahkan mencegah kalangan muda menuntut ilmu pengetahuan yang berdasarkan nalar.

Kedua, pengaruh urbanisasi. Kebijakan ekonomi Belanda yang menghapuskan monopoli kopi dan memperkenalkan pajak pada tahun 1908 membuat kota-kota, seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Pariaman dan sebagainya menjadi pusat-pusat ekonomi-administratif di daerahnya. Disinilah terjadi proses urbanisasi. Proses urbanisasi ini sangat mungkin memperlemah hubungan ¬mamak-kemanakan. Dengan kata lain, keluarga-keluarga Minangkabau cenderung menjadi keluarga inti yang mengikuti sistem keluarga patrilinial daripada sistem lama yang matrilineal. Akibatnya jumlah anak laki-laki yang tinggal di surau semakin menurun karena mereka telah memiliki kamar di rumahnya sehingga surau hanya berfungsi sebagai tempat mengaji al-Qur'an dan ilmu dasar Islam, tanpa tinggal beberapa tahun di sana. Jadi, fungsi surau sebagai lembaga pendidikan Islam untuk menempa masa depan anak-anak dengan menuntut ilmu agama mulai terabaikan, terutama oleh keluarga di pusat-pusat kota.

Ketiga, munculnya pendidikan sekuler yang digagas oleh penjajah Belanda. Kemenangan kaum liberal di parleman Belanda awal tahun 1900-an mebuat pemerintah kolonial Belanda harus menjalankan "etische politiek". Akibatnya mereka mendirikan sekolah pribumi tetapi sekuler. Bahkan guru berpendidikan Barat turut mempengaruhi masyarakat untuk menyekelohkan anaknya ke sekolah Belanda dan menganggap surau sebagai sekolah agama telah ketinggalan zaman. Meskipun tidak begitu banyak yang merespon propoganda tersebut, tetapi ia juga menjadi tantangan bagi pendidikan surau.

Keempat, munculnya pendidikan modern yang dibawa oleh kaum muda. Pendidikan modern yang dikembangkan oleh kaum muda ada yang berupa madrasah, seperti yang didirikan pertama kalinya oleh Haji Latif Syakur di Kamang Bukittinggi, Madrasah al-Tarbiyah al-Hasanah di Tengah Sawah Bukittinggi, Madrasah Diniyah dan sebagainya yang memperkenalkan sistem kelas dan belajar menggunakan kursi, meja dan papan tulis. Bahkan kaum muda juga ada yang mendirikan sekolah umum seperti Haji Abdullah Ahmad, tetapi tetap mengajarkan ilmu agama dan membaca al-Qur'an sehingga sekolah ini merupakan kombinasi antara "agama" dengan "sekuler". Dalam perkembangannya, sekolah dalam bentuk madrasah dan sekolah "kombinasi" sekolah sekuler dengan agama semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat, sementara surau tidak mampu berkembang secara kreatif untuk menandingi perkembangan tersebut.

Keempat, karakteristik masyarakat Minangkabau yang inklusif dan merubah perubahan. Sistem matrilineal yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau turut mendorong anak laki-laki untuk merantau mencari nafkah buat anak kemanakannya. Budaya merantau yang sudah turun-temurun ini membuat masyarakat Minangkabau berkarakter inklusif, terbuka terhadap hal-hal yang baru dan cenderung menerimannya. Arus modernisasi yang semakin deras dengan paham materialismenya turut mempengaruhi masyarakat Minangkabau memiliki pola pikir yang serupa. Akibatnya, pendidikan surau dianggap tidak menjanjikan dari segi materil sehingga sekolah-sekolah umum yang dianggap lebih menjanjikan menjadi alternatif buat pendidikan anak-anak mereka.

Beberapa alasan di atas mengakibatkan pendidikan surau pun semakin ditinggalkan. Akhirnya surau tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan seperti pada masa kejayaannya, melainkan hanya sebagai tempat shalat dan tempat mengaji al-Qur'an, seperti langgar atau mushalla yang juga dikenal di daerah-daerah lain. Dengan demikian, surau—meminjam istilah Azyumardi Azra—kian tarandam.

G. Reaktulisasi Sistem Pendidikan Surau dalam Konteks Kekinian
Beberapa tahun terakhir muncul gagasan tentang "Babaliak ka Surau". Namun konsep yang ditawarkan tidak menemukan formulasi yang jelas untuk diimplementasikan dalam konteks kekinian. Padahal, jika ditelusuri dalam perjalanannya, sistem pendidikan surau telah menghasilkan beberapa ulama besar, seperti Hamka, Muhammad Natsir, Bey Arifin, dan sebagainya.

Meskipunn sistem pendidikan surau yang pernah jaya tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, akan tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya patut untuk diaktulasasikan. Di antara nilai-nilai tersebut adalah: pertama, kharismatik dan keteladanan Syekh bagi murid-muridnya. Guru di sekolah, baik pesantren, madrasah atau sekolah umum saat ini mesti menjadi teladan bagi anak didiknya sekaligus berwibawa. Dengan keteladanan itu akan sangat efektif untuk membinda dan mendidik akhlak siswa.

Kedua, melaksanakan pendidikan terpadu antara rumah, sekolah, dan masjid. Jika dalam sistem pendidikan surau anak laki-laki lebih banyak mendapat pendidikan dalam surau, tetapi mereka juga memiliki latar belakang pendidikan dari orang tuanya di rumah. Karena pola seperti ini tidak memungkinkan untuk diterapkan dalam kekinian, maka perlu dirumuskan formulasi pendidikan yang dapat mengintegrasikan pendidikan rumah, sekolah dan masjid. Lagi-lagi dalam hal ini peran guru sangat menentukan dengan keaktifannya dalam kegiatan-kegiatan yang bernuansa pendidikan di masjid.

Ketiga, meningkatkan pendidikan al-Qur'an. Seperti yang tampak dalam pendidikan surau, tingkat pertama yang diajarkan adalah pengajaran al-Qur'an. Hal ini mesti dikembangkan mengingat Sumatera Barat masih tetap memagang dan mengakui falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah". Pendidikan al-Qur'an tidak hanya dilakukan di masjid, akan tetapi harus dibiasakan di rumah dan dimasukkan dalam kurikulum sekolah formal, baik berupa kurikulum muatan lokal maupun dalam bentuk pengembangan diri.
Dengan demikian, pola pendidikan "babaliak ka surau" tidak harus mengajak anak laki-laki tidur di masjid dan mengabaikan lembaga pendidikan, akan tetapi hemat penulis nilai-nilai pendidikan surau tersebut dapat diaktualisasikan di rumah dan sekolah.

H. Penutup
Dari uraian tentang sistem pendidikan surau di atas dapat disimpulkan bebarapa hal, yaitu: pertama, surau merupakan lembaga sosial budaya yang dikenal oleh masyarakat Minangkabau sebelum datangnya Islam. Para penyebar Islam, khususnya dari kalangan sufistik, menyebarkan Islam dengan cara fleksibel dengan melakukan adaptasi terhadap budaya lokal. Maka surau diadaptasi dan diislamisasikan untuk dijadikan sebagai lembaga pendidikan Islam, baik dalam mengajarkan al-Qur'an sebagai pedoman kehidupan umat, mempelajari ilmu-ilmu dasar Islam, termasuk sebagai lembaga pendidikan tarekat.

Kedua, karakteristik sistem pendidikan surau dapat dilihat dari segi jumlah muridnya yang dibagi kepada surau besar, sedang dan menengah. Selain itu, Syekh memiliki otoritas dan sangat menentukan kemajuan surau tersebut. Sedangkan murid-muridnya tidak hanya dari nagari setempat, tetapi ada juga dari daerah lain. Menariknya, pendidikan yang dilangsungkan tanpa pungutan biaya. Mereka hidup dari usaha masing-masing, atau hasil pemberian sedekah, hadiah atau bentuk lain dari masyarakat sekitar. Ada pula dari sawah atau tebat yang ada di sekitar surau tersebut.

Ketiga, isi pendidikan surau dapat dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu pengajaran al-Qur'an dan pendidikan kitab. pengajaran al-Qur'an diberikan paling utama kepada peserta didik yang belajar agama di surau. Jika telah tuntas, mereka akan belajar kitab tentang grametika bahasa Arab (Nahu Sharar), kitab-kitab fiqh, akhlak, tauhid, fara'id, dan sebagainya yang berkenaan dengan ilmu-ilmu agama (tafaqqahu fi al-din). Metode yang dilakukan lebih banyak bersifat hafalan dan menggunakan sistem halaqah.

Keempat, literatur keagamaan yang berkembang saat itu lebih dipengaruhi oleh kitab-kitab yang datang dari Timur Tengah pasca kejayaan Islam. Dengan kata lain, kitab yang digunakan lebih banyak bernuansa sufistik Imam al-Ghazali, bermazhab Syafi'i dan berteologi al-Asy'ari. Karena perkembangan literatur keagamaan yang muncul di saat Islam mundur mengakibatkan pemahaman ajaran Islam tidak lagi murni, disamping adanya proses adaptasi budaya lokal yang bernuansa magis, tahayul dan bid'ah. Akibatnya, pendidikan surau beberapa kali mendapat tantangan dan konflik, baik dari antar tarekat sendiri (Naqsabandiyah dengan Syattariyyah), maupun dari gerakan kaum Padri dan gerakan kaum Muda awal abad ke-20.

BIBLIOGRAFI


Azra, Azyumardi, Surau; Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2003
_____________, Pendidikan Islam,Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
Daulay, Haidar Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Yakarta: Kencana, 2007
Edwar (ed.), Riwayat Hidup dan Perjuangan 20 Ulama Besar Sumatera Barat, Padang: Islamic Centre Sumatera Barat, 1981
Fathurrahman, Oman, Tarekat Syattariyah di Minangkabau, Jakarta: Prenada Media Group bekerja sama dengan Ecole francaise d'Extreme-Orient, PPIM UIN Jakarta dan KITLV – Jakarta, 2008
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia; Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001
Nata, Abuddin, Tokoh-tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005
________, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Grasindo: 2001
Raharjo, Dawam (ed.), Pesantren dan Pembaharuan, Yakarta: LP3ES, 1995
Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung: 1993


[ Baca Selengkapnya... ]

Makalah Tafsir Tarbawy II

PENDIDIKAN KEMASYARAKATAN MENURUT AL-QUR’AN
Oleh: Muhammad Kosim, MA

A. Pendahuluan
Al-Qur’an mengandung ajaran yang komprehensif, universal dan menyentuh kehidupan umat manusia dalam setiap lintasan zaman. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang hukum-hukum dalam beribadah mahdhah, akan tetapi kandungannya mencakup setiap kebutuhan manusia. Salah satu di antaranya adalah tentang masyarakat sebagai kelompok yang terdiri dari beberapa individu dengan corak budaya yang beraneka ragam.

Dalam konteks pendidikan Islam, pengkajian terhadap masyarakat perlu dilakukan mengingat adanya keterkaitan antara pendidikan dengan masyarakat itu sendiri. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki peradaban tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang berperadaban akan menghasilkan pula pendidikan yang berkualitas.

Oleh karena pendidikan Islam berlandaskan kepada al-Qur’an dan Sunnah, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang masyarakat dalam pandangan al-Qur’an. Dengan memahami konsep masyarakat dalam kitab tersebut, akan dikaji bagaimana peran pendidikan yang ideal dalam mewujudkan masyarakat sebagaimana yang dikehendaki-Nya; sebaliknya, perlu pula melihat peran masyarakat terhadap perwujudan pendidikan yang bermutu.

B. Rumusan dan Batasan Masalah
Makalah ini akan menguraikan beberapa kajian pendidikan kemasyarakatan dalam perspektif al-Qur’an. Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah: "Bagaimanakah pandangan al-Qur'an tentang pendidikan kemasyarakatan?".
Agar pembahasan makalah ini lebih fokus dan terarah, perlu membuat batasan masalah, yaitu:
1. Bagaimanakah pandangan al-Qur'an tentang masyarakat?
2. Bagaimanakah pandangan al-Qur'an tentang konsep dasar pendidikan kemasyarakatan di bidang tujuan, lembaga pendidikan, dan prinsip-prinsip dasarnya?
Kemudian, penulis menyadari bahwa dari beberapa literatur pendidikan Islam yang ada, kajian dalam makalah ini sulit ditemui. Untuk itu, diskusi yang mendalam, argumentatif dan berkelanjutan sangat diharapkan sehingga ditemukan konsep yang utuh tentang pendidikan kemasyarakatan.

C. Masyarakat dalam Perspektif al-Qur’an
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu --kecil atau besar-- yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup bersama. Demikian satu dari sekian banyak definisinya. Ada beberapa kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk kepada masyarakat atau kumpulan manusia. Antara lain: qawm, ummah, syu'ub, dan qabail. Di samping itu, Al-Quran juga memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti al-mala', al-mustak$birun, al-mustadh'afun, dan lain-lain.

Manusia adalah "makhluk sosial". Ayat kedua dari wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad Saw., dapat dipahami sebagai salah satu ayat yang menjelaskan hal tersebut.
Dalam Qs. al-Alq ayat 2 bukan saja diartikan sebagai "menciptakan manusia dari segumpal darah" atau "sesuatu yang berdempet di dinding rahim", tetapi juga dapat dipahami sebagai "diciptakan dinding dalam keadaan selalu bergantung kepada pihak lain atau tidak dapat hidup sendiri."

Ayat lain dalam konteks ini adalah surat Al-Hujurat ayat 13.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Dalam ayat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa manusia diciptakan terdiri dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling mengenal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, menurut Al-Quran, manusia secara fitri adalah makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan satu keniscayaan bagi mereka.

Kemudian, dalam al-Qur'an juga ditemukan beberapa term yang memiliki kesamaan arti dengan masyarakat. Ali Nurdin, dalam bukunya Quranic Society, menyebutkan ada 12 term yang menunjuk pada masyarakat, yaitu: Qaum, Ummah, Sya'b, Qabilah, Firqah, Thaifah, Hizb, Fauj, ungkapan yang diawali dengan Ahl, ungkapa yang diawali dengan Alu, al-Nas, dan Asbath.
Istilah-istilah ini menunjukkan bahwa masyarakat mendapat perhatian khusus dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, setiap individu sebagai anggota masyarakat tertentu harus berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang baik dalam ridha Allah SWT dengan tetap menjalakan perannya sebagai makhluk sosial. Untuk mempertahankan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial ini, diperlukan pendidikan sehingga interaksi antara yang satu dengan lainnya dalam suatu komunitas masyarakat dapat terjalin secara harmonis. Pendidikan kemasyarakatan tersebut dapat dilihat dari isyarat-isyarat yang terdapat dalam al-Qur'an yang akan dijelaskan berikut ini.

D. Konsep Dasar Pendidikan Kemasyarakatan dalam Perspektif al-Qur'an
Istilah pendidikan masyarakat biasanya dikenal juga dengan community education. Pendidikan kemasyarakatan merupakan kepedulian masyarakat terhadap perkembangan dan peningkatan pendidikan. Kepedulian tersebut bisa berupan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang didesain sedemikian rupa untuk mendidik kemampuan anggota masyarakatnya sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan menghasilkan peradaban yang tinggi, atau juga adanya hukum kemasyarakatan yang bersifat edukatif. Semua ini berangkat dari kesadaran bahwa tanpa pendidikan, masyarakat yang berperadaban tinggi niscaya mustahil diraih.

Seperti yang telah disinggung di bagian pendahuluan, secara eksplisit al-Qur'an memang tidak berbicara tentang pendidikan kemasyarakatan, akan tetapi secara implisit dapat ditemukan beberapa isyarat tentang pendidikan kemasyarakataan. Isyarat pendidikan kemasyarakatan tersebut akan diuraikan sebagai berikut.

1. Tujuan Pendidikan Kemasyarakatan
Berbicara tentang tujuan pendidikan Islam, al-Qur'an menjadi landasan ideal dan memberikan arahan secara jelas tentang tujuan tersebut, seperti mewujudkan peserta didik yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, mampu menjalankan tugasnya sebagai abd Allah dan khalifah fi al-ard, serta memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, dan sebagainya. Namun, dalam konteks masyarakat, tujuan pendidikan adalah mewujudkan masyarakat yang ideal sebagaimana yang diisyaratkan dalam al-Qur'an. Adapun potret masyarakat ideal yang diinginkan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Ummah Wahidah
Secara sederhana ummah wahidah berarti sekelompok manusia atau masyarakat yang satu. Setidaknya istilah ini ditemukan dalam al-Qur'an sebanyak 9 kali , di antaranya surat al-Baqarah/2 ayat 213:
Artinya: Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

Ayat ini menjelaskan secara tegas bahwa manusia dari dulu hingga kini adalah satu. Allah menciptakan mereka sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Namun, Allah juga menciptakan mereka dengan beragam perbedaan, baik profesi, karakter, suku, adat, dan sebagainya. Perbedaan itu bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar sesama manusia dapat bersatu, selain kembali kepada fitrah yang hanif, juga bersatu dengan nilai-nilai persaudaraan dalam kebajikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan kemasyarakatan adalah mewujudkan persatuan yang didasari oleh paradigma ummah wahidah sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam al-Qur'an.

b. Ummah Wasathan
Ummah wasathan adalah masyarakat yang pertengahan, moderat atau masyarakat yang berkeadilan. Makna ini bisa dilihat dari arti wasath yang terulang sebanyak lima kali dalam al-Qur'an, semuanya menunjuk arti pertengahan. Adapun ayat yang mengungkapkan ummah wasathan ini adalah surat al-Baqarah/2 ayat 143:

Artinya: Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilih anagar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

Masyarakat yang adil atau pertengahan dalam term ini juga menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak cenderung kepada kehidupan materialisme secara berlebihan, akan tetapi berada pada pertengahan dan seimbang. Begitu pula aktivitas mereka senantiasa seimbang antara kehidupan duniawi dan ukhrawi. Bahkan, dalam konteks menghadapi perbedaan dengan umat lain, umat Islam senantiasa terbuka, dapat berdialog dan berinteraksi dengan semua pihak secara adil. Kondisi masyarakat seperti inilah yang menjadi salah satu tujuan pendidikan kemasyarakatan.

c. Ummatun Muqtashidah
Istilah ummatun muqtashidah merupakan masyarakat yang hemat dan tidak berlebih-lebihan. Istilah ini dapat dilihat dalam surat al-Maidah/5 ayat 66:

Artinya: Dan Sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. diantara mereka ada golongan yang pertengahan. dan Alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.

Makna masyarakat pertengahan, hemat atau tidak berlebihan dalam ayat di atas adalah segolongan kelompok yang berlaku pertengahan dalam melakukan agamanya, tidak berlebihan juga tidak melalaikan. Mereka senantiasa jujur dan berlaku adil, tidak menyimpang dari ajaran agamanya. Kondisi masyarakat seperti ini merupakan potret masyarakat ideal yang juga menjadi tujuan dari pendidikan kemasyarakatan.

d. Khairu Ummah
Khairu Ummah berarti umat terbaik atau unggul dan termasuk dalam kategori masyarakat ideal. Istilah ini ditemukan dalam surat Ali Imran/3 ayat 10:
Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Ali Nurdin menyebutkan bahwa khairu ummah adalah bentuk ideal masyarakat Islam yang identitasnya berupa integritas keimanan, komitmen kontribusi positif kepada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan aksi amr ma'ruf nahi munkar. Masyarakat seperti ini juga menjadi tujuan dalam pendidikan kemasyarakatan.

e. Baldatun Thayyibah
Pendidikan kemasyarkatan juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Rumusan tujuan pendidikan kemasyarakat yang kelima ini dapat dilihat dalam surat Saba'/34 ayat 15:
Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".

Jika dilihat konteks ayat di atas, negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur terwujud dari masyarakat yang beriman, taat menjalankan perintah Allah SWT dan senantiasa bersyukur kepada-Nya. Negeri yang thayyyib adalah negeri yang aman sentosa, melimpah rezekinya dapat diperoleh secara mudah oleh penduduknya, serta terjalin pula hubungan harmonis kesatuan dan persatuan antar anggota masyarakatnya. Sementara kata wa rabbun ghafur mengisyaratkan bahwa satu masyarakat tidak luput dari dosa dan kedurhakaan , meskipun dalam porsi yang kecil. Namun Allah tetap mengampuni mereka dengan keimanan dan ketaatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara umum.

Kondisi masyarakat ini juga bisa disebut dengan masyarakat madani, sebagaimana yang pernah terwujud pad masa Nabi Muhammad SAW saat memipin Madinah al-Munawwarah. Dengan demikian, rumusan tujuan pendidikan kemasyarakatan yang kedua ini erat kaitannya dengan rumusan tujuan pertama.

Kelima tujuan pendidikan kemasyarakatan di atas, haruslah didasari dengan keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Pentingnya masyarakat yang beriman dan bertakwa ini diungkapkan dalam surat al-A'raf/7 ayat 96.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Dengan keimanan yang kuat, akan menjadikan seseorang selalu merasa aman dan optimis dan hal ini akan mengantarkan seseorang hidup tenang dan dapat berkonsentrasi dalam setiap aktivitasnya. Sedangkan ketakwaan penduduk suatu negeri menjadikan mereka bekerja sama dalam kebajikan—termasuk pendidikan—dan tolong menolong, dalam mengelola bumi serta menikmatinya bersama. Semakin kukuh kerjasama dan semakin tenang jiwa, maka semakin banyak pula yang dapat diraih dari alam raya ini. Oleh karena itu, masyarakat yang beriman dan bertakwa akan memperoleh berkah dari Allah SWT.

Jadi, tujuan pendidikan kemasyarakatan pada akhirnya menginginkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Sengaja atau hanya kebetulan, konsep ini relevan dengan apa yang kemudian dirumuskan oleh Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 berkenaan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu:

...bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Masjid sebagai Lembaga Pendidikan Kemasyarakatan
Jika ditinjau dari makna harfiah, masjid adalah "tempat untuk bersujud". Namun dilihat dari makna terminologi, masjid merupakan tempat khusus untuk melakukan berbagai aktivitas yang bernilai ibadah dalam arti yang luas.

Salah satu bentuk aktivitas ibadah tersebut adalah pendidikan. Hal ini telah dipraktekkan pada era awal perkembangan pendidikan Islam. Bahkan untuk melaksanakan pendidikan Islam, Rasulullah SAW telah membuat kebijakan mendasar dengan membangun masjid Quba, sebuah kota yang terletak dekat dengan Madinah dan dilanjutkan dengan membangun masjid di Madinah. Masjid inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pendidikan dan dakwah, sejalan dengan dengan berkembangnya Islam di Madinah yang semakin pesat. Melalu masjid Rasulullah SAW melakukan pembinaan moral, spiritual, mengajarkan agama kepada kaum Muhajirin dan Anshar, membina sikap kebangsaan (nation building). Tegasnya, masjid merupakan lembaga pendidikan yang efektif untuk menghimpun potensi ummat.
Masjid sebagai lembaga pendidikan kemasyarakatan tersirat dalam firman Allah SWT surat at-Taubah/9 ayat 18:
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Hamka menyebutkan bahwa memakmurkan masjid, atau meramaikan masjid ialah "selalu menghidupkan jamaah di dalamnya, tempat beribadah di dalamnya, berkhidmat kepadanya, memelihara dan mengasuhnya, membersihkannya dan memperbaiki kalai ada yang rusak, mencukupkan mana yang kekuarangan, dan berziarah kepadanya untuk beribadat." Masjid sebagai tempat ibadah yang dimaksud bukan dalam artian sempit, tetapi ibadah dalam artian luas, termasuk menjadikannya sebagai pusat pendidikan atau sebagai lembaga pendidikan untuk membina umat.

Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan bahwa implikasi masjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah: pertama, mendidik peserta didik untuk tetap beribadah kepada Allah SWT; kedua, menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga negara; ketiga, memberikan rasa ketentraman, kekuatan, dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui pendidikan kesabran, perenungan, optimisme, dan mengadakan penelitian.

Untuk itu, diperlukan kreatifitas dan inovasi masyarakat untuk memberdayakan masjid sebagai lembaga pendidikan kemasyarakatan sehingga tujuan pendidikan untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa serta negeri yang tayyibatun wa rabbun ghafur dapat diraih.


3. Prinsip-prinsip Pendidikan Kemasyarakatan
Untuk mewujudkan pendidikan kemasyarakatan yang baik, perlu diperhatikan beberapa prinsip di bawah ini.

a. Setiap Mukmin adalah Saudara
Al-Qur'an menegaskan bahwa setiap mukmin bersaudara. Konsep persaudaran sesama mukmin ini menjadi prinsip utama dalam pendidikan kemasyarakatan. Tanpa persaudaraan, mustahil masyarakat yang berkualitas dapat ditegakkan. Dengan menyadari ikatan persaudaraan yang ada di antara mereka, maka permusuhan harus dihindari. Jika ada pertikaian di antara mereka, maka yang lainnya harus tampil sebagai penengah untuk mendamaikan mereka. Al-Qur'an juga menuntun mereka agar tidak saling menghina dan mencari kesalahan antara yang satu dengan lainnya. Ajaran ini ditegaskan dalam surat al-Hujurat/49 ayat 10-12:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.


b. Setiap Anggota Masyarakat Bertanggungjawab dalam Mewujudkan Masyarakat yang Berperadaban
Prinsip kedua yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kemasyarakatan adalah adanya tanggung jawab masing-masing anggota masyarakat sebagai individu untuk mewujudkan masyarakat yang beradaban dalam ridha dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Tanggung jawab itu dapat dilihat dari adanya hukum perubahan yang disinggung dalam al-Qur'an surat ar-Ra’du/13 ayat 11:
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri (sikap mental) mereka.

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya ”Membumikan al-Qur’an”, perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam perspektif al-Qur’an harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu: (a) adanya nilai atau ide, dan (b) adanya pelaku-pelaku yang menyesuaikan diri dengan nilai-nilai tersebut. Dalam perspektif Islam, syarat pertama tentu telah diambil alih sendiri oleh Allah SWT melalui petunjuk-petunjuk al-Qur’an serta penjelasan dari Rasulullah SAW, walaupun masih bersifat umum dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci dari manusia.

Mengenai dua syarat pokok tersebut, juga tergambar dalam ayat di atas. Lebih lanjut Quraish Shihab menegaskan:
Ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah, dan kedua perubahan keadaan diri manusia (sikap mental) yang pelakunya adalah manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang ditetapkan-Nya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih kasih atau membedakan antara satu masyarakat/kelompok dengan masyarakat/kelompok lain ...

Ma bi anfusihim yang diterjemahkan dengan "apa yang terdapat dalam diri mereka", terdiri dari dua unsur pokok, yaitu nilai-nilai yang dihayati dan iradah (kehendak) manusia. Perpaduan keduanya menciptakan kekuatan pendorong guna melakukan sesuatu. Kemudian ayat di atas berbicara tentang manusia dalam keutuhannya, dan dalam kedudukannya sebagai kelompok/masyarakat, bukan sebagai wujud individual. Dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata anfusihim (diri-diri mereka) tertuju kepada qawm (kelompok/masyarakat). Ini berarti bahwa seseorang, betapapun hebatnya, tidak dapat melakukan perubahan, kecuali setelah ia mampu mengalirkan arus perubahan kepada sekian banyak orang, yang pada gilirannya menghasilkan gelombang, atau paling sedikit riak-riak perubahan dalam masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan kemasyarakatan harus bersifat dinamis dan harus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tentu harus tetap berlandaskan kepada ajaran Islam. Jadi perubahan itu "bukanlah bebas tanpa batas, tetapi bebas terkendali".

Pentingnya keterkaitan antara pribadi dan masyarakat, serta besarnya perhatian Al-Quran terhadap lahirnya perubahan-perubahan positif, mengantarkan kepada berulangnya ayat-ayatnya yang menekankan tanggung jawab perorangan dan tanggung jawab kolektif. Allah SWT berfirman QS. Maryam [19]: 93-95:
إِن كُلُّ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْداً. لَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدّاً. وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْداً

Artinya: Tidak ada satu makhluk (berakal) pun di langit dan di bumi kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan gang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri

c. Masyarakat secara Kolektif Bertanggungjawab terhadap Perilaku Anggota Masyarakatnya secara Individual
Jika pada prinsip sebelumnya masing-masing anggota masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang berperadaban, maka sebaliknya masyarakat secara kolektif juga bertanggung jawab terhadap perilaku anggota masyarakatnya secara individual. Hal ini dapat dilihat dari firman Allah SWT surat al-Anfal/8 ayat 25:

Artinya: dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.

Ayat ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat berdiam diri terhadap perilaku anggota masyarakatnya yang bersifat zhalim, maka Allah akan menimpakan adzab yang bukan hanya kepada anggota masyarakat yang zhalim tersebut, akan tetapi adzab itu ditimpakan kepada masyarakat secara kolektif. Itu artinya perilaku anggota masyarakat secara individu berdampak kepada masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, masyarakat secara kolektif harus bertanggung jawab pula mendidik anggota masyarakatnya secara individual agar tidak melakukan perilaku yang menyimpang atau yang bersifat zhalim sehingga masyarakat tersebut tetap dalam ridha dan ampunan Allah SWT.

Sayyid Qutb menuliskan:
Suatu jamaah (kelompok masyarakat) yang menolerir sebagian dari mereka melakukan kezaliman dalam bentuk apa pun—dan kezaliman yang paling zalim adalah membuang syariat dan manhaj Allah dari kehidupan—dan mereka berdiam saja terhadap orang yang zalim, tidak membendung jalan... adalah kelompok masyarakat yang layak dihukum disebabkan dosa orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Maka, Islam sebagai manhaj kesetiakawanan sosial yang positif, tidak menolerir umatnya untuk membiarkan kezaliman, kerusakan, dan kemungkaran yang merajalela...

Quraish Shihab juga menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan pentingnya kontrol sosial. Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang memperingatkan: tidak satu masyarakat pun yang melakukan kedurhakaan, sedang ada anggotanya yang mampu menegur/menghalangi mereka, tetapi dia tidak melakukannya, kecuali dekat Allah akan segera menjatuhkan bencana yang menyeluruh atas mereka" (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, dan lain-lain melalui Ibn Jarir)

d. Menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Dengan adanya tanggungjawab kolektif yang dijelaskan di atas maka al-Qur’an juga memperkenalkan konsep amar ma’ruf nahi munkar. Firman-Nya dalam Q.S. Ali Imran/3: 104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.

Menyeru kepada kebaikan dalam ayat di atas berarti mengikuti al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan konsep amar ma’ruf adalah nilai-nilai universal yang dibentuk dan diyakini oleh kelompok masyarakat tertentu dimana keberadaannya tidak bertentangan dengan ayat-ayat Allah. Nilai-nilai kebenaran yang telah disepakati ini harus diperjuangkan sehingga digunakan kata ”menyuruh” dalam ayat di atas. Begitu pula ”nahi munkar” juga mesti ditegakkan mengingat perbuatan tersebut akan merugikan, tidak hanya bersifat perorangan, akan tetapi dapat merugikan masyarakat sekitar.

Amar ma’ruf nahi munkar bukanlah suatu aktivitas yang anarkis, akan tetapi sebagai upaya untuk menegakkan kebenaran yang pada dasarnya amat dibutuhkan oleh manusia. Amar ma’ruf nahi munkar ini bukan memaksakan ajaran agama, tetapi seperti yang telah disinggung di atas, ia menyangkut dengan kebenaran yang diyakini dan disepakati oleh kelompok masyarakat tersebut.

Dengan demikian, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu prinsip dalam pendidikan kemasyarakatan. Bahkan prinsip ini tidak hanya masyarakat sesama muslim, akan tetapi masyarakat secara majemuk, terlepas perbedaan etnis, suku, atau agama yang ada di antara mereka. Sebab nilai-nilai kebenaran yang ditegakkan dalam amar ma'ruf tersebut bersifat universal yang dapat diterima oleh seluruh manusia dengan akal sehatnya.
Adapun cara menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tersebut, dapat dilakukan dengan berbagai metode dan pendekatan yang juga beberapa di antaranya disinggung dalam al-Qur’an, seperti bersifat lemah lembut, keteladanan, melalui hikmah, dan sebagainya.

e. Saling Menasehati dan Tolong-menolong
Selain dari prinsip-prinsip di atas, ajaran al-Qur'an tentang pentingnya saling nasehat-menasehati dan saling tolong-menolong juga dapat disebut sebagai prinsip pendidikan kemasyarakatan. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat prinsip ini sangat dibutuhkan, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan.
Prinsip saling menasehati dijelaskan dalam surat al-'Ashr ayat 1-3:
وَالْعَصْرِ ١ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ ٢ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Artinya: Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati (saling berwasiat) supaya menetapi kesabaran.

Menurut Hamka, kata watashaubil haqqi dan watashaibis Shabri dalam akhir ayat di atas lebih tepat diartikan sebagai wasiat mewasiati, bukan nasehat menasehati. Sebab istilah wasiat lebih dalam tanggung jawabnya dari menasehati. Hal ini menunjukkan bahwa antara yang satu dengan lainnya dalam komunitas masyarakat tertentu sangat dibutuhkan perannya dalam mengajak kepada kebenaran dan kesabaran. Pentingnya saling menasehat/mewasiati dalam hal kebenaran dan kesabaran ini juga memperkuat keterangan sebelumnya bahwa sesama anggota masyarakat memiliki tanggung jawab menegakkan kebenaran dan mewujudkan masyarakat yang madani.

Adapun prinsip saling tolong menolong antara satu dengan lainnya dalam hal kebaikan dijelaskan pula dalam surat al-Maidah/5 ayat 2:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

f. Prinsip Musyawarah sebagai Upaya Pemecahan Masalah
Selain itu, prinsip musyawarah (syura) juga menjadi doktrin penting dalam membentuk masyarakat yang berkualitas. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ali Imran/3: 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Musyawarah yang dilakukan tidaklah mengutamakan suara terbanyak semata, akan tetapi musyawarah dilaksanakan dengan hati yang ikhlas serta berlandaskan kepada ajaran Islam. Disinilah perbedaan konsep demokrasi sekuler dengan konsep musyawarah dalam Islam. Dalam demokrasi sekuluer, persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Sebaliknya, dalam syura yang diajarkan dalam Islam, tidak dibenarkan memusyawarahkan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.

Berbagai persoalan yang menyangkut kebutuhan orang banyak, atau persoalan-persoalan yang bersifat individual tetapi berdampak terhadap lingkungannya, harus dimusyawarahkan dengan bijaksana. Orang-orang yang terlibat dalam musyawarah ini hendaklah mengutamakan orang yang baik akhlaknya serta memiliki keahlian tentang persoalan yang dimusyarahkan. Tanpa akhlak yang baik, maka hasil dari musyawarah tersebut bisa lebih mendatangkan mudharat/azab dari pada manfaat/rahmat.

g. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi juga menjadi salah satu prinsip dalam pendidikan kemasyarakatan. Salah satu ayat yang mengisyaratkan pentingnya toleransi dalam suatu masyarakat adalah surat An-Nisa'/4 ayat 1:

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa sesama manusia harus senantiasa saling menghargai dan menyayangi. Sebab, semua manusia adalah ciptaan Allah yang asal penciptaannya sama. Meskipun terdapat perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, Islam mengajarkan agar mereka saling menghormati dan menghargai. Dengan demikian, konsep persaudaraan yang diatur dalam Islam bukan hanya sesama umat Islam, tetapi juga dengan agama lain. Bahkan Islam menegaskan kepada agama lain tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk ke dalam agama Islam. Firman-Nya dalam surat al-Baqarah/2 ayat 256:

Artinya: tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Namun, kerja sama dalam hal aqidah tidak boleh ditoleransi, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Kafirun. Sementara kerja sama di bidang sosial kemasyarakatan, harus dilaksanakan dengan prinsip toleransi tersebut.

Demikianlah beberapa pandangan al-Qur'an yang terkait dengan pendidikan kemasyarakatan. Dalam literatur pendidikan Islam, para pemikir juga mengemukakan tentang pentingnya pendidikan kemasyarakatan ini. Ibn Qayyim, misalnya, mengemukakan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan kemasyarakatan. Menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. Antara anggota masyarakat harus menjalin persaudaraan. Dalam hal ini, ia mengingatkan dengan perkataan hikmah “orang yang cerdik ialah yang setiap harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya kehilangan teman”.

Sementara Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan bahwa tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.

Dari pendapat di atas menunjukkan bahwa masyarakat harus aktif dan peduli terhadap pendidikan anggota masyarakatnya. Ketika masyarakat tidak lagi mempedulikan sistem pendidikan yang ada sebagaimana yang ditekankan oleh an-Nahlawi di atas, maka pendidikan anak dalam masyarakat itu akan terganggu. Mengenai hal ini, Ibn Qayyim menyebutkan:
Apabila seorang anak itu sudah mampu untuk berpikir, hendaknya dijauhkan dari tempat-tempat yang tersebar di dalamnya kesia-siaan dan kebatilan, nyanyian kotor, mendengarkan hal-hal yang keji dan bid’ah karena jika semua itu terngiang terus menerus dalam pendengarannya maka akan sulit untuk dilepaskan di masa besarnya dan para orang tuanya akan menemukan kesulitan untuk menyelamatkannya.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lingkungan pendidikan yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Pelaksanaan pendidikan itu sendiri akan berdampak pula kepada masyarakat itu sendiri. Dengan begitu terdapat hubungan atau korelasi positif yang bersifat timbal-balik antara masyarakat dan pendidikan. Semakin baik pendidikan yang diterapkan maka semakin berkualitas pula masyarakat yang dihasilkan. Begitu pula sebaliknya, semakin berkualitas masyarakatnya, semakin berkualitas pula pendidikan yang diterapkan. Oleh karenanya, pendidikan kemasyarakatan mesti mendapat perhatian dalam sistem pendidikan Islam.

E. Penutup

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Bahkan al-Qur'an juga menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia itu bersuku dan berbangsa-bangsa. Oleh karena itu, untuk mempertahankan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial, diperlukan pendidikan sehingga interaksi antara yang satu dengan lainnya dalam suatu komunitas masyarakat dapat terjalin secara harmonis. Al-Qur'an juga menyebut beberapa istilah yang menunjuk kepada masyarakat, seperti qaum, ummah, qabilah, ahl, dan sebagainya.

2. Secara eksplisit, al-Qur'an memang tidak berbicara tentang pendidikan kemasyarakatan. Namun jika dikaji lebih mendalam, secara inplisit terdapat beberapa isyarat al-Qur'an tentang pendidikan kemasyarakatan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

a. Aspek tujuan pendidikan kemasyarakatan. Dalam konteks masyarakat tujuan pendidikan adalah mewujudkan masyarakat yang ideal sebagaimana yang diisyaratkan dalam al-Qur'an. Masyarakat ideal itu adalah ummah wahidah, ummah washatan, ummatun muqtashidatun, khairu ummah, dan baldatun thayyibah. Semua itu bisa terwujud dengan terbentuknya masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

b. Aspek lembaga. Al-Qur'an mengajarkan pentingnya memakmurkan masjid. Jika ditinjau dari sejaran perkembangan pendidikan Islam, masjid telah dijadikan sebagai lembaga pendidikan Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW, terutama pada periode Madinah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa salah satu upaya untuk memakmurkan masjid adalah menjadikannya sebagai lembaga pendidikan Islam, khususnya lembaga pendidikan kemasyarakatan, sebab melalui masjid akan dibina kehidupan umat dalam berbagai dimensi kehidupan.

c. Aspek prinsip-prinsip pendidikan kemasyarakatan. Dari beberapa ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan pendidikan kemasyarakatan, dapat dirumuskan beberapa prinsip, di antaranya: pertama, setiap mukmin bersaudara oleh karenanya tidak boleh bermusuhan, akan tetapi saling mendamaikan jika terjadi perselisihan (Q.S. al-Hujurat/49: 10-12); kedua, setiap anggota masyarakat bertanggungjawab dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban, hal ini dapat dilihat dari adanya hukum perubahan (QS Ar-Ra'd [13]: 11); ketiga masyarakat secara kolektif bertanggungjawab pula terhadap perilaku anggota masyarakatnya secara individual (QS. al-Anfal/8 ayat 25); keempat, pentingnya menegakkan amar ma'ruf nahi munkar sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil tetap berada pada kebenaran (Q.S. Ali Imran/3: 104); kelima, prinsip saling menasehati dan tolong menolong (Qs. al-'Ashr ayat 1-3 dan al-Maidah/5: 2); keenam, prinsip musyawarah sebagai upaya pemecahan masalah, teramsuk persoalan pendidikan (Q.S. Ali Imran/3: 159); dan ketujuh, prinsip toleransi yang didasari oleh rasa persamaan dan persaudaraan, tidak hanya kepada sesama muslim, tetapi juga dengan agama lain (QS. al-Baqarah/2: 256).

Demikianlah beberapa pokok pikiran dalam makalah ini tentang pendidikan kemasyarakatan menurut al-Qur'an. Masih banyak komponen pendidikan kemasyarakatan yang belum disinggung dalam makalah ini. Oleh karena itu, kajian terhadap tafsir tarbawy dalam al-Qur'an, termasuk tentang pendidikan kemasyarakatan (tarbiyah al-ijtimaiyyah) haru dilakukan secara intens dan kontiniu sehingga ditemukan formulasi sistem pendidikan Islam yang lebih tepat dalam menjawab tantangan zaman dalam konteks kekinian dan kedisinian.



[ Baca Selengkapnya... ]